Wednesday, June 10, 2015

HUKUM MADIUN : Ditagih Hutang, Lapor Polisi Dengan Tuduhan Pencabulan Anak

PUJI Santoso, 42, warga Taman, Kota Madiun, terpaksa tinggal di balik terali besi Lapas Kota Madiun. Pasalnya, pada Agustus 2014 Puji dituduh melakukan persetubuhan dengan Cempluk, 12, warga Jalan Pepaya, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Awalnya Puji datang ke rumah Wagirah, ibu kandung Cempluk, dengan tujuan menagih hutang sebesar Rp 2.000.000. Namun, Wagirah malah marah-marah. Wagirah dengan Puji memang telah menjalin hubungan layaknya keluarga sendiri sejak tahun 2007. Puji tak menggubris Wagirah yang marah-marah saat ditagih utang, karena Puji sudah tahu persis karakter Wagirah. Puji pun sudah terbiasa datang di rumah Wagirah. Bahkan kedatangan Puji selalu disambut Wagirah bagaikan suami-istri. Cempluk pun menganggap Puji seperti orangtuanya sendiri. Sebaliknya, Puji merasa iba karena bapak Cempluk terjerat hukum dan sempat menjadi penghuni Lapas Madiun.
              Kebaikan Puji akhirnya membawa petaka. Puji dilaporkan ke polisi pada November 2014 dengan tuduhan mencabuli Cempluk pada Agustus 2014. Saat diperiksa petugas Polresta Madiun, Puji bersikeras menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan cabul terhadap Cempluk, anak Wagirah yang masih kencur. “Tapi kalau saya melakukan persetubuhan dengan Wagirah sudah berkali-kali di penginapan Ponorogo, itu saya akui. Tapi saya tidak gratisan,” tandasnya kepada Muh Nur Susilo dari FAKTA.
Ditambahkan Puji bahwa setiap ia kerja di Ponorogo, Wagirah selalu datang dan meminta uang untuk kebutuhan, mengingat suami Wagirah saat itu menjalani hukuman di Lapas Madiun.
Kepada FAKTA, Puji menegaskan,”Saya betul-betul tidak melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, apalagi terhadap Cempluk. Sedangkan barang bukti berupa celana pendek Jean merk Marko warna biru itu barang baru dari adik ipar saya, jadi bukan milik saya. Itu kok bisa dijadikan barang bukti ? Sampai kapan pun saya tetap bersikeras tidak pernah melakukannya, dibunuh pun saya siap, memang betul-betul saya tidak melakukannya”.
Menurut Masri Mulyono SH selaku penasehat hukum Puji, mulai dari awal Cempluk selalu mengatakan dengan polos bahwa ia disetubuhi di kamar dua kali pada malam hari sekitar pukul 20.00. “Tapi dia nggak berani lapor pada ibunya karena takut. Baru terungkap setelah Cempluk berubah jadi lebih sensitif dan gampang menangis. Setelah didesak Cempluk mengaku disetubuhi Puji. Saya membela klien saya sudah semaksimal mungkin. Yang memberatkan karena melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”.

Dengan putusan 8 tahun penjara, pihak Puji melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya agar putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun No. 10/2015 PN Madiun tanggal 29 April 2015 itu dikaji ulang dengan memutuskan membebaskan terdakwa Puji dari segala tuntutan hukum. (F.407) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment