15 Jam Satreskrim
Polres Karimun Ringkus Pelaku Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres
Karimun, AKP Hari Prasetyo Seno SH, dan tersangka pembunuh Eli |
HANYA dalam waktu 15 jam
sejak mayat Eli ditemukan, personil Satreskrim Polres Karimun dipimpin Kasat Reskrim,
AKP Hario Prasetyo Seno SH, dibantu
personil Polsek Kundur berhasil menangkap pembunuhnya.
Korban Eli ditemukan warga dengan
kondisi tidak bernyawa Rabu (21/10) sekitar pukul 03.00 Wib di dalam kamar
tidur korban yang terletak di lokalisasi
Jalan Sawang KM 07 Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Kundur.
Pelaku pembunuhnya satu orang yaitu
orang yang sebelumnya bersama korban pada malam sebelum kejadian. Tersangka
ditangkap pada Kamis (22/10), pukul 16 30 Wib di kebun sawit Desa Kundur,
Kecamatan Kundur Barat.
Barang bukti yang diamankan dari
tangan tersangka saat penangkapan adalah 1 unit HP merk Nokia model RM 1035
warna hitam yang diketahui milik korban Eli yang disimpan dalam tas milik tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka
mengaku menghabisi nyawa korban Eli karena sakit hati ketika minta dilayani untuk
yang kedua kali ditolak oleh korban Eli. Sebelumnya tersangka ‘shortime’ dengan korban Eli dengan
bayaran Rp 50 ribu. Untuk kembali ‘shortime’
yang kedua kalinya dengan korban Eli, korban Eli minta bayaran Rp 200 ribu.
Namun tersangka hanya sanggup membayar Rp 100 ribu, terlebih lagi uang yang
dimiliki tersangka hanya tinggal Rp 100 ribu. Korban Eli menyetujuinya dengan mengambil uang Rp
100 ribu milik tersangka. Namun ketika tersangka minta dilayani, korban Eli
menolaknya. Atas penolakan korban Eli itu tersangka langsung naik pitam,
mencekik leher korban Eli dengan kedua tangannya kuat-kuat dalam posisi korban
Eli terlentang di atas tempat tidur.
Setelah melihat korban Eli tidak
bergerak lagi, tersangka menutup wajah korban Eli dengan menggunakan bantal dan
menutup badan korban Eli dengan selimut. Sebelum meninggalkan jasad korban Eli yang
sudah tidak bernyawa, tersangka mengambil 1 unit HP milik korban Eli yang tergeletak
di atas meja.
“Selain
itu tersangka juga mengambil uang milik korban Eli sebesar Rp 150 ribu yang
terletak di atas tempat tidur,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya,
didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hari Prasetyo Seno SH, kepada
Hendri dari FAKTA.
Ditambahkan AKBP I Made Sukawijaya,
dalam kasus pembunuhan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 338 atau pasal
365 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment