BERBAGAI macam cara pejabat untuk mencari sesuatu
selama menjabat dengan maksud memperkaya diri sendiri. Kata pepatah
Jawa,"aji mumpung", selama masih menjabat. Seperti yang diduga dilakukan
oleh Sunarto, mantan Lurah Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa
Timur.
Sunarto
diduga menjual tanah bengkok yang dikelola modin Iman Tono di Jalan Raya Sekarpuro
ke proyek irigasi Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur. Saat itu transaksi jual
beli tanah tersebut berdasarkan surat pernyataan melepaskan hak atas tanah yang
ditandatangani oleh Dra Cholis Bidajati yang waktu itu menjabat sebagai Camat Pakis
dan sekarang menjadi Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai
Golkar.
Menurut
Dra Cholis Bidajati, waktu itu ia hanya melaksanakan tugas dan masalah dokumen
yang ditandatanganinya itu sudah prosedural berdasarkan krawangan desa.
Sedangkan
Anwari, Lurah Sekarpuro sekarang, mengatakan bahwa status tanah tersebut
sebenarnya adalah tanah bengkok milik desa yang diserahkan untuk dikelola oleh
modin Iman Tono sebagai tanah ganjaran. Namun oleh Sunarto tanah itu diatasnamakan
Dahlan, petani warga desa setempat, lalu dijual kepada Departemen Pekerjaan
Umum di bawah proyek irigasi Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur.
Memang,
tanah itu dijual kepada Pemimpin Proyek Irigasi Jawa Timur a/n Ir Theresia Sri
Sidharti beralamat di Jl Manyar Airdas No.2 Surabaya. Dengan demikian tanah
tersebut kini dikuasai oleh Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan
surat perintah tugas atasan langsung pemimpin proyek Departemen Pekerjaan Umum tanggal
11 September 1995 nomor 821.3/11775/103/1995. (F.672) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment