Tuesday, February 9, 2016

LINTAS SUMSEL

Diduga Rambah Hutan Lindung, Nangcik Cs Diadukan Ke Polda Sumsel

NANGCIK Cs diduga melakukan perambahan Hutan Lindung Suaka Marga Satwa di Desa Baru dan Desa Sebokor, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, seluas 974,5 Ha, diadukan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Dalam surat pengaduannya ke Polda Sumsel nomor 405/LSM GAKI/P/SS/X/2015 itu Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Indonesia (LSM GAKI) meminta Kapolda Sumsel untuk segera menurunkan timnya ke lokasi hutan lindung di Desa Baru dan Desa Sebokor. Karena kondisi hutan tersebut semakin lama semakin memprihatinkan, diperjualbelikan ke perusahaan oleh Nangcik Cs yang telah dibuatkan surat pengakuan haknya oleh Kepala Desa Alamsyah atas tanah tersebut dengan ukuran sebagai berikut; Kebet Bin Madam seluas 33 Ha, Roni Bin Nag seluas 27 Ha, Mahmud Bin Mansyur seluas 38 Ha, Abu Bin Leman seluas 45 Ha, Pendi Bin Madan seluas 36 Ha, Sahron Bin Leman seluas 23 Ha, Sahron Bin Leman seluas 27,5 Ha, Daroni Bin Karim seluas 50 Ha, Ubud Jandi Bin Sohe 55 ha, Tilon Bin Madam 41 Ha, Tabar Bin Dahlan 45 Ha, So’id Bin Naim 30 Ha, Ugut Husni Tamrin 50 Ha, Nangcik Bin Leman 51 Ha, Adam Bin Gopar 51 Ha, Saki 33 Ha, Ujang 33 Ha, Deli 33 Ha, Damin 44 Ha, Selamet Bin Leman 44 Ha, Anggulia Bin Demnan 44 Ha, Johan Bin Anang 44 Ha, Nikmat Bin Agus 66 Ha, Basirun Bin Hambali 34 Ha.
Berdasarkan undang-undang, hutan lindung tidak dapat diperjualbelikan, apalagi dialihfungsikan seperti yang dituangkan dalam pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta perundang-undangan lainnya yang berbunyi sebagai berikut: barang siapa dengan sengaja melakukan kerusakan yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung dan hutan marga satwa dapat diancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 milyar.
Sementara itu, Nangcik yang dihubungi FAKTA dan Ampera melalui HP mengatakan,”Anda tahu dari mana kalau saya merambah hutan lindung ?” Namun setelah diuraikan data-data dan bukti-buktinya, ia meminta,“Jangan begitu, tolong saja kita bertemu, saya sudah mengetahui sumbernya. Kalau bisa kita bertemu di rumah saya saja malam ini di kawasan 3 Ilir Kandang Kawat Palembang agar permasalahannya lebih jelas”.
Namun, apa hendak dikata, sekali perambah tetap perambah. Ketika FAKTA dan Ampera menyambangi rumahnya, ia sudah menghilang, hanya anak dan istrinya yang menemui sambil mengatakan kalau suaminya itu baru saja pergi. “Tolong tinggalkan saja nomor HP-nya nanti saya sampaikan kepada suami saya”.
Toh sampai berita ini dimuat, FAKTA tidak mendapat konfirmasi darinya.
Sementara itu, Ketua Investigasi LSM GAKI, Khairuddin, ketika dihubungi FAKTA mengatakan, permasalahan ini sangat rawan sekali, hutan lindung merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga kelestariannya, kalau sudah dirambah dan dialihfungsikan itu sangat berbahaya sekali. “Ini tidak boleh dibiarkan, oleh karena itu kami membuat laporan kepada Kapolda Sumsel agar segera ditindaklanjuti. Jangan sampai hutan lindung semakin lama semakin kritis. Apalagi di kawasan Desa Baru dan Sebokor semakin banyak yang merambah dan diperjualbelikan kepada perusahaan dan perorangan. Kami terus mengawal masalah ini sampai ada tindakan dari pihak berwajib. Bila perlu para perambahnya segera ditangkap”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment