TERDAKWA KASUS PENGEMPLANG PAJAK RP 1,1 M
DIBEBASKAN
DARI TAHANAN
TERDAKWA kasus pengemplang pajak senilai Rp 1,1
miyar, Andi Haeruddin, Direktur Utama PT Intikarsa Global Energi (IGE), dibebaskan
dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.
Humas
Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Muhammad Damis, mengatakan bahwa pembebasan
terdakwa yang kini tengah diadili di PN Makassar dari rutan itu karena masa
penahanannya sudah berakhir. Dan,”Kami tidak ada lagi kewenangan untuk
memperpanjang masa penahannya. Sehingga pengadilan harus melepaskan terdakwa
Andi Haeruddin dari rutan. Sedangkan untuk persidangan berikutnya, jaksa
penuntut umum (JPU) akan menjemput terdakwa dari kediamannya. Kami sebelumnya
sudah memperingatkan jaksa secara lisan terkait masa penahanan terdakwa yang
sudah habis tersebut”.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Dedy Suwardy Surachman SH, membenarkan
status tahanan terdakwa Andi Haeruddim yang berubah menjadi tahanan kota dan
tidak ditahan hingga yang bersangkutan nanti divonis bersalah dan mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Terdakwa
Andi Haeruddin diduga telah melakukan pengemplangan pajak pertambahan nilai
(PPN) dari mitra kerjanya yang tidak disetor ke kas negara. Untuk menghindari edukasi penegak hukum terdakwa melaporkan surat
pemberitahuan pajak terutang (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) nihil atau
tidak sesuai dengan realitanya selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun
2007 higga 2009.
“Meskipun
tidak ditahan proses hukumnya tetap jalan. Kami tetap optimis dapat membuktikan
kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat dihukum maksimal,” kata Dedy.
Sidang
selanjutnya yang diagendakan Dedy masuk ke agenda tuntutan. Jika sidangnya tidak
dapat digelar, itu karena rentut (rencana tuntutan)-nya belum turun dari
kejaksaan agung. “Memang, rentutnya belum turun. Tapi, insya Allah, pekan depan
sudah ada dan bisa dibacakan di persidangan. Rentutnya kami kirim karena kami
sangat membutuhkan pertimbangan dari kejaksaan agung berhubung ini perkara khusus,”
dalih Dedy.
Sebelumnya
JPU Margaretha SH mengisyaratkan tuntutan untuk terdakwa berdasarkan pasal yang
dilanggar yakni pasal 39 ayat (1) huruf d
dan I UU RI nomor 6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 28/2007, dengan ancaman hukuman
minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun dan denda minimal dua kali dari jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali
jumlak pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Apalagi keugian negara
yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa cukup besar, mencapai Rp 1,1 milyar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment