Saturday, February 13, 2016

LINTAS BERITA

SURABAYA
Camat Rungkut Tidak Bisa Melarang PKL Depan Kantornya

Camat Rungkut, Drs Ridwan Mubarun  
SUDAH bertahun-tahun puluhan pedagang kaki lima (PKL) menggelar dagangannya di sepanjang Jalan Rungkut Asri Utara 1 Surabaya. Ada yang jual buah-buahan, burung, pakaian, batu akik dan lain-lain. Ironisnya, para pedagang itu menggelar dagangannya di depan Kantor Kelurahan Kalirungkut dan juga di seberang jalan depan Kantor Kecamatan Rungkut. Dan, ironisnya lagi, para PKL  itu berdagang di dekat Pasar Soponyono yang memang resmi merupakan pasar Pemkot Surabaya. Yang menjadi pertanyaan besar kita, walaupun PKL itu menggelar lapak-lapak dagangannya secara liar atau tanpa izin resmi pihak berwenang toh keberadaannya dari tahun ke tahun aman-aman saja, tidak diobrak Satpol PP. Padahal bila dipandang dari sudut estetika, di samping keberadaan PKL tersebut memakan sebagian badan jalan juga terkesan kurang nyaman bagi masyarakat sekitar.
Camat Rungkut, Drs Ridwan Mubarun, ketika diminta tanggapanya oleh Bambang Suryantono dari FAKTA pertengahan September lalu, mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang PKL yang berdagang di seberang jalan gedung kantornya itu asal tidak mengganggu lalu lintas dan tidak mengganggu masyarakat sekitar. Di samping itu juga tidak merusak tanaman yang ada di sekitarnya. Apalagi, secara jangka panjangm tahun 2017 para PKL itu akan dipindahkan ke gedung SD Kalirungkut, sedangkan siswa SD Kalirungkut akan dipindahkan ke gedung kantor Kecamatan Rungkut. Sementara  gedung kantor Camat Rungkut sendiri akan dipindahkan ke gedung Kelurahan Kalirungkut (pelayanan satu atap) yang kini masih dalam taraf pembangunan.
Walaupun begitu, Ridwan Mubarun mengakui bahwa keberadaan PKL di mana-mana akan membuat problem sendiri. Misalnya, PKL di Keputran. Sementara untuk di wilayahnya, pihaknya tidak bisa melarang PKL yang berdagang di wilayahnya namun menatanya agar sesuai dengan estetika, rapi, dan tidak mengganggu saluran air di sekitarnya. (F.543) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment