TIGA orang mandor perkebunan PT Bayu Kahuripan
Indah (BKI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, bernama Yani,
Rafik dan Budi, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap karyawati bagian
penyiangan dan penanaman bibit kelapa sawit berinisial DRS (20), warga Karang
Agung, Kecamatan Sungai Keruh. Kini, DRS harus menanggung aib dari perbuatan
ke-3 mandor biadab tersebut. Pasalnya, DRS hamil 7 bulan tanpa suami. Sedangkan
ketiga mandor tersebut menolak bertanggung jawab.
Menurut
DRS saat dihubungi Raito Ali dari FAKTA di rumah salah satu tokoh pemuda dan
Ketua LSM PBB, awal terjadinya perkosaan terhadap dirinya sekitar Januari 2014.
Saat itu ia sedang bekerja lalu dipanggil oleh ketiga mandor itu untuk pindah
kerja di lokasi lain. “Sampai di tempat yang sepi, bukannya saya diperintahkan untuk
kerja malah diajak berhubungan intim. Tentu saja perbuatan itu saya tolak. Namun
mereka bertiga mengancam memecat saya dan
orangtua saya yang kebetulan sama-sama bekerja di bagian lapangan kalau saya
tidak mau menuruti perintah mereka. Mereka juga mengancam agar saya tidak bercerita
kepada siapa pun. Saya dijadikan budak nafsu oleh ketiga mandor tersebut sehingga
saya hamil 7 bulan dan ketika saya mintai pertanggungjawaban, mereka
menghindar. Terpaksa saya laporkan ke Polsek Lalan. Namun laporan tinggal
laporan, mereka bertiga belum juga diproses, sementara kehamilan saya semakin membesar.
Akhirnya saya laporkan ke Polres Musi Banyuasin,” tutur DRS.
Sementara
itu Kanit Reskrim Polres Muba, AKP N Ediyanto Sik SH, mengatakan kepada para
wartawan bahwa untuk menangani masalah ini butuh waktu cukup lama, karena diperlukan
pendalaman kasus. “Kita harus menunggu proses kelahiran bayinya dulu baru dapat
dilakukan tes DNA untuk menentukan benih siapa yang ada di jabang bayi itu ?
Setelah diketahui hasilnya baru dilakukan proses hukum terhadap pelakunya”.
Sedangkan
Asisten Kepala (ASKEP) PT BKI yang dihubungi FAKTA melalui SMS, sampai berita
ini dikirim ke redaksi belum juga memberikan jawaban baik secara tertulis
maupun lisan.
Ketua
LSM PBB, Alamsyah Latip, pun menegaskan,”Jangan main-main, kami akan mengadakan
presure terhadap PT tersebut maupun
aparat penegak hukum. Dalam masalah ini pihak kepolisian jangan menghambat
proses hukum yang menimpa orang kecil. Bila perlu kami akan mengadakan demo, sebab
ini menyangkut moral dan perbuatan biadab. Masak 1 orang digilir 3 orang yang
seharusnya menjadi pelindung para pekerja malah memperkosanya. Apalagi menolak
untuk bertanggung jawab. Ini sudah keterlaluan. Seharusnya pihak perusahaan
cepat tanggap mengambil tindakan terhadap ke-3 mandor tersebut. Jangan
dibiarkan saja, nanti ada korban lain kalau ini terus ditutupi. Kami akan
pantau terus perkembangannya. Sang bayi semakin lama semakin besar, nanti dia
lahir tidak punya bapak, miris sekali kita melihatnya, yang jadi korban selalu
rakyat kecil”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment