Saturday, April 16, 2016

LINTAS JAWA BARAT

TERLAPOR PENGANIAYAAN KAKAK KANDUNG WARTAWAN
MAJALAH FAKTA BELUM DIPROSES HUKUM

Hasannudin SH
NASIB malang menimpa Drs Slamet Wardayo (59), penduduk Jalan Sukajadi
128 Kota Bandung. Kakak kandung wartawan Majalah FAKTA itu ketika usai belanja ke Pasar Bison Sukajadi salah memasukkan kunci kontak ke sepeda motor Yamaha Mio milik Alvi Sandra Bin Imanara (40). Karena kesalahannya itulah ia dituduh mencuri sepeda motor Alvi yang berbuntut penganiayaan terhadap dirinya. Hingga Slamet Wardoyo harus dirawat di RS Kebonjati Bandung.
               Menurut Prof Dr Yoyo, hasil CT Scan kepala Slamet Wardoyo mengalami gegar otak. Karena perlengkapan medis di RS Kebonjati tidak lengkap, Slamet Wardoyo dialihkan perawatannya ke RS Hasan Sadikin Bandung ditangani dr Crist. Slamet Wardoyo dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung selama 14 hari rawat inap dan mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah.
Merasa tidak terima atas kejadian yang dialami Slamet Wardoyo, adik
kandungnya yang wartawan Majalah FAKTA melaporkannya ke Polrestabes Bandung. Sesuai Laporan Polisi No.LP/153/X11/2015/JBR Polrestabes Bandung, kasus penganiayaan berat terhadap Slamet Wardoyo itu ditangani langsung oleh Kompol Drs Dodi Arhamsyah dan AKP Rudhi Gindriansyah.
Tetapi sampai berita ini dibuat, terlapor pelaku pengniayaan, Alvi
Sandra, belum diproses hukum apalagi ditangkap atau ditahan. Hasannudin SH dan Drs Oman Abdurahman SH dari Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Provinsi Jawa Barat sangat menyayangkan sikap penyidik yang belum memproses hukum terlapor. Menurut meraka, untuk kepentingan penyidikan seharusnya terlapor ditahan karena perbuatan terlapor melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. “Sesuai pasal 23 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP seharusnya terlapor ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah dengan sengaja menganiaya Slamet Wardoyo sampai mengalami luka berat”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment