PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) yang bermarkas
di Kota Medan diduga mencaplok Hutan Suaka Marga Satwa Dangku Kabupaten Musi
Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, yang jumlahnya mencapai ribuan hektar.
Berdasarkan investigasi aliansi LSM dan
pers didapat data akurat di lapangan adanya lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT BSS
masuk Kawasan Hutan Suaka Marga Satwa Dangku.
Adanya
estate baru perkebunan PT BSS sudah di luar izin prinsip dan izin HGU yaitu
estate jaro yang luasnya 501 Ha di luar parit gajah (parit yang lazim digunakan
untuk pembatas lokasi HGU) patok Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin
dan patok PT BSS sebagai HGU sudah berada di dalam lokasi Hutan Suaka Marga
Satwa Dangku.
Dalam
permasalahan ini, pihak BPN Muba tidak berkoordinasi dengan pihak BKSD pada
waktu pemasangan patok, sementara lokasi HGU PT BSS yang masuk kawasan Hutan
Suaka Marga Satwa Dangku luasnya mencapai lebih kurang 1.425 hektar. Sedangkan
hutan suaka marga satwa tidak boleh dialihfungsikan. Fakta-fakta yang ditemukan
di lapangan, patok pembatas hutan suaka marga satwa Dangku di dalam perkebunan
PT BSS. Patok tersebut berada di estate jaro tungkal yang mengiris di Devisi A,
Devisi B, Devisi G, Devisi I, Devisi J, sehingga lokasi perkebunan kelapa sawit
PT BSS di devisi-devisi tersebut ada yang masuk ke dalam hutan suaka marga satwa
Dangku. Juga ditemukan data pengiriman (DO) tandan buah segar (TBS) dari Estate
Jaro ke PKS PT BSS. DO pengiriman tersebut atas nama Irwansyah Dedi dan
kawan-kawan yang mencapai 20 orang. Sehingga di pagu devisi jaro adalah milik
perorangan atau kelompok yang memiliki perkebunan di Estate Jaro yang
menyamarkan identitas mereka sebagai manajemen PT BSS.
Apa
yang menjadi kekhawatiran Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD)
Propinsi Sumatera Selatan, Sunyoto SH, yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA beberapa
waktu lalu, memang beralasan. Karena PT
perkebunan sawit sudah ikut merambah
Hutan Lindung Suaka Marga Satwa seperti PT Berkat Sawit Sejati (BSS) dan PT Musi Banyuasin (MBI) yang katanya ada para
oknum pejabat ikut bermain di dalamnya. Sedangkan Hutan Suaka Marga Satwa ini
merupakan hutan yang dilindungi dan merupakan hutan lindung berdasarkan
keputusan Menteri Kehutanan nomor 245/KPTS/W/1991 tentang perubahan atas
keputusan Menteri Kehutanan nomor 755/KPS-11/1990 yang menetapkan kelompok
hutan Dangku (Register 37) di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin,
Propinsi Sumatera Selatan, seluas 70.274 hektar sebagai kawasan hutan dengan
fungsi sebagai suaka marga satwa.
Sementara
itu, Kepala Bagian Humas PT BSS, Beni, dan rekannya di dalam ruangan rapat
Ketua Komisi II DPRD Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Ketuanya, H Parlindungan
Harahap SH, berjanji akan mempelajarinya dulu dan akan berkonsultasi dengan
pihak manajemen, baru bisa memberikan jawaban.
H
Parlindungan Harahap SH dalam rapat tersebut mengatakan,”Kalau memang betul PT
BSS masuk kawasan hutan marga satwa, tentunya banyak sekali pelanggaran yang
dilakukan PT BSS termasuk pajak, perizinan, dan lain-lain. Bila perlu kita
turun ke lapangan untuk cek ulang kawasan tersebut. Kami minta kepada manajemen
PT BSS khususnya yang hadir pada hari ini agar dapat menepati janjinya untuk
memberikan jawaban kepada rekan-rekan dari aliansi LSM dan pers”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment