Tuesday, June 30, 2015

LINTAS KARIMUN : Tim Buser Polres Karimun Ringkus 6 Penjambret

Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan
KOMPLOTAN jambret yang berjumlah 6 orang yang selama ini meresahkan warga Karimun terpaksa menghentikan kegiatannya setelah Tim Buser Sat Reskrim Polres  Karimun yang dipimpin Kanit Buser Polres Karimun, Ipda Fahmi, berhasil meringkus  komplotan yang diduga diotaki tersangka AT tersebut.
                 Tersangka AT yang masih berusia 14 tahun diduga merupakan otaknya. Hal tersebut terungkap karena setiap mereka beraksi tersangka AT selalu ada. Para tersangka kerap berganti pasangan dalam menjambret. “Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, 2 unit handphone milik pelaku dan satu unit handphone yang diduga hasil kejahatan,” ujar AKBP Suwondo Nainggolan, Kapolres Karimun, kepada Hendri dari FAKTA.
                 Menurut Suwondo, terbongkarnya aksi pencurian dengan kekerasan oleh keenam tersangka (AT, SF, DC, AS, AH, BO) ini dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Salah satu korban mereka adalah Endang yang dijambret oleh komplotan tersangka AT pada 15 Pebuari 2015. Komplotan tersangka AT beroperasi di 8 tempat di 4 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun. Aksi penjambretan yang menimpa Endang dilakukan komplotan tersangka AT di salah satu lokasi di sekitar kawasan  Kapling, tidak jauh dari Rumah Makan  Restu Bunda. Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dulu menbuntuti sepeda motor korban. Korban mulai dibuntuti  komplotan tersangka AT dari lampu merah Sei Lakam. Saat kejadian korban hendak ke Kapling, namun tidak jauh dari Rumah Makan Restu Bunda Kapling salah satu tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan langsung menyambar tas yang dibawa oleh korban. Akibatnya, korban menderita kerugian sebanyak Rp 1,5 juta. “Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan pasal 365 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.

                Tersangka AT yang diduga sebagai koordinator komplotan aksi penjambretan saat ditemui FAKTA membantah dikatakan sebagai otak pelaku dalam  aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Tersangka AT mengatakan, dia hanya terbawa ajakan salah satu tersangka yang lain. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment