Tuesday, June 16, 2015

OPINI : BILA KAPOLRI TIDAK MENGINDAHKAN PERINTAH PRESIDEN

PRESIDEN RI, Joko Widodo (Jokowi), memerintahkan Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, untuk segera melepaskan/membebaskan Novel Baswedan, penyidik aktif KPK yang sedang ditahan di Mako Brimob Pondok Kelapa Jakarta. Namun perintah presiden itu tidak diindahkan oleh kapolri. Karena untuk bisa melepaskan Novel Baswedan, para pimpinan KPK melakukan lobi terlebih dahulu pada kapolri. Dalam negosiasi, para pimpinan KPK pasang badan sebagai penjamin. Bila Novel Baswedan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka para pimpinan KPK yang menggantikannya. Dengan adanya jaminan tersebut barulah kapolri bisa mengeluarkan Novel Baswedan dari tahanan.
Mengapa harus demikian ? Padahal Presiden Jokowi sudah memerintahkan kapolri agar Novel Baswedan segera dibebaskan. Mengapa kapolri harus menunggu para pimpinan KPK sebagai penjamin baru bisa membebaskan Novel Baswedan ? Apakah itu bukan namanya kapolri tidak mengindahkan perintah presiden ? Padahal kapolri adalah bawahan presiden. Karena presiden sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara dan juga sebagai panglima tertinggi TNI dan Polri. Bagaimana bisa seperti itu ? Apakah tidak dapat dikatakan bahwa kapolri tidak patuh dan taat pada presiden ? Seharusnya Novel Baswedan dibebaskan tanpa syarat dan tanpa jaminan segala macam. Kenapa tidak seperti pada saat SBY menjadi presiden ? Pada saat itu Novel Baswedan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri dan akan dilakukan penahanan. Namun Presiden SBY memerintahkan Kapolri yang pada saat itu dijabat oleh Jenderal Sutarman agar menghentikan pemeriksaan Novel Baswedan. Perintah Presiden SBY tersebut disambut baik oleh kapolri, pemeriksaan Novel Baswedan dihentikan tanpa turut campur para pimpinan KPK. Sekarang mengapa tidak sama ? Ada apa di balik itu semua ?
Yang menjadi pertanyaan pula, Novel Baswedan pada tahun 2004 masih bertugas di Polri, Novel melakukan pelanggaran sudah dijatuhi hukuman disiplin dan tidak dipidanakan. Mengapa setelah tidak bertugas di Polri tiba-tiba ditangkap akan dipidanakan ? Apakah anggota Polri bila melakukan pidana cukup diberi sanksi disiplin ? Di mana letak keadilan ? Dan, apakah tidak dikatakan polisi diskriminatif ? Bila saat itu Novel Baswedan benar-benar melakukan penembakan dan pembunuhan, kenapa tidak ditindak tegas, yaitu dipidanakan dan dipecat ? Anehnya, kok baru sekarang akan dipidanakan. Makanya tidak berlebihan bila masyarakat menganggap kasus Novel Baswedan ini direkayasa atau dapat disebut dikriminalisasikan, dicari-cari kesalahannya yang seharusnya tidak perlu terjadi. Apalagi keluarga korban menyatakan tidak melakukan tuntutan dan tidak tahu-menahu kalau Novel Baswedan sekarang dipidanakan, sebab keluarga korban sudah menerimanya. Tapi, Polri bersikeras mengatakan bahwa ini atas laporan keluarga korban. Jadi, yang benar yang mana ?
Disebut-sebut penangkapan Novel Baswedan dan para pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Wijayanto, itu atas perintah atau permintaan Wakapolri, Budi Gunawan (BG). Benarkah ? Apakah BG sakit hati, balas dendam, karena dirinya batal menduduki kursi kapolri gara-gara ulah para pimpinan KPK termasuk penyidiknya. Yang lebih mengerikan lagi, 50 penyidik KPK akan diperiksa oleh Bareskrim  Mabes Polri dengan alasan membawa senjata api tidak memiliki ijin. Mereka terancam dipidanakan. Mengapa semua itu tidak dilakukan Polri sebelum BG dijadikan tersangka korupsi oleh KPK sehingga gagal jadi kapolri ?

            Bila ijin senjata api mereka sudah tidak berlaku/habis masa berlakunya, mengapa Mabes Polri tidak memperingatkan mereka untuk segera mengajukan perpanjangan ? Polri dan KPK sama-sama penegak hukum untuk kepentingan negara dalam pemberantasan korupsi. Semua ini merupakan pelajaran berharga untuk saling introspeksi diri guna membenahi kekurangan masing-masing institusi Polri maupun KPK. Seharusnya urusan pribadi tidak dikait-kaitkan dengan kelembagaan/institusi, akibatnya carut-marut dan mengganggu stabilitas nasional yang diawali dengan munculnya kontroversi di masyarakat, terutama para pengamat, cendekiawan, politikus dan yang lainnya. Diharapkan Polri bila akan melakukan tindakan yang mengakibatkan kontroversi lebih berhati-hati, jangan sampai institusi Polri menjadi terkesan negatif, tidak dikatakan merekayasa kasus dan sebaiknya transparan yang dipastikan masyarakat akan mendukungnyaweb majalah fakta / majalah fakta online
Oleh :
Imam Djasmani
Pengamat Sosial Dan Politik

No comments:

Post a Comment