Wednesday, June 10, 2015

HUKUM MUBA : Tim Kejari Muba Geledah Kantor MEP

TIM penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) berjumlah 8 orang dengan menggunakan rompi berwarna hitam berlis warna merah menggunakan mobil minibus Kijang Inova berwarna hitam BG 1275 BZ langsung mendatangi kantor PT Moba Elektronik Power (MEP) yang terletak di gedung Petro Muba lantai 3. Sesampainya di sana, tim penyidik dari Kejari Sekayu langsung diterima oleh manajer administrasi dan keuangan, Hasan. Kemudian tim melakukan penggeledahan kantor PT MEP, Selasa (5/5).
Penggeledahan ini terkait proses penyelidikan selisih stok barang masuk dan keluar berupa kabel dari PT MEP pada 2014. Mendapatkan izin, tim langsung melakukan penggeledahan dimulai dari ruangan arsip, direktur, gudang, dan ruangan keuangan. Setelah melakukan penggeledahan dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB, tim mengamankan dokumen yang terkait dengan data stok barang milik PT MEP pada 2014. Kurang lebih empat kardus yang berisikan dokumen, baik itu dalam bentuk hardcopy maupun CD.
“Pada hari ini kita melakukan penggeledahan kantor PT MEP terkait adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014, yakni salah satu isinya menyatakan adanya selisih stok barang masuk dan barang keluar berupa kabel. Selisih tersebut senilai Rp 117 juta,” kata Kepala Kejari Sekayu, Edi Handojo SH, ketika ditemui Suharto dari FAKTA di ruangan kerjanya, Selasa (5/5).
Lebih lanjut Edi Handojo SH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan karena pihak PT MEP tidak kooperatif dalam memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen barang yang dimiliki. Tidak hanya itu saja, penggeledahan ini juga dilakukan karena pihak kejari mendapatkan laporan-laporan dari lapangan.
“Karena tidak kooperatif dan juga kita mendapatkan temuan di lapangan bahwa ada yang melaporkan pemasangan kabel dan meteran dimintai sejumlah biaya serta pemasangan tersebut tidak masuk kepada PT MEP,” ujar Erwin SH, Kasi Pidana Khusus Kejari Sekayu.
Dia menambahkan, pihaknya membutuhkan 50 hari kerja untuk menentukan tersangka. “Namun apabila tidak ditemukan adanya penyimpangan maka kita akan menutup kasus tersebut”.

Setelah melakukan penggeledahan, pihaknya akan mempelajari dokumen yang disita dari PT MEP dan kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan saksi. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment