Mengupas Aroma KKN
Pekerjaan Proyek Di
Kabupaten Kediri
Berdasarkan
realita yang ada, kebanyakan `kebobrokan` suatu daerah
diawali dari
tumbuhnya penyakit korupsi di tubuh birokrasi pemerintahannya
AROMA KKN terkait
dengan pekerjaan proyek di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa
Timur,
kiranya sudah menjadi rahasia umum. Meski perihal tersebut terasa basi untuk
diberitakan dan dibicarakan, akan tetapi perlu diingat dan diketahui bahwa `kejahatan`
terkait dengan praktek KKN tidak bisa diremehkan dan dikesampingkan begitu saja. Oleh karena KKN punya dampak besar bagi kemajuan bangsa
dan negara, dan dampak paling buruknya adalah
kesengsaraan rakyat.
Perlu diketahui, Kabupaten
Kediri adalah sebuah daerah yang punya banyak potensi alam, yang bisa dijadikan
sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa sumber daya alam tersebut
adalah modal besar bagi Kabupaten Kediri untuk memoles diri dalam
meniti masa depan yang lebih baik, yang finalnya adalah mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
Terkait dengan kemajuan suatu daerah, salah satu faktor
penentunya adalah manajemen birokrasi pemerintahannya.
Apabila manajemen
birokrasi pemerintahan suatu daerah `bagus`, maka elemen-elemen
serta organ-organ yang ada di tubuh birokrasi tersebut akan bekerja
secara profesional sesuai dengan prosedur dan aturan,
serta tidak menyimpang dari tupoksi, sehingga visi dan misi
daerah tersebut akan bisa segera terwujud. Tapi, sebaliknya,
apabila dalam tubuh birokrasi pemerintahan suatu daerah, elemen dan organ tubuh
birokrasinya bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya, atau
ada hal-hal negatif yang mewarnai tubuh serta organ birokrasi pemerintahan
tersebut, sudah pasti akan ada hal buruk yang akan terjadi.
Berdasarkan realita yang ada, kebanyakan `kebobrokan`
suatu daerah diawali dari tumbuhnya penyakit korupsi di tubuh birokrasi
pemerintahannya, dan yang dijadikan ladang korupsi oleh pejabat birokrasi
biasanya adalah program kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.
Kaitannya dengan tujuan mengupas aroma KKN di Kabupaten
Kediri, berikut adalah beberapa modus penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat
birokrasi.
Beberapa Modus
Korupsi :
1. Korupsi Pengadaan Barang.
Modus : a.
Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar. b. Kolusi
dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah).
Modus : a. Memboyong
inventaris kantor untuk kepentingan pribadi, b. Menjual inventaris kantor untuk
kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat,
pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya
tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah
ibadah, panti asuhan dan panti
jompo).
Modus : a. Pemotongan
dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif.
Modus: Membuat surat
permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek.
Modus: a. Mengambil
dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi, b. Memotong dana proyek tanpa
sepengetahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik.
Modus: Dana
dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak,
retribusi dan iuran.
Modus: a.
Jumlah
riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan, b. Penetapan target
penerimaan pajak lebih rendah dari penerimaan riil.
9. Manipulasi proyek-proyek fisik (jalan, jembatan, bangunan,
kantor, sekolah, asrama).
Modus: a. Mark up
nilai proyek, b. Pungutan komisi tidak resmi terhadap kontraktor.
10. Daftar Gaji atau honor fiktif.
Modus: Pembuatan
pekerjaan fiktif.
11. Manipulasi dana pemeliharaan dan renovasi fisik.
Modus: a. Pemotongan
dana pemeliharaan, b. Mark up dana pemeliharaan dan renovasi fisik.
12. Pemotongan dana bantuan (inpres, banpres).
Modus: Pemotongan
langsung atau tidak langsung oleh pegawai atau pejabat berwenang.
13. Proyek pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara fiktif
(tidak ada proyek atau intensitas).
Modus: Tidak ada proyek
atau intensitas yang tidak sesuai laporan. Misalnya kegiatan dua hari
dilaporkan empat hari.
14. Manipulasi ganti rugi tanah dan bangunan.
Modus: Pegawai atau
pejabat pemerintah yang berwenang tidak memberikan harga ganti rugi secara wajar
atau yang disediakan.
15. Manipulasi biaya sewa fasilitas dan transportasi.
Modus: Manipulasi biaya
penyewaan fasilitas pemerintah kepada pihak luar. Misalnya, menyewakan
alat-alat berat (traktor, misalnya) kepada kontraktor.
16. Pembayaran fiktif uang lauk pauk pegawai negeri
sipil, prajurit, tahanan dan lain-lain.
Modus: a. Alokasi
fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri Sipil, prajurit tahanan dalam catatan
resmi seperti APBD, b. Kiat menggunakan kuitansi fiktif.
17. Pungli Perizinan; IMB, sertifikat SIUPP, bezuk
tahanan, ijin tinggal, ijin TKI, ijin frekuensi, impor ekspor, pendirian
apotik, RS, klinik, Delivery Order pembelian sembilan bahan pokok agen dan
distributor.
Modus: a. Memungut
biaya tak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan, b. mark up
biaya pengurusan ijin, c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.
18. Pungli kependudukan dan imigrasi.
Modus: a. Memungut
biaya tidak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan, b. mark up
biaya pengurusan ijin, c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.
19. Manipulasi Proyek Pengembangan Ekonomi Rakyat.
Modus: Kiat penyerahan
dalam bentuk uang.
20. Korupsi waktu kerja.
Modus: a.
Meninggalkan pekerjaan, b. Melayani calo yang memberi uang tambahan, c. Menunda
pelayanan umum. web majalah fakta / majalah fakta online
Oleh :
Drs. Akhmad Faried.
Kepala Biro Majalah FAKTA Kediri Raya
No comments:
Post a Comment