Wednesday, June 10, 2015

HUKUM BARRU : 49 Kades Beli Mobil Pakai ADD

SEBANYAK 49 kepala desa di Kabupaten Barru, Sulsel, bakal menikmati mobil baru jenis pick up Grand Max. Pengadaannya menggunakan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD). Pemkab Barru mengklaim status mobil ini bukan kendaraan dinas (randis). Pembelian kendaraan roda empat tersebut masuk dalam program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu diakui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Barru, Nasruddin A M, ketika dikonfirmasi FAKTA di ruang kerjanya.
Meski demikian, rencana pembelian mobil ini menuai pertanyaan dari anggota dewan. Wakil Ketua DPRD Barru, Abd Rahman, dan Ketua Fraksi Demokrat, Andi Haeruddin, menyatakan bahwa dewan berkepentingan untuk mengetahui apa substansi dari pengadaan mobil untuk kades tersebut. “Dari mana sumber dananya ? Ini urgen untuk diklarifikasi ke intansi terkait,” kata Rahman.
Demikian pula dengan Ketua Fraksi Demokrat, Andi Haeruddin. Menurutnya, dewan tidak pernah mengetahui rencana pemkab terkait pengadaan kendaraan roda empat untuk kades tersebut. “Rencana itu sama sekali tidak pernah dibahas di legislatif, sehingga wajar kalau dipertanyakan. Jika benar-benar akan ada pengadaan roda empat untuk para kades, maka sangat perlu diklarifikasi, supaya duduk masalahnya jelas dan masyarakat bisa mengetahui secara terbuka,” kata Andi Haeruddin.
Sekkab menjelaskan, di dalam ADD memang ada program pemberdayaan lembaga ekonomi pedesaan. Apalagi dalam program bupati, dalam ADD itu telah dialokasikan sebesar Rp 500 juta untuk kepentingan pembangunan pedesaan. Termasuk di antaranya program BUMdes yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan pemberdayaan lembaga perekonomian di pedesaan.
Kejari Siap Pantau Pemanfaatan ADD
Lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi berkah bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap desa akan mendapat alokasi dana yang jumlahnya mencapai Rp 1 milyar per desa.
Dalam pemanfaatan dana desa itu, sejumlah lembaga hukum diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat. Salah satunya seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Feri Tas didampingi Kasi Intel Kejari Takalar, Akbar, dalam kegiatan pembekalan pemanfaatan ADD kepada perangkat desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara, menyatakan, pihaknya siap melakukan antisipasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Untuk antisipasi awal kami akan melakukan pembekalan lebih awal kepada seluruh aparat desa di Kabupaten Takalar sebagai bentuk antisipasi pelanggaran hukum dalam pemanfaatan ADD di wilyah Takalar. Kami harap ADD dimanfaatkan dengan benar dan tidak melanggar hukum atau terindikasi korupsi,” kata Ferry. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment