GRESIK
Ingin Bekerja Malah Dijadikan Tersangka
Laporan
Yapiter ke Polda Jatim tak kunjung ditangani, laporan pengrusakan gembok pintu
pabriknya ke Polres Gresik secepat kilat ditindaklanjuti dengan penahanan 2
buruh PT Eastwood.
Buruh PT Eastwood saat demo menuntut kedua
temannya dibebaskan dari tahanan Polres Gresik |
DUA buruh di antara ratusan
buruh yang bekerja di perusahaan pengolahan kayu kini dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Gresik. Mereka adalah
Andik dan Warno yang dijerat dengan pasal 406 KUHP (pengrusakan),
dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Meski ancaman hukumannya tersebut
tidak perlu ditahan, ternyata mereka ditahan juga di Polres Gresik
dan mendekam di sana hampir satu bulan. Sebagai solidaritas
sesama buruh, 12 Oktober 2015, sekitar 250 buruh berdemo ke Kantor Pemkab
Gresik dan dilanjutkan mengadu Ke Kantor DPRD Kabupaten Gresik.
Sayangnya, perwakilan buruh tidak
bisa bertemu dengan pimpinan dewan, karena saat itu seluruh anggota dewan
sedang pelesir keluar kota untuk sebuah studi banding sehingga
sebatas ditemui sekwan. Diperoleh informasi, segala uneg-uneg buruh, terutama
tentang dua buruh yang ditahan di Polres Gresik hendaknya ditangguhkan
penahanannya, akan segera disampaikan pada pimpinan dewan esok
harinya.
Dari kiri : Asisten I Sekdakab Gresik, Dr Broto Suwiryo SH MHum, dan Pengacara Roy SH |
Kenyataannya, hingga
satu minggu sejak tanggal 12 Oktober
2015, apa yang disampaikan perwakilan buruh masih mandul karena DPRD
Gresik enggan berdialog dengan pihak Polres Gresik meski tempatnya hanya berjarak puluhan
meter dari Kantor DPRD Gresik.
Sebagai pimpinan di PT Eastwood
yang peduli terhadap buruh, Jap Fernando Yapiter, berkirim surat
perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik dengan tembusan ke Kapolri, Kejagung,
Kejati Jatim dan instansi terkait lainnya, tertanggal 16 Oktober 2015.
Dituturkan kronologinya diawali
dengan gugatan pailit yang diajukan oleh PT Kharisma Bali International
Cargo (KBI) dan PT Perhutani Unit II Surabaya. Permohonan
pailit tersebut sempat bergulir di Mahkamah Agung RI, karena PT Eastwood
melakukan upaya hukum kasasi dan ternyata dimenangkan oleh PT Eastwood
selaku termohon pailit.
Dr H Shoinudin Umar dan Pimpinan PT Eastwood, Jap Fernando Yapiter |
Pemohon pailit, PT Kharisma Bali Cs,
melakukan upaya hukum luar biasa, yakni Penijauan Kembali (PK). Yapiter
kebingungan dengan adanya pihak lawan yang melakukan PK tersebut. Di tengah
kebingungannya itulah datang Hariyono Soebagio menawarkan bantuan agar
perkaranya berjalan mulus.
Haryono Soebagio
menyodorkan Akta Jual Beli atas sebidang tanah dan bangunan PT Eastwood
berlokasi di wilayah Gresik. “Awalnya saya tidak setuju, tetapi karena
dijelaskan oleh Hariyono Soebagio sebagai jual beli
pura-pura saja untuk melindungi aset perusahaan, maka kami setuju atas tipu
muslihat tersebut,” tutur Yapiter dalam suratnya sebanyak 4 halaman.
Sebagai penjual,
ternyata Yapiter tidak menerima uang sepeser pun,
namun dengan akte jual beli yang sudah terlanjur ditandatanganinya
tersebut, Hariyono Soebagio yang diwakili oleh Rudy Sutanto dan Sugiarto
Gonarta, mengklaim bahwa tanah dan bangunan beserta apa yang ada di dalamnya
adalah miliknya. Dan, sebagai tindak lanjut, di
perusahaan/pabrik tersebut ditempatkan preman-preman serta pintu
gerbang pabrik digembok. Sehingga pengiriman bahan baku dan lain-lain otomatis tidak bisa
masuk, demikian pula para buruh PT Eastwood. Para buruh PT Eastwood yang butuh makan tentu saja ingin bekerja
kembali dan tentu saja harus membuka paksa gembok pintu pabrik tersebut secara beramai-ramai.
Namun, tindakan spontan
yang sebatas hanya untuk cari makan tersebut berujung di tahanan kepolisian.
Ya,
Andik dan Warno ditahan di Polres Gresik hingga berita ini dibuat sehingga
mengundang demo buruh seperti disebutkan sebelumnya.
Keadaan tersebut dinilai Yapiter
sebagai tindakan tebang pilih. Sebab Yapiter telah melaporkan tipu muslihat yang
dilakukan oleh Hariyono Soebagio Cs ke Polda Jatim dengan bukti laporan nomor TBL/1282/IX/2015/UM/Jatim tanggal 2
September 2015, tetapi hingga berita ini ditulis, belum juga
ditindaklanjuti.
Sedangkan laporan yang berkaitan
dengan pengrusakan gembok pintu pabriknya yang dituduhkan terhadap dua buruh PT Eastwood
secepat kilat diproses hukum, bahkan dilakukan penahanan dan berkas perkaranya juga sudah
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Pemkab Gresik
peduli
Rabu, 28 Oktober 2015,
puluhan buruh PT Eastwood mewakili 250 buruh lainnya kembali mengadu
ke Pemkab Gresik yang ditemui oleh Asisten I.
Mereka diterima sebab berhubungan dengan masalah kerja mereka yang
belum jelas. “Maksudnya, kami ini masih pekerja di Eastwood, tapi kenapa
tidak diperbolehkan masuk pabrik ? Bila bersengketa soal kepemilikan dan lain-lain biarkan
berjalan di jalur hukum, tetapi kami harus tetap bekerja,” jelas salah satu
buruh di hadapan Asisten I.
Asisten I pun bersikukuh
agar buruh PT Eastwood bisa bekerja kembali sesuai dengan job
masing-masing. Dan, pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau orang-orang
luar yang berada di dalam perusahaan/pabrik PT Eastwood selayaknya harus
keluar.
Kedatangan puluhan buruh yang diikuti
juga oleh pimpinan PT Eastwood itu disupport oleh
dua pengacara senior, Dr H Shoinudin Umar SH MSi dan Dr Broto Suwiryo SH MHum. Di sana juga
hadir Pengacara Roy SH, kuasa hukum Hariyono Soebagio, Rudy
Sutanto dan Sugiarto Gonarta. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment