Tuesday, February 9, 2016

LINTAS KARIMUN

Simpan SS, Pegawai Rutan Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya, didampingi
Kasat Narkoba, AKP Hendrianto, saat rilis kasus narkoba
J, pegawai Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, terpaksa berurusan dengan polisi setelah personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan  dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu di rumah J, Jalan Wonosari, Kecamatan Meral, Selasa (29/9), pukul 13.00 Wib.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah J, personil Satresnarkoba  menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,48 gram, 1 plastik bekas sisa pakai dan 1 unit HP warna abu-abu. Barang bukti (BB) lain yang ikut diamankan dari rumah pegawai rutan tersebut adalah 20 alat cash HP yang diduga akan disewakan oleh J kepada para napi dalam rutan.
Dalam baterai HP terdapat nomor yang diduga nomor pemilik HP yang diduga milik napi yang selama ini memakai jasa J dalam melakukan sewa cash HP. “Namun berapa uang jasa cash HP yang didapat J, masih kita dalami,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrianto, kepada Hendri dari FAKTA.
Selain itu J juga diduga merupakan bagian dari jaringan A dan N yang saat ini masih menjalani tahanan di dalam rutan di Tanjung Pinang. “Terhadap A dan N belum kita lakukan pemeriksaan. Dan J sendiri masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya temuan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang didapat petugas saat dilakukan penggeledahaan di rumahnya. Dalam kasus kepemilikan narkoba, tersangka J dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 1 milyar,” ujar kapolres.
J saat ditemui sejumlah wartawan ketika rilis kasus narkoba, membantah temuan cash HP untuk disewakan kepada penghuni rutan. Cash HP yang ada tersebut merupakan sisa dari usahanya buka konter HP sebelumnya. Ketika ditanya mengenai barang bukti sabu-sabu seberat 0,48 gram yang diduga didapat dari rumahnya oleh polisi, J hanya terdiam dan enggan menjawab. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment