Friday, April 1, 2016

OPINI

Mengupas Aroma KKN
Pekerjaan Proyek Di Kabupaten Kediri

Berdasarkan realita yang ada, kebanyakan `kebobrokan` suatu daerah
diawali dari tumbuhnya penyakit korupsi di tubuh birokrasi pemerintahannya

AROMA KKN terkait dengan pekerjaan proyek di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, kiranya sudah menjadi rahasia umum. Meski perihal tersebut terasa basi untuk diberitakan dan dibicarakan, akan tetapi perlu diingat dan diketahui bahwa `kejahatan` terkait dengan praktek KKN tidak bisa diremehkan dan dikesampingkan begitu saja. Oleh karena KKN punya dampak besar bagi kemajuan bangsa dan negara, dan dampak paling buruknya adalah kesengsaraan rakyat.
Perlu diketahui, Kabupaten Kediri adalah sebuah daerah yang punya banyak potensi alam, yang bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa sumber daya alam tersebut adalah modal besar bagi Kabupaten Kediri untuk memoles diri dalam meniti masa depan yang lebih baik, yang finalnya adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Terkait dengan kemajuan suatu daerah, salah satu faktor penentunya adalah manajemen birokrasi pemerintahannya. Apabila manajemen birokrasi pemerintahan suatu daerah `bagus`, maka elemen-elemen serta organ-organ yang ada di tubuh birokrasi tersebut akan bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur dan aturan, serta tidak menyimpang dari tupoksi, sehingga visi dan misi daerah tersebut akan bisa segera terwujud. Tapi, sebaliknya, apabila dalam tubuh birokrasi pemerintahan suatu daerah, elemen dan organ tubuh birokrasinya bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya, atau ada hal-hal negatif yang mewarnai tubuh serta organ birokrasi pemerintahan tersebut, sudah pasti akan ada hal buruk yang akan terjadi.
Berdasarkan realita yang ada, kebanyakan `kebobrokan` suatu daerah diawali dari tumbuhnya penyakit korupsi di tubuh birokrasi pemerintahannya, dan yang dijadikan ladang korupsi oleh pejabat birokrasi biasanya adalah program kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.
Kaitannya dengan tujuan mengupas aroma KKN di Kabupaten Kediri, berikut adalah beberapa modus penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat birokrasi.
Beberapa Modus Korupsi :
1.    Korupsi Pengadaan Barang.
Modus : a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar. b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2.    Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah).
Modus : a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi, b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3.    Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4.    Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan panti jompo).
Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5.    Bantuan fiktif.
Modus: Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6.    Penyelewengan dana proyek.
Modus: a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi, b. Memotong dana proyek tanpa sepengetahuan orang lain.
7.    Proyek fiktif fisik.
Modus: Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8.    Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
Modus: a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan, b. Penetapan target penerimaan pajak lebih rendah dari penerimaan riil.
9.    Manipulasi proyek-proyek fisik (jalan, jembatan, bangunan, kantor, sekolah, asrama).
Modus: a. Mark up nilai proyek, b. Pungutan komisi tidak resmi terhadap kontraktor.
10. Daftar Gaji atau honor fiktif.
Modus: Pembuatan pekerjaan fiktif.
11. Manipulasi dana pemeliharaan dan renovasi fisik.
Modus: a. Pemotongan dana pemeliharaan, b. Mark up dana pemeliharaan dan renovasi fisik.
12. Pemotongan dana bantuan (inpres, banpres).
Modus: Pemotongan langsung atau tidak langsung oleh pegawai atau pejabat berwenang.
13. Proyek pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara fiktif (tidak ada proyek atau intensitas).
Modus: Tidak ada proyek atau intensitas yang tidak sesuai laporan. Misalnya kegiatan dua hari dilaporkan empat hari.
14. Manipulasi ganti rugi tanah dan bangunan.
Modus: Pegawai atau pejabat pemerintah yang berwenang tidak memberikan harga ganti rugi secara wajar atau yang disediakan.
15. Manipulasi biaya sewa fasilitas dan transportasi.
Modus: Manipulasi biaya penyewaan fasilitas pemerintah kepada pihak luar. Misalnya, menyewakan alat-alat berat (traktor, misalnya) kepada kontraktor.
16. Pembayaran fiktif uang lauk pauk pegawai negeri sipil, prajurit, tahanan dan lain-lain.
Modus: a. Alokasi fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri Sipil, prajurit tahanan dalam catatan resmi seperti APBD, b. Kiat menggunakan kuitansi fiktif.
17. Pungli Perizinan; IMB, sertifikat SIUPP, bezuk tahanan, ijin tinggal, ijin TKI, ijin frekuensi, impor ekspor, pendirian apotik, RS, klinik, Delivery Order pembelian sembilan bahan pokok agen dan distributor.
Modus: a. Memungut biaya tak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan, b. mark up biaya pengurusan ijin, c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.
18. Pungli kependudukan dan imigrasi.
Modus: a. Memungut biaya tidak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan, b. mark up biaya pengurusan ijin, c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.
19. Manipulasi Proyek Pengembangan Ekonomi Rakyat.
Modus: Kiat penyerahan dalam bentuk uang.
20. Korupsi waktu kerja.
      Modus: a. Meninggalkan pekerjaan, b. Melayani calo yang memberi uang tambahan, c. Menunda pelayanan umum. web majalah fakta / majalah fakta online

Oleh :
Drs. Akhmad Faried.
Kepala Biro Majalah FAKTA Kediri Raya


No comments:

Post a Comment