TIM penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi
Banyuasin (Muba) berjumlah 8 orang dengan menggunakan rompi berwarna hitam
berlis warna merah menggunakan mobil minibus Kijang Inova berwarna hitam BG
1275 BZ langsung mendatangi kantor PT Moba Elektronik Power (MEP) yang terletak
di gedung Petro Muba lantai 3. Sesampainya di sana, tim penyidik dari Kejari
Sekayu langsung diterima oleh manajer administrasi dan keuangan, Hasan. Kemudian
tim melakukan penggeledahan kantor PT MEP, Selasa (5/5).
Penggeledahan
ini terkait proses penyelidikan selisih stok barang masuk dan keluar berupa kabel
dari PT MEP pada 2014. Mendapatkan izin, tim langsung melakukan penggeledahan
dimulai dari ruangan arsip, direktur, gudang, dan ruangan keuangan. Setelah
melakukan penggeledahan dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB, tim mengamankan
dokumen yang terkait dengan data stok barang milik PT MEP pada 2014. Kurang
lebih empat kardus yang berisikan dokumen, baik itu dalam bentuk hardcopy
maupun CD.
“Pada
hari ini kita melakukan penggeledahan kantor PT MEP terkait adanya temuan dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014, yakni salah satu isinya menyatakan
adanya selisih stok barang masuk dan barang keluar berupa kabel. Selisih
tersebut senilai Rp 117 juta,” kata Kepala Kejari Sekayu, Edi Handojo SH,
ketika ditemui Suharto dari FAKTA di ruangan kerjanya, Selasa (5/5).
Lebih
lanjut Edi Handojo SH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan karena pihak PT
MEP tidak kooperatif dalam memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen barang
yang dimiliki. Tidak hanya itu saja, penggeledahan ini juga dilakukan karena
pihak kejari mendapatkan laporan-laporan dari lapangan.
“Karena
tidak kooperatif dan juga kita mendapatkan temuan di lapangan bahwa ada yang
melaporkan pemasangan kabel dan meteran dimintai sejumlah biaya serta
pemasangan tersebut tidak masuk kepada PT MEP,” ujar Erwin SH, Kasi Pidana
Khusus Kejari Sekayu.
Dia
menambahkan, pihaknya membutuhkan 50 hari kerja untuk menentukan tersangka.
“Namun apabila tidak ditemukan adanya penyimpangan maka kita akan menutup kasus
tersebut”.
Setelah
melakukan penggeledahan, pihaknya akan mempelajari dokumen yang disita dari PT
MEP dan kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan saksi. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment