Tuesday, February 9, 2016

LINTAS SUMSEL

Menteri Kehutanan Diminta Cabut Izin PT Tesico

Kayu gelondongan yang diduga dirambah PT TCP dari Hutan HTI
RATUSAN warga Dusun V, Desa Maura Medak, Kecamatan Baung Lincir, Kabupaten Musi Banyuuasin, Provinsi Sumatera Selatan, meminta kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk mencabut surat izin PT Tesico Cahaya Pertiwi (TCP).
Surat yang ditandatangani seluruh warga Dusun V dari RT 01 sampai dengan RT 028 yang dikirim kepada Menteri Kehutanan RI tanggal 25 September 2015 dengan nomor surat 03/DMM/DSM/V/XI/2015 itu minta agar Menteri Kehutanan RI cepat mengambil tindakan, mengingat keberadaan PT TCP yang sangat membuat keresahan masyarakat sekitar yang tinggal berdampingan dengan lahan PT TCP. Luas lahannya mencapai 4.800 Ha. PT TCP yang beroperasi dari tahun 2002 sampai saat ini hanya membuka hutan dan mengambil kayunya saja. Hampir seluruh luasan hutan sudah menjadi semak-belukar yang mengakibatkan hutan mudah terbakar dan PT TCP tidak pernah membuat kanal pembatas.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, hutan “milik” PT TCP terbakar dan apinya merambah ke kebun dan pemukiman warga. PT TCP tidak ada upaya untuk memadamkan api, hanya warga yang bergotong royong untuk memadamkan api. Namun sia-sia karena peralatan yang digunakan tidak sebanding dengan besarnya api. Ditambah lagi dengan kedalaman gambut yang mencapai 3 meter sampai 6 meter.
Hutan PT TCP merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI) tapi sampai saat ini tidak ada HTI-nya kendati sudah 3 kali take over (ganti kepemimpinan). Mereka memanfaatkan Izin HTI hanya untuk merambah kayu yang ada dalam hutan untuk dijadikan lahan HTI. Di samping itu PT TCP juga sudah merusak jalan kampung yang dibangun susah-payah oleh masayarakat karena selalu dilalui oleh truk-truk pengangkut kayu gelondongan milik PT TCP.
“Itulah alasan kami meminta kepada menteri kehutanan untuk mencabut izin PT Tesico agar tidak terjadi keresahan yang berlanjut dan kami tidak menginginkan terjadinya tindakan main hakim sendiri serta tindakan anarkis lainnya. Tetapi kalau surat yang ditembuskan kepada Presiden, Kapolri, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Bupati Muba, Kapolres Muba, DPRD Sumsel, DPRD Muba, serta LSM dan pers yang ada di Sumsel ini tidak mendapat respon dari menteri atau pejabat terkait, kemungkinan hal tersebut bisa saja terjadi”. 

Hutan “milik” PT TCP saat terbakar
Sementara itu Direktur Utama PT TCP setelah ditake over, Cecep, yang dihubungi FAKTA di base campnya, diterima oleh pengurus hariannya bernama Leo yang mengatakan,“Kami belum bisa memberikan jawaban karena Pak Cecep sedang tidak berada di tempat”. Namun, ketika dimintai nomor HP Cecep, dia mengatakan akan menghubungi Pak Hari terlebih dahulu selaku Direktur Harian PT Tesico. “Maaf, Pak, kami tidak bisa memberikan nomor HP Pak Cecep sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Pak Hari,” ujar Leo.
Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Drs Bustanul, yang dihubungi FAKTA di kantornya melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Ramos, didampingi Sekretaris Kehutanan Muba, Suarti Zainudi SE MM, mengatakan,“PT Tesico wajib ditutup karena tidak ada manfaatnya baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Tapi hal ini perlu kesinambungan, tidak bisa dari pihak kami saja. Buktinya, Dinas Kehutanan Tingkat I masih mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Susah kita. Anda juga harus menghubungi Dinas Kehutanan Provinsi, ada apa ?” katanya.
Namun, ketika disinggung mengenai kebakaran hutan dan asap yang paling banyak dari daerah Muba, Ramos berpendapat,“Api baru dapat dipadamkan kalau kita semua merapatkan barisan, kalau hanya ngomong sambil duduk di atas kursi empuk mana bisa api dipadamkan ? Saya kurang sependapat kalau mau memadamkan api tapi hanya ngomong saja, apakah mereka tahu apa itu titik api (hot spot) ? Kami yang bekerja setengah mati siang-malam, mereka hanya bisa berbicara. Mari kita sama-sama turun ke lapangan”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment