Wednesday, June 17, 2015

LINTAS SUMSEL : MASALAH SPH PALSU MASIH BERGULIR DI POLRES MUBA

Mantan Camat Sekayu, 
Marwan Fansuri SSos. 
(Foto: F.601)
MANTAN Camat Sekayu yang sekarang menjabat Kepala UPTD Samsat Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, Marwan Fansuri SSos, diduga melakukan gratifikasi dengan cara mengajukan proposal biaya pengurusan surat-menyurat seperti Surat Pengakuan Hak (SPH), Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pengoperan Hak dan lain-lain kepada PT GUTTHREE PECCONINA INDONESIA (PT GPI) dengan total nilai mencapai Rp 608.756.000,- (Baca Majalah FAKTA No.614 Edisi Mei 2015). Ia diduga telah menyalahi aturan dan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Marwan Fansuri SSos saat dihubungi FAKTA di kantor barunya, UPTD Banyuasin, mengatakan,”Anda tanyakan saja masalah ini kepada manajemen PT GPI apakah dia mengeluarkan uang sebesar itu kepada saya ? Saya tidak merasa menerima uangnya. Dan semenjak saya menjabat di sini tidak pernah dipanggil oleh pihak berwajib baik secara lisan maupun secara tertulis. Tetapi sewaktu saya menjabat camat tempo hari memang pernah dipanggil untuk dimintai keterangan seputar SPH palsu. Itu artinya, saya bersih dan tidak terlibat seperti yang anda katakan bahwa saya terlibat pembuatan SPH palsu. Yang bisa mengatakan palsu itu adalah pengadilan, tidak bisa sembarangan mengatakan palsu sebelum dibuktikan di pengadilan. Dan lagi sekarang permasalahannya telah selesai (clear), tidak ada masalah lagi. Tadinya jalan masuk ke PT GPI diportal warga, sekarang sudah dibuka, jadi mau apa lagi ? Mohon maaf saya lagi ada tamu”.
Dalam SK Bupati Musi Banyuasin nomor 1191 tahun 2012 tentang penetapan calon petani plasma kelapa sawit PT GUTTHREE PECCONINA INDONESIA (PT GPI) dari Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, dan Desa Gajah Mati yang diperuntukkan bagi masyarakat sebanyak 622 orang dengan luas plasma 1.244 hektar, kenyataannya pemilik lahanNYA adalah para pegawai negeri dan anggota DPRD Muba (Baca Majalah FAKTA No.614 Edisi Mei 2015).

Ketua LSM PBB, Alamsyah Latip, yang membela kepentingan masyarakat ketika dihubungi Raito Ali dari Majalah FAKTA tentang pernyataan mantan Camat Sekayu, Marwan Fansuri, seputar pembukaan portal dan SPH palsu sudah selesai dilaksanakan dan clear, dengan nada keras menyanggahnya. “Sekarang permasalahannya sedang bergulir di Polres Muba. Mengenai pembukaan portal memang ada, namun itu bukan berarti permasalahannya sudah selesai,” ujarnya. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment