DPUBMP Surabaya Black List Dua
Rekanan
DPUBMP sudah memberikan kemudahan bagi rekanan |
DUA rekanan Dinas PU Bina
Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya resmi masuk daftar hitam pemkot.
Jumlah rekanan yang di-black list bisa bertambah jika masih ada
kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan proyek hingga batas waktu pada 30 Desember
mendatang.
Kedua rekanan yang di-black
list pemkot yaitu CV Sumber Artha Jaya yang menangani proyek saluran
Jl Sedayu dan saluran Bulak Rukem Timur serta CV Dua Mitra yang bertanggung
jawab terhadap proyek Jembatan Undaan (U-Turn).
“Rekanan terpaksa di-black
list karena progres sangat minim di ketiga proyek tersebut. Sehingga,
secara kalkulasi mustahil selesai sesuai deadline,” papar Kadis
PUBMP Surabaya, Erna Purnawati, saat dijumpai di kantornya, Kamis (17/12).
Sesuai aturan dan
kesepakatan kontrak bahwa rekanan yang di-black list dikenai sanksi
berupa penahanan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai kontrak.
Sebelumnya, rekanan telah melewati tahapan black list meliputi
tiga kali surat peringatan, verifikasi dari Inspektorat Surabaya dan
penandatanganan berkas acara pemeriksaan (BAP).
Sedangkan rekanan yang
dikenai denda keterlambatan tahun ini jumlahnya mencapai 55 rekanan. Setali
tiga uang, jumlahnya juga diprediksi bertambah saat akhir tahun. Erna
mengatakan, rekanan yang didenda keterlambatan tetap mampu menyelesaikan
proyek. Hanya saja waktunya molor dari tenggat waktu yang
telah ditentukan.
Adapun rumus sanksi
denda keterlambatan yakni jumlah hari keterlambatan dikali seper-seribu dari
nilai kontrak. Dana yang terhimpun dari black list dan denda
keterlambatan masuk ke kas daerah.
Kendati demikian, tren black list DPUBMP
mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2013, daftar cekal DPUBMP
mencapai 27 proyek. Pada 2014 ada 7 proyek dan 2015 (per 17 Desember) sebanyak
3 proyek.
Erna menjelaskan,
pemberlakuan black list bagi kontraktor yang gagal memenuhi
target proyek memberikan manfaat positif. Dengan segala konsekuensinya,
termasuk penahanan jaminan pelaksanaan serta dilarang terlibat proyek pemkot
selama dua tahun, diharapkan memberi pembelajaran bagi para rekanan.
Ditanya penyebab masih
adanya rekanan yang terkena black list, menurut Erna, mayoritas
disebabkan faktor finansial pada internal rekanan. “Biasanya kemampuan
finansial kurang diperhitungkan. Rekanan menerima banyak proyek sehingga keteteran saat
pengerjaan di lapangan,” terang alumnus ITS ini.
Erna menampik asumsi
bahwa rumitnya birokrasi di pemkot sebagai biang gagalnya suatu
proyek. Pasalnya, DPUBMP sudah memberikan kemudahan bagi rekanan. Salah satunya
dengan menyediakan enam unit komputer yang tersebar di tiga ruangan di kantor
DPUBMP Surabaya.
“Keenam komputer itu
untuk membantu proses pencairan pembayaran kepada rekanan. Ditambah, kami
membuka desk untuk melayani informasi yang diperlukan oleh
rekanan,” ujarnya.
Meski masih ada rekanan yang di-black list dan
dikenai denda keterlambatan, namun tidak semua rekanan bermasalah. Dikatakan
Erna, ada pula rekanan yang berprestasi. Dia mencontohkan, rekanan yang
menggarap proyek akses jalan menuju stadion Gelora Bung Tomo (GBT). “Padahal
proyek tersebut ikut lelang bulan September, tapi sekarang sudah mau selesai.
Progresnya dapat dikatakan cukup cepat,” ucap Erna. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment