SELASA (26/5) telah dilaksanakan mediasi sengketa lahan
antara PT Fajar Baizury (FB) dengan masyarakat Padang Panjang, Kecamatan Kuala
Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dipimpin Samsuardi/Juragan (Wakil Ketua 1
DPRK Nagan Raya) bertempat di ruang rapat DPRK Nagan Raya yang dihadiri sekitar
60 orang antara lain Said Junaidi (Ketua Komisi A DPRK Nagan Raya), Muhammad
Reza (Kasi PPN Nagan Raya), Suarno (Camat Kuala Pesisir), Surya Nasution
(Direktur PT FB), Said Mahdi (Humas PT FB), Kompol Tirta (Waka Polres Nagan
Raya), tokoh masyarakat Padang Panjang, Anggota DPRK Nagan Raya dan Rajali
Usman (kelompok 11 sebagai penggarap HGU PT FB).
Dalam
pertemuan tersebut Said Mahdi menyampaikan PT FB telah memberikan uang
penayah/ganti rugi sebesar Rp 3.000.000,- per hektar dengan luas lahan sekitar
181 hektar kepada kelompok 11 yang mengatasnamakan penggarap HGU PT FB yang
didampingi oleh Muspika Kuala Pesisir.
Sedangkan
Rajali Usman membenarkan bahwa kelompok 11 yang mengatasnamakan penggarap HGU
PT FB telah menerima uang penayah/ganti rugi sebesar Rp 3.000.000,- per hektar
dengan luas lahan sekitar 181 hektar pada saat itu dari PT FB.
Adapun
inti dari mediasi tersebut adalah agar dilakukan peninjauan/pengukuran ulang terhadap
lahan yang disengketakan itu oleh pihak-pihak yang terkait. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment