Wednesday, June 17, 2015

LINTAS SUMSEL : PT BSS DIDUGA CAPLOK HUTAN SUAKA MARGA SATWA DANGKU

PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) yang bermarkas di Kota Medan diduga mencaplok Hutan Suaka Marga Satwa Dangku Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, yang jumlahnya mencapai ribuan hektar. Berdasarkan investigasi aliansi  LSM dan pers didapat data akurat di lapangan adanya lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT BSS masuk Kawasan Hutan Suaka Marga Satwa Dangku.
Adanya estate baru perkebunan PT BSS sudah di luar izin prinsip dan izin HGU yaitu estate jaro yang luasnya 501 Ha di luar parit gajah (parit yang lazim digunakan untuk pembatas lokasi HGU) patok Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin dan patok PT BSS sebagai HGU sudah berada di dalam lokasi Hutan Suaka Marga Satwa Dangku.
Dalam permasalahan ini, pihak BPN Muba tidak berkoordinasi dengan pihak BKSD pada waktu pemasangan patok, sementara lokasi HGU PT BSS yang masuk kawasan Hutan Suaka Marga Satwa Dangku luasnya mencapai lebih kurang 1.425 hektar. Sedangkan hutan suaka marga satwa tidak boleh dialihfungsikan. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, patok pembatas hutan suaka marga satwa Dangku di dalam perkebunan PT BSS. Patok tersebut berada di estate jaro tungkal yang mengiris di Devisi A, Devisi B, Devisi G, Devisi I, Devisi J, sehingga lokasi perkebunan kelapa sawit PT BSS di devisi-devisi tersebut ada yang masuk ke dalam hutan suaka marga satwa Dangku. Juga ditemukan data pengiriman (DO) tandan buah segar (TBS) dari Estate Jaro ke PKS PT BSS. DO pengiriman tersebut atas nama Irwansyah Dedi dan kawan-kawan yang mencapai 20 orang. Sehingga di pagu devisi jaro adalah milik perorangan atau kelompok yang memiliki perkebunan di Estate Jaro yang menyamarkan identitas mereka sebagai manajemen PT BSS.
Apa yang menjadi kekhawatiran Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Propinsi Sumatera Selatan, Sunyoto SH, yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA beberapa waktu lalu, memang beralasan. Karena  PT perkebunan sawit  sudah ikut merambah Hutan Lindung Suaka Marga Satwa seperti PT Berkat Sawit Sejati (BSS) dan  PT Musi Banyuasin (MBI) yang katanya ada para oknum pejabat ikut bermain di dalamnya. Sedangkan Hutan Suaka Marga Satwa ini merupakan hutan yang dilindungi dan merupakan hutan lindung berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan nomor 245/KPTS/W/1991 tentang perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan nomor 755/KPS-11/1990 yang menetapkan kelompok hutan Dangku (Register 37) di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, seluas 70.274 hektar sebagai kawasan hutan dengan fungsi sebagai suaka marga satwa. 
Sementara itu, Kepala Bagian Humas PT BSS, Beni, dan rekannya di dalam ruangan rapat Ketua Komisi II DPRD Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Ketuanya, H Parlindungan Harahap SH, berjanji akan mempelajarinya dulu dan akan berkonsultasi dengan pihak manajemen, baru bisa memberikan jawaban.

H Parlindungan Harahap SH dalam rapat tersebut mengatakan,”Kalau memang betul PT BSS masuk kawasan hutan marga satwa, tentunya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan PT BSS termasuk pajak, perizinan, dan lain-lain. Bila perlu kita turun ke lapangan untuk cek ulang kawasan tersebut. Kami minta kepada manajemen PT BSS khususnya yang hadir pada hari ini agar dapat menepati janjinya untuk memberikan jawaban kepada rekan-rekan dari aliansi LSM dan pers”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online 

No comments:

Post a Comment