SEBANYAK 49 kepala desa di Kabupaten Barru,
Sulsel, bakal menikmati mobil baru jenis pick up Grand Max. Pengadaannya
menggunakan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD). Pemkab Barru mengklaim
status mobil ini bukan kendaraan dinas (randis). Pembelian kendaraan roda empat
tersebut masuk dalam program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu diakui Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) Barru, Nasruddin A M, ketika dikonfirmasi FAKTA di ruang
kerjanya.
Meski
demikian, rencana pembelian mobil ini menuai pertanyaan dari anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Barru, Abd Rahman, dan Ketua Fraksi Demokrat, Andi Haeruddin, menyatakan
bahwa dewan berkepentingan untuk mengetahui apa substansi dari pengadaan mobil
untuk kades tersebut. “Dari mana sumber dananya ? Ini urgen untuk diklarifikasi
ke intansi terkait,” kata Rahman.
Demikian
pula dengan Ketua Fraksi Demokrat, Andi Haeruddin. Menurutnya, dewan tidak
pernah mengetahui rencana pemkab terkait pengadaan kendaraan roda empat untuk
kades tersebut. “Rencana itu sama sekali tidak pernah dibahas di legislatif,
sehingga wajar kalau dipertanyakan. Jika benar-benar akan ada pengadaan roda
empat untuk para kades, maka sangat perlu diklarifikasi, supaya duduk
masalahnya jelas dan masyarakat bisa mengetahui secara terbuka,” kata Andi
Haeruddin.
Sekkab
menjelaskan, di dalam ADD memang ada program pemberdayaan lembaga ekonomi
pedesaan. Apalagi dalam program bupati, dalam ADD itu telah dialokasikan
sebesar Rp 500 juta untuk kepentingan pembangunan pedesaan. Termasuk di antaranya
program BUMdes yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan pemberdayaan lembaga
perekonomian di pedesaan.
Kejari Siap Pantau Pemanfaatan ADD
Lahirnya
UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi berkah bagi desa-desa di seluruh
Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap desa akan mendapat
alokasi dana yang jumlahnya mencapai Rp 1 milyar per desa.
Dalam
pemanfaatan dana desa itu, sejumlah lembaga hukum diminta untuk melakukan
pengawasan secara ketat. Salah satunya seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Feri Tas didampingi Kasi Intel
Kejari Takalar, Akbar, dalam kegiatan pembekalan pemanfaatan ADD kepada
perangkat desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara, menyatakan, pihaknya siap
melakukan antisipasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Untuk
antisipasi awal kami akan melakukan pembekalan lebih awal kepada seluruh aparat
desa di Kabupaten Takalar sebagai bentuk antisipasi pelanggaran hukum dalam
pemanfaatan ADD di wilyah Takalar. Kami harap ADD dimanfaatkan dengan benar dan
tidak melanggar hukum atau terindikasi korupsi,” kata Ferry. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment