Ditagih
Kejaksaan, 1 Perusahaan Pelayaran Lunasi Hutang
Kepada
PT Pelindo
KEJAKSAAN selain menjadi salah
satu penegak hukum juga sebagai pengacara negara yang mendampingi setiap
lembaga negara saat terjadi sebuah
permasalahan keperdataan. Seperti yang dialami oleh salah satu
perusahaan negara (BUMN) PT Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun ketika
melakukan penagihan piutang kepada 9 perusahaan pelayaran. Caranya, PT Pelindo
memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan
piutangnya kepada 9 perusahaan pelayaran tersebut. Dari 9 perusahaan pelayaran
yang berhutang kepada PT Pelindo, telah terbit 5 surat kuasa khusus dari PT
Pelindo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun untuk melakukan penagihan
piutang PT Pelindo kepada 5 perusahaan pelayaran.
Berdasarkan surat kuasa khusus yang
diberikan PT Pelindo kepada pihak kejaksaan itu Kasi Datun Kejari Karimun
mengundang ke-5 perusahaan pelayaran yang memiliki tunggakan hutang pada PT Pelindo tersebut.
Hasilnya, 1 dari 5 perusahaan pelayaran
yang diundang Kejari Karimun itu telah melunasi hutangnya kepada PT Pelindo,
sedangkan 1 lagi akan segera melunasinya juga. “Hal itu dikarenakan kita masih
perlu melihat dan mencocokkan data piutang yang ada pada PT Pelindo. Nilai piutang
PT Pelindo kepada 5 perusahaan pelayaran itu mencapai milyaran rupiah. Namun
angka pastinya saya belum lihat,” ujar Kasi Datun Kejari Karimun, Oktoni
Marpaung Skom SH, kepada Hendri dari FAKTA, Rabu (21/10). (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment