PRESIDEN RI, Joko Widodo (Jokowi), memerintahkan
Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, untuk segera
melepaskan/membebaskan Novel Baswedan, penyidik
aktif KPK yang sedang ditahan di Mako Brimob
Pondok Kelapa Jakarta. Namun perintah presiden itu tidak
diindahkan oleh kapolri. Karena
untuk bisa melepaskan Novel Baswedan,
para pimpinan KPK melakukan lobi terlebih dahulu pada kapolri.
Dalam negosiasi, para
pimpinan KPK pasang badan sebagai penjamin. Bila
Novel Baswedan melarikan diri dan menghilangkan
barang bukti, maka para pimpinan KPK yang menggantikannya.
Dengan adanya jaminan tersebut barulah kapolri bisa
mengeluarkan Novel Baswedan dari tahanan.
Mengapa harus demikian ? Padahal Presiden
Jokowi sudah memerintahkan kapolri
agar Novel Baswedan segera dibebaskan. Mengapa kapolri harus menunggu para pimpinan KPK sebagai penjamin baru bisa membebaskan Novel Baswedan ?
Apakah itu bukan namanya kapolri
tidak mengindahkan perintah presiden ? Padahal kapolri
adalah bawahan presiden. Karena presiden
sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala
negara dan juga sebagai panglima
tertinggi TNI dan Polri. Bagaimana bisa seperti itu ?
Apakah tidak dapat dikatakan bahwa kapolri
tidak patuh dan taat pada presiden ?
Seharusnya Novel Baswedan dibebaskan
tanpa syarat dan tanpa jaminan segala macam. Kenapa tidak
seperti pada saat SBY menjadi presiden ? Pada
saat itu Novel Baswedan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri dan akan
dilakukan penahanan. Namun Presiden SBY memerintahkan Kapolri
yang pada saat itu dijabat oleh Jenderal Sutarman agar menghentikan pemeriksaan
Novel Baswedan. Perintah
Presiden SBY tersebut disambut baik oleh kapolri,
pemeriksaan Novel Baswedan dihentikan tanpa turut campur para pimpinan
KPK. Sekarang mengapa tidak sama ? Ada
apa di balik itu semua ?
Yang menjadi pertanyaan pula,
Novel Baswedan pada tahun 2004 masih bertugas di Polri, Novel melakukan
pelanggaran sudah dijatuhi hukuman disiplin dan tidak dipidanakan.
Mengapa setelah tidak bertugas
di Polri tiba-tiba ditangkap akan dipidanakan ? Apakah
anggota Polri bila melakukan pidana cukup diberi
sanksi disiplin ? Di mana
letak keadilan ? Dan, apakah tidak
dikatakan polisi diskriminatif ? Bila
saat itu Novel Baswedan benar-benar melakukan penembakan
dan pembunuhan, kenapa tidak ditindak tegas, yaitu dipidanakan
dan dipecat ? Anehnya, kok baru
sekarang akan dipidanakan. Makanya tidak berlebihan bila
masyarakat menganggap kasus Novel Baswedan ini direkayasa
atau dapat disebut dikriminalisasikan, dicari-cari
kesalahannya yang seharusnya tidak perlu terjadi. Apalagi keluarga
korban menyatakan tidak melakukan tuntutan dan tidak tahu-menahu kalau
Novel Baswedan sekarang dipidanakan,
sebab keluarga korban sudah menerimanya. Tapi, Polri
bersikeras mengatakan bahwa ini atas laporan
keluarga korban. Jadi, yang benar
yang mana ?
Disebut-sebut penangkapan
Novel Baswedan dan para pimpinan KPK, Abraham
Samad dan Bambang Wijayanto, itu atas perintah atau
permintaan Wakapolri, Budi Gunawan (BG). Benarkah ? Apakah BG sakit hati,
balas dendam, karena dirinya batal menduduki
kursi kapolri gara-gara ulah para pimpinan
KPK termasuk penyidiknya. Yang lebih mengerikan
lagi, 50 penyidik KPK akan diperiksa oleh
Bareskrim Mabes Polri dengan alasan membawa senjata
api tidak memiliki ijin. Mereka terancam dipidanakan.
Mengapa semua itu tidak
dilakukan Polri sebelum
BG dijadikan tersangka korupsi oleh
KPK sehingga gagal jadi kapolri ?
Bila ijin senjata api mereka
sudah tidak berlaku/habis masa berlakunya, mengapa Mabes
Polri tidak memperingatkan mereka untuk segera
mengajukan perpanjangan ? Polri dan KPK sama-sama penegak hukum untuk
kepentingan negara dalam pemberantasan korupsi. Semua ini merupakan
pelajaran berharga untuk saling introspeksi
diri guna membenahi kekurangan masing-masing
institusi Polri maupun KPK. Seharusnya urusan pribadi tidak dikait-kaitkan
dengan kelembagaan/institusi, akibatnya carut-marut
dan mengganggu stabilitas nasional yang diawali
dengan munculnya kontroversi di masyarakat,
terutama para pengamat, cendekiawan, politikus dan yang lainnya. Diharapkan
Polri bila akan melakukan tindakan yang mengakibatkan kontroversi lebih
berhati-hati, jangan sampai institusi Polri menjadi
terkesan negatif, tidak dikatakan merekayasa kasus dan sebaiknya transparan yang dipastikan
masyarakat akan mendukungnya. web majalah fakta / majalah fakta online
Oleh :
Imam Djasmani
Pengamat Sosial Dan
Politik
|
No comments:
Post a Comment