Wednesday, April 13, 2016

ANEKA BERITA

PENDIDIKAN TIDAK BERMUTU PR BAGI PEMBUAT ATURAN

Muhammad Nur, Kepala MAN Sumbok
MUHAMMAD Nur, Kepala Madrasah Aliah Negeri (MAN) Sumbok, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, menyebutkan bahwa pendidikan tidak bermutu adalah PR bagi pembuat aturan. Hal itu disampaikan untuk menanggapi tulisan Nuraini di Buletin Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara Edisi Ke-17/2015.
Nuraini menulis bahwa pendidikan tidak bermutu adalah PR bagi guru. Menurut Muhammad Nur, tulisan Nuraini itu tidak benar. Dijelaskannya bahwa sejak kemerdekaan RI tahun 1945 sampai dengan sekarang para guru telah mengenal sebelas kurikulum. Yaitu, Kurikulum 1947, Kurikulum 1949, Kurikulum 1952, Kurikulum 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, Kurikulum 2006 dan terakhir K.13.
“Kurikulum dari 1 sampai dengan 11 itu tujuannya sama. Artinya, untuk mencerdaskan anak-anak bangsa, yang sekarang ini harus sama-sama kita pikirkan, bagaimana caranya kita membuat aturan untuk mencerdaskan anak-anak bangsa tersebut ?” ungkap Muhammad Nur.

Muhammad Nur menambahkan bahwa para guru cukup sadar dan sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendidik, melatih, bahkan memberikan tunjangan sertifikasi, yang tujuannya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa agar berguna untuk agama, negara dan bangsa, dengan telah menghabiskan uang ratusan milyar rupiah. “Tetapi, sebaliknya, kami-kami ini (para guru) tidak bisa melaksanakan pendidikan sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak. Soalnya terkendala dengan aturan-aturan yang ada. Justru itu jika pendidikan dikehendaki supaya lebih bermutu, ciptakanlah aturan-aturan yang menjurus kepada agama,” pinta Muhammad Nur. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment