SURABAYA
Camat
Rungkut Tidak Bisa Melarang PKL Depan Kantornya
Camat Rungkut, Drs Ridwan Mubarun |
SUDAH bertahun-tahun
puluhan pedagang kaki lima (PKL) menggelar dagangannya di sepanjang Jalan
Rungkut Asri Utara 1 Surabaya. Ada yang jual buah-buahan, burung, pakaian, batu
akik dan lain-lain. Ironisnya, para pedagang itu menggelar dagangannya di depan
Kantor Kelurahan Kalirungkut dan juga di seberang jalan depan Kantor Kecamatan
Rungkut. Dan, ironisnya lagi, para PKL
itu berdagang di dekat Pasar Soponyono yang memang resmi merupakan pasar
Pemkot Surabaya. Yang menjadi pertanyaan besar kita, walaupun PKL itu menggelar
lapak-lapak dagangannya secara liar atau tanpa izin resmi pihak berwenang toh
keberadaannya dari tahun ke tahun aman-aman saja, tidak diobrak Satpol PP.
Padahal bila dipandang dari sudut estetika, di samping keberadaan PKL tersebut
memakan sebagian badan jalan juga terkesan kurang nyaman bagi masyarakat
sekitar.
Camat Rungkut, Drs Ridwan Mubarun, ketika
diminta tanggapanya oleh Bambang Suryantono dari FAKTA pertengahan September
lalu, mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang PKL yang berdagang di seberang
jalan gedung kantornya itu asal tidak mengganggu lalu lintas dan tidak
mengganggu masyarakat sekitar. Di samping itu juga tidak merusak tanaman yang
ada di sekitarnya. Apalagi, secara jangka panjangm tahun 2017 para PKL itu akan
dipindahkan ke gedung SD Kalirungkut, sedangkan siswa SD Kalirungkut akan
dipindahkan ke gedung kantor Kecamatan Rungkut. Sementara gedung kantor Camat Rungkut sendiri akan
dipindahkan ke gedung Kelurahan Kalirungkut (pelayanan satu atap) yang kini
masih dalam taraf pembangunan.
Walaupun begitu, Ridwan Mubarun mengakui
bahwa keberadaan PKL di mana-mana akan membuat problem sendiri. Misalnya, PKL
di Keputran. Sementara untuk di wilayahnya, pihaknya tidak bisa melarang PKL yang
berdagang di wilayahnya namun menatanya agar sesuai dengan estetika, rapi, dan
tidak mengganggu saluran air di sekitarnya. (F.543) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment