Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan |
KOMPLOTAN jambret yang
berjumlah 6 orang yang selama ini meresahkan warga Karimun terpaksa menghentikan
kegiatannya setelah Tim Buser Sat Reskrim Polres Karimun yang dipimpin Kanit Buser Polres Karimun,
Ipda Fahmi, berhasil meringkus komplotan
yang diduga diotaki tersangka AT tersebut.
Tersangka AT yang masih
berusia 14 tahun diduga merupakan otaknya. Hal tersebut terungkap karena setiap
mereka beraksi tersangka AT selalu ada. Para tersangka kerap berganti pasangan
dalam menjambret. “Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3
unit sepeda motor, 2 unit handphone milik pelaku dan satu unit handphone yang diduga
hasil kejahatan,” ujar AKBP Suwondo Nainggolan, Kapolres Karimun, kepada Hendri
dari FAKTA.
Menurut Suwondo, terbongkarnya
aksi pencurian dengan kekerasan oleh keenam tersangka (AT, SF, DC, AS, AH, BO)
ini dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Salah satu korban mereka
adalah Endang yang dijambret oleh komplotan tersangka AT pada 15 Pebuari 2015.
Komplotan tersangka AT beroperasi di 8 tempat di 4 kecamatan yang ada di
Kabupaten Karimun. Aksi penjambretan yang menimpa Endang dilakukan komplotan
tersangka AT di salah satu lokasi di sekitar kawasan Kapling, tidak jauh dari Rumah Makan Restu Bunda. Sebelum beraksi, para pelaku
terlebih dulu menbuntuti sepeda motor korban. Korban mulai dibuntuti komplotan tersangka AT dari lampu merah Sei
Lakam. Saat kejadian korban hendak ke Kapling, namun tidak jauh dari Rumah
Makan Restu Bunda Kapling salah satu tersangka yang mengendarai sepeda motor
dengan berboncengan langsung menyambar tas yang dibawa oleh korban. Akibatnya, korban
menderita kerugian sebanyak Rp 1,5 juta. “Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan
pasal 365 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.
Tersangka AT yang diduga
sebagai koordinator komplotan aksi penjambretan saat ditemui FAKTA membantah
dikatakan sebagai otak pelaku dalam aksi
pencurian dengan kekerasan tersebut. Tersangka AT mengatakan, dia hanya terbawa
ajakan salah satu tersangka yang lain. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment