Saturday, February 13, 2016

HUKUM

GRESIK
Ingin Bekerja Malah Dijadikan Tersangka

Laporan Yapiter ke Polda Jatim tak kunjung ditangani, laporan pengrusakan gembok pintu pabriknya ke Polres Gresik secepat kilat ditindaklanjuti dengan penahanan 2 buruh PT Eastwood.

Buruh PT Eastwood saat demo menuntut kedua temannya
dibebaskan dari tahanan Polres Gresik
DUA buruh di antara ratusan buruh yang bekerja di perusahaan pengolahan kayu kini dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Gresik. Mereka adalah Andik dan Warno yang dijerat dengan pasal 406 KUHP (pengrusakan), dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Meski ancaman hukumannya tersebut tidak perlu ditahan, ternyata mereka ditahan juga di Polres Gresik dan mendekam di sana hampir satu bulan. Sebagai solidaritas sesama buruh, 12 Oktober 2015, sekitar 250 buruh berdemo ke Kantor Pemkab Gresik dan dilanjutkan mengadu Ke Kantor DPRD Kabupaten Gresik.
Sayangnya, perwakilan buruh tidak bisa bertemu dengan pimpinan dewan, karena saat itu seluruh anggota dewan sedang pelesir keluar kota untuk sebuah studi banding sehingga sebatas ditemui sekwan. Diperoleh informasi, segala uneg-uneg buruh, terutama tentang dua buruh yang ditahan di Polres Gresik hendaknya ditangguhkan penahanannya, akan segera disampaikan pada pimpinan dewan esok harinya.

Dari kiri : Asisten I Sekdakab Gresik, Dr Broto Suwiryo SH MHum, dan Pengacara Roy SH
Kenyataannya, hingga satu minggu sejak tanggal 12 Oktober  2015, apa yang disampaikan perwakilan buruh masih mandul karena DPRD Gresik enggan berdialog dengan pihak Polres Gresik meski tempatnya hanya berjarak puluhan meter dari Kantor DPRD Gresik.
Sebagai pimpinan di PT Eastwood yang peduli terhadap buruh, Jap Fernando Yapiter, berkirim surat perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik dengan tembusan ke Kapolri, Kejagung, Kejati Jatim dan instansi terkait lainnya, tertanggal 16 Oktober 2015.
Dituturkan kronologinya diawali dengan gugatan pailit yang diajukan oleh PT Kharisma Bali International Cargo (KBI) dan PT Perhutani Unit II Surabaya. Permohonan pailit tersebut sempat bergulir di Mahkamah Agung RI, karena PT Eastwood melakukan upaya hukum kasasi dan ternyata dimenangkan oleh PT Eastwood selaku termohon pailit.

Dr H Shoinudin Umar dan Pimpinan PT Eastwood, Jap Fernando Yapiter 
Pemohon pailit, PT Kharisma Bali Cs, melakukan upaya hukum luar biasa, yakni Penijauan Kembali (PK). Yapiter kebingungan dengan adanya pihak lawan yang melakukan PK tersebut. Di tengah kebingungannya itulah datang Hariyono Soebagio menawarkan bantuan agar perkaranya berjalan mulus.
Haryono Soebagio menyodorkan Akta Jual Beli atas sebidang tanah dan bangunan PT Eastwood berlokasi di wilayah Gresik. “Awalnya saya tidak setuju, tetapi karena dijelaskan oleh Hariyono Soebagio sebagai jual beli pura-pura saja untuk melindungi aset perusahaan, maka kami setuju atas tipu muslihat tersebut,” tutur Yapiter dalam suratnya sebanyak 4 halaman.
Sebagai penjual, ternyata Yapiter tidak menerima uang sepeser pun, namun dengan akte jual beli yang sudah terlanjur ditandatanganinya tersebut, Hariyono Soebagio yang diwakili oleh Rudy Sutanto dan Sugiarto Gonarta, mengklaim bahwa tanah dan bangunan beserta apa yang ada di dalamnya adalah miliknya. Dan, sebagai tindak lanjut, di perusahaan/pabrik tersebut ditempatkan preman-preman serta pintu gerbang pabrik digembok. Sehingga pengiriman bahan baku dan lain-lain otomatis tidak bisa masuk, demikian pula para buruh PT Eastwood.  Para buruh PT Eastwood yang butuh makan tentu saja ingin bekerja kembali dan tentu saja harus membuka paksa gembok pintu pabrik tersebut secara beramai-ramai.
Namun, tindakan spontan yang sebatas hanya untuk cari makan tersebut berujung di tahanan kepolisian. Ya, Andik dan Warno ditahan di Polres Gresik hingga berita ini dibuat sehingga mengundang demo buruh seperti disebutkan sebelumnya.
Keadaan tersebut dinilai Yapiter sebagai tindakan tebang pilih. Sebab Yapiter telah melaporkan tipu muslihat yang dilakukan oleh Hariyono Soebagio Cs ke Polda Jatim dengan bukti laporan nomor TBL/1282/IX/2015/UM/Jatim tanggal 2 September 2015, tetapi hingga berita ini ditulis, belum juga ditindaklanjuti. 
Sedangkan laporan yang berkaitan dengan pengrusakan gembok pintu pabriknya yang dituduhkan terhadap dua buruh PT Eastwood secepat kilat diproses hukum, bahkan dilakukan penahanan dan berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Pemkab Gresik peduli
Rabu, 28 Oktober 2015, puluhan buruh PT Eastwood mewakili 250 buruh lainnya kembali mengadu ke Pemkab Gresik yang ditemui oleh Asisten I.  Mereka diterima sebab berhubungan dengan masalah kerja mereka yang belum jelas. “Maksudnya, kami ini masih pekerja di Eastwood, tapi kenapa tidak diperbolehkan masuk pabrik ? Bila bersengketa soal kepemilikan dan lain-lain biarkan berjalan di jalur hukum, tetapi kami harus tetap bekerja,” jelas salah satu buruh di hadapan Asisten I.
Asisten I pun bersikukuh agar buruh PT Eastwood bisa bekerja kembali sesuai dengan job masing-masing. Dan, pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau orang-orang luar yang berada di dalam perusahaan/pabrik PT Eastwood selayaknya harus keluar.
Kedatangan puluhan buruh yang diikuti juga oleh pimpinan PT Eastwood itu disupport oleh dua pengacara senior, Dr H Shoinudin Umar SH MSi dan Dr Broto Suwiryo SH MHum. Di sana juga hadir Pengacara Roy SH, kuasa hukum Hariyono Soebagio, Rudy Sutanto dan Sugiarto Gonarta. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment