Wednesday, June 10, 2015

HUKUM MALANG : Mantan Lurah Sekarpuro Diduga Jual Tanah Bengkok Ke Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur

BERBAGAI macam cara pejabat untuk mencari sesuatu selama menjabat dengan maksud memperkaya diri sendiri. Kata pepatah Jawa,"aji mumpung", selama masih menjabat. Seperti yang diduga dilakukan oleh Sunarto, mantan Lurah Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sunarto diduga menjual tanah bengkok yang dikelola modin Iman Tono di Jalan Raya Sekarpuro ke proyek irigasi Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur. Saat itu transaksi jual beli tanah tersebut berdasarkan surat pernyataan melepaskan hak atas tanah yang ditandatangani oleh Dra Cholis Bidajati yang waktu itu menjabat sebagai Camat Pakis dan sekarang menjadi Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Golkar.
Menurut Dra Cholis Bidajati, waktu itu ia hanya melaksanakan tugas dan masalah dokumen yang ditandatanganinya itu sudah prosedural berdasarkan krawangan desa.
Sedangkan Anwari, Lurah Sekarpuro sekarang, mengatakan bahwa status tanah tersebut sebenarnya adalah tanah bengkok milik desa yang diserahkan untuk dikelola oleh modin Iman Tono sebagai tanah ganjaran. Namun oleh Sunarto tanah itu diatasnamakan Dahlan, petani warga desa setempat, lalu dijual kepada Departemen Pekerjaan Umum di bawah proyek irigasi Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur.

Memang, tanah itu dijual kepada Pemimpin Proyek Irigasi Jawa Timur a/n Ir Theresia Sri Sidharti beralamat di Jl Manyar Airdas No.2 Surabaya. Dengan demikian tanah tersebut kini dikuasai oleh Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan surat perintah tugas atasan langsung pemimpin proyek Departemen Pekerjaan Umum tanggal 11 September 1995 nomor 821.3/11775/103/1995. (F.672) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment