Friday, February 12, 2016

LINTAS ACEH

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA KE-6 DPRK ACEH UTARA TAHUN 2015

Ismail A Jalil SE, Ketua DPRK Aceh Utara
KETUA DPRK Aceh Utara, Ismail A Jalil SE, mengatakan, berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara tanggal 7 September 2015 menetapkan bahwa Rapat Paripurna Istimewa ke-6 DPRK Aceh Utara tahun 2015 dengan acara penutupan masa persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun 2015 dilaksanakan Senin, tanggal 14 September 2015.
Bersamaan dengan itu Ismail A Jalil menyampaikan risalah kegiatan yang telah dilaksanakan DPRK Aceh Utara sesuai rencana kerja dewan dalam masa persidangan II sejak bulan Mei sampai dengan Agustus 2015 adalah sebagai berikut; 1. Rapat-Rapat Paripurna Istimewa, 2. Rapat-Rapat DPRK, yang rinciannya adalah; a. Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2014, b. Rekomandasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2014, c. Penyampaian Rancangan Perubahan APBK Tahun 2015 (hal ini belum terealisasi), d. Penyampaian Rancangan Qanun lainnya dan e. Penetapan Qanun lainnya. 3.Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2014, 4. Pembahasan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2015, 5. Rapat-Rapat Alat Kelengkapan DPRK sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,
6. Pembentukan panitia khusus dalam rangka pembahasan dan pengambilan keputusan atas Rencana Qanun (Raqan) untuk menjadi Qanun dan rancangan keputusan DPRK/rancangan keputusan pimpinan DPRK menjadi keputusan DPRK/keputusan pimpinan DPRK. 7. Mengikuti dinamika pembangunan di seluruh Kabupaten Aceh Utara, dengan melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun lembaga/organisasi masyarakat lainnya. b.Konsultasi, koordinasi, kunjungan kerja dan peninjauan lapangan. c. Parlementaria (kegiatan penyiaran terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kedewanan melalui media elektronik dan media cetak). d. Meningkatkan intensitas komunikasi publik melui kegiatan olehraga. e.Mengajukan saran dan pendapat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. 8. Mengikuti seminar/workshop/pelatihan. 9. Mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas bagi anggota DPRK sesuai fungsi, tugas dan wewenang DPRK. 10. Pembahasan kebijakan umum APBK, prioritas dan plafon APBK sementara tahun anggaran 2016 (belum terealisasi).
11. Pembahasan kebijakan umum APBK, prioritas dan plafon angaran (perubahan) tahun anggaran 2015 (belum terealisasi).12. Pembahasan rancangan perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2015. 13. Pembahasan laporan pelaksanaan APBK (Proknosa) semester 1 tahun anggaran 2015. 14. Sosialisasi peraturan perundang-undangan (Qanun Inisiatif). 15. Evaluasi pelaksanaan pembagunan oleh komisi-komisi. 16. Evaluasi kegiatan masa persidangan II. 17. Penutupan masa persidangan II. 
            Ismail A Jalil lebih jauh menguraikan bahwa dalam masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun 2015 itu juga DPRK Aceh Utara telah menetapkan 4 buah rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang pencabutan beberapa peraturan daerah atau qanun Kabupaten Aceh Utara tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pembahasan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 13 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar. Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara No.15 Tahun 2012 tentang retribuasi izin bangunan. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang perlindungan dan pemberdayaan anak yatim, piatu (yatim piatu dan fakir miskin).
Ismail A Jalil mengharapkan kepada Bupati Aceh Utara untuk segera menyampaikan kebijakan umum APBK, prioritas dan plafon APBK sementara tahun anggaran 2016 dan kebijakan umum APBK prioritas dan plafon anggaran (perubahan) tahun anggaran 2015, serta rancangan perubahan APBK tahun 2015 dimaksud dalam masa persidangan III yang akan datang. Pada akhir kesempatan Ketua DPRK Aceh Utara menutup Rapat Paripurna Istimewa ke-6 tahun sidang 2015. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment