Wednesday, June 10, 2015

HUKUM NAGAN RAYA : Mediasi Sengketa Lahan PT FB Dan Warga Padang Panjang

SELASA (26/5) telah dilaksanakan mediasi sengketa lahan antara PT Fajar Baizury (FB) dengan masyarakat Padang Panjang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dipimpin Samsuardi/Juragan (Wakil Ketua 1 DPRK Nagan Raya) bertempat di ruang rapat DPRK Nagan Raya yang dihadiri sekitar 60 orang antara lain Said Junaidi (Ketua Komisi A DPRK Nagan Raya), Muhammad Reza (Kasi PPN Nagan Raya), Suarno (Camat Kuala Pesisir), Surya Nasution (Direktur PT FB), Said Mahdi (Humas PT FB), Kompol Tirta (Waka Polres Nagan Raya), tokoh masyarakat Padang Panjang, Anggota DPRK Nagan Raya dan Rajali Usman (kelompok 11 sebagai penggarap HGU PT FB).
Dalam pertemuan tersebut Said Mahdi menyampaikan PT FB telah memberikan uang penayah/ganti rugi sebesar Rp 3.000.000,- per hektar dengan luas lahan sekitar 181 hektar kepada kelompok 11 yang mengatasnamakan penggarap HGU PT FB yang didampingi oleh Muspika Kuala Pesisir.
Sedangkan Rajali Usman membenarkan bahwa kelompok 11 yang mengatasnamakan penggarap HGU PT FB telah menerima uang penayah/ganti rugi sebesar Rp 3.000.000,- per hektar dengan luas lahan sekitar 181 hektar pada saat itu dari PT FB.

Adapun inti dari mediasi tersebut adalah agar dilakukan peninjauan/pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan itu oleh pihak-pihak yang terkait. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment