Thursday, February 4, 2016

ADVETORIAL

LPM-IPDN Lakukan Pengabdian Masyarakat Di Badung
Kompyang R Swandika : Pengabdian Masyarakat Akan Menjadi Laboraturium
                                            Hidup

Sekda Badung Kompyang R. Swandika menyerahkan cinderamata kepada Kepala LPM IPDN Diah Anggraeni pada kegiatan pengabdian masyarakat perdesaan di Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Rabu (21/10)
LEMBAGA Pengabdian Masyarakat Institute Pemerintahan Dalam Negeri (LPM-IPDN) mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat perdesaan di Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Badung yang diwakili Sekda Badung, Kompyang R Swandika, di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Rabu (21/10).
Sebelum terjun ke masyarakat, kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian materi di antaranya materi pemberdayaan masyarakat perdesaan oleh Kepala LPM IPDN, Diah Anggraeni, perencanaan dan pembangunan desa oleh Kepala Bappeda dan Litbang Badung, I Wayan Suambara, perubahan paradigma desa pasca lahirnya kebijakan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang disampaikan Prof Dr Sadu Wasistiono, dan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Prof Dr H I Nyoman Sumaryadi.
Pj Bupati Badung dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Kompyang R Swandika mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas kegiatan pengabdian masyarakat perdesaan oleh LPM-IPDN di Kabupaten Badung ini. "Kegiatan pengabdian masyarakat ini akan menjadi laboraturium hidup untuk mempertemukan teori dengan praktek penyelenggaraan pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan desa/kelurahan menjadi obyek kajian dalam persepektif ilmu pemerintahan. Sehingga pada akhirnya akan terjalin sebuah simbiosis mutualisme antara akademisi dengan para pelaku atau penyelenggara pemerintahan," jelasnya.
Swandika menjelaskan bahwa semangat membangun desa dan kelurahan juga tidak henti-hentinya menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Badung dalam perkembangan otonomi daerah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin termotivasi untuk memperhatikan dan menekankan pembangunan masyarakat desa melalui otonomi yang dimiliki desa. Hal ini dilakukan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui peran aktif masyarakat secara musyawarah, mufakat dan gotong royong, bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan sebagai sesama warga desa.
Salah satu bentuk perhatian Pemkab Badung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa diwujudkan dengan terus meningkatkan alokasi dana ke desa. Pada tahun anggaran 2015 ini, seiring semangat Cura Dharma Raksaka, Pemkab Badung kembali menyerahkan alokasi dana untuk desa dengan rincian : dana desa sebesar Rp 13,8 miliar, alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 34,9 miliar, dan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi sebesar Rp 237,8 miliar.
Dari ketiga sumber pendapatan desa tersebut secara umum desa di Kabupaten Badung menerima dana antara Rp 4,8 miliar sampai Rp 9, 8 miliar dan telah tertuang dalam APBD Badung tahun anggaran 2015.  Pemkab Badung juga senantiasa memberikan perhatian khusus untuk kelurahan.
Ketua Panitia, James R Pualilin, mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan pengabdian masyarakat perdesaan ini guna mengaktualisasikan peran Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, selain fungsi pengembangan keilmuan dalam proses pembelajaran dan fungsi penelitian. Bagi IPDN kegiatan pengabdian ini merupakan media aktualisasi pengabdian keilmuan, praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang ditumbuhkembangkan di lingkungan kampus IPDN dengan memberikan perspektif baru dan memberi solusi sebatas kapasitas keilmuannya.
Kegiatan pengabdian ini juga diharapkan dapat memberi manfaat khususnya bagi Pemkab Badung sebagai bentuk kemitraan bagi suksesnya penyelenggaraan program-program pemerintahan, pembangunan di daerah serta pembinaan kemasyarakatan dengan mencari solusi bersama dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah.
Peserta kegiatan sebanyak 50 orang dan kegiatannya dilakukan secara periodik 2 kali di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Kuta Selatan dan Abiansemal.
Kepala LPM IPDN, Diah Anggraeni, mengatakan, berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 dinyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan kedinasan kepamongprajaan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri, IPDN pun dituntut untuk mengemban amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Posisi IPDN semakin strategis bila dilihat dari hasil didiknya, yaitu menjadi kader-kader kepamongprajaan yang melaksanakan tugas pemerintahan mulai dari pemerintahan kelurahan/desa sampai ke pusat. IPDN senantiasa ingin belajar dari lapangan, oleh karena banyak fakta pemerintahan di lapangan yang jauh lebih maju dan kompleks apabila dicocokkan dengan perkembangan konsep pemerintahan itu sendiri. Untuk itu berbagai temuan lapangan sebagai hasil dari kegiatan ini dapat dijadikan masukan bagi IPDN untuk merumuskan konsep baru tentang manajemen pemerintahan yang relevan dengan perkembangan di lapangan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment