KASIE
Trantib Kecamatan Asem Rowo,
Drs Taufik Qurrahman (tengah).
(Foto: F.549)
|
KASIE Trantib Kecamatan Asem
Rowo, Kota Surabaya, Drs Taufik Qurrahman, berserta stafnya yang diback up TNI
dan Polri setempat melaksanakan operasi bangunan yang tidak mempunyai izin
mendirikan bangunn (IMB) di wilayah Kecamatan Asem Rowo. Tujuannya, agar
pemilik bangunan rumah, pergudangan, perkantoran, atau bangunan lainnya
mengurus IMB-nya terlebih dahulu sebelum membangun.
Dasar hukum dilakukannya penertiban IMB ini,
menurut Taufik Qurrahman adalah pasal 5 ayat 1 Perda Kota Surabaya nomor 7
tahun 2009 tentang bangunan. “Penertiban bangunan ini akan dilaksanakan secara
rutin (terus-menerus) baik terhadap bangunan yang tidak mempunyai IMB maupun
bangunan yang mempunyai IMB tapi tidak sesuai dengan bangunannya. Kami akan
lihat dan pantau terus,” ungkap pria kalem tanpa kumis yang juga pernah
menjabat Sekcam Pabean Cantikan ini kepada Holil dari FAKTA.
Ia menambahkan, dalam pendataan dan
penertiban bangunan ini apabila menemukan bangunan tanpa IMB maka pihaknya
dibantu TNI dan Polri setempat akan bertindak tegas dengan cara melakukan penyegelan
terhadap bangunan tersebut tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi sampai pemilik
bangunan itu menyelesaikan pengurusan IMB-nya. (F.549) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment