Wednesday, April 13, 2016

ANEKA BERITA

Masyarakat Minta PT Raja Palma
Segera Ditindak Tegas Daripada Terjadi Anarkis

 
Akses jalan yang diputus dan tanaman padi
yang dirusak PT Raja Palma dengan eksavator
PERBUATAN PT Raja Palma (RP) dirasakan semakin menjadi-jadi. Bagaimana tidak, PT RP telah memutus akses jalan menuju ladang masyarakat petani tranmigrasi Desa Primer 1, Desa Karang Rejo Primer 2, Desa Karya Mukti dan Desa Perumpung Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Padahal akses jalan menuju ladang tersebut dibangun dengan susah-payah secara swadaya oleh masyarakat. Batang kelapa sebagai landasan jembatan pun dibuang menggunakan eksavator sehingga masyarakat tidak dapat lagi beraktifitas di ladangnya. Kemudian tanaman padi seluasnya hampir 50 Ha yang bisa dipanen bulan ini, tinggal harapan. Agar tidak terjadi anarkis, ratusan masyarakat memberikan kuasa hukum kepada Amrullah SHI MHI dan rekan untuk melaporkan PT RP ke Polda Sumatera Selatan dan laporan tersebut tertuang dengan nomor STTLP/927/XII/2015/SPKT.
PT RP dilaporkan menguasai lahan masyarakat tanpa hak dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama seperti yang dirumuskan dalam pasal 385 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP. “Kami mengharapkan pemerintah dalam hal ini presiden, gubernur dan kapolda untuk segera mengambil tindakan, tegas kepada PT Raja Palma. Kalau tidak, habis tanah masyarakat kecil dicaploknya. Apalagi dalam surat Bupati Banyuasin sudah jelas disebutkan bahwa keberadaan PT Raja Palma berlokasi di Banyuasin, kenapa mencaplok lahan masyarakat yang berada di Kabupateb Musi Banyusain (Muba) ? Sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Banyuasin No.489/KPTS/HUTBUN//2013 tentang perpanjangan dan revisi izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit dari seluas 23.000 Ha yang terletak di Desa Sungsang II, Desa Sungsang IV, Desa Sri Agung, Desa Jati Sari, Desa Tabala, Kecamatan Banyuasin II, dikurangi menjadi 20.000 Ha yang terletak di Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, atas nama PT Raja Palma. Kenapa merambah yang bukan haknya ?”
Sementara itu FAKTA yang langsung turun ke lapangan bersama puluhan masyarakat melihat langsung kerusakan dari jalan menuju ladang yang dibuat masyarakat selebar lebih kurang 6 meter di tengah-tengahnya diputus agar masyarakat tidak dapat lagi melakukan aktifitas meladangnya.

Saat FAKTA akan konfirmasi kepada manajemen PT RP, tidak dapat menyeberangi sungai. Di sana baru didirikan semacam pos penjagaan agar masyarakat tidak dapat mengembalikan akses jalan ke ladang mereka tersebut dan hanya ada security yang berjaga di tepian sungai, yang mengatakan kepada FAKTA bahwa pihak manajemen sedang tidak ada di tempat. Sedangkan koordinator keamanan ada musibah, anaknya sakit. Askep pun tidak mengetahui permasalahan ini. “Kami di sini hanya mencari makan dan tidak tahu-menahu urusan kebun,” ujar para penjaga di sana. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment