Thursday, April 7, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Kapolda Jatim Digugat Fitriyati
Para aktivis saat demo menolak penambangan emas
di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jatim
FITRIYATI (25), warga Pancer, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, akhirnya nekad menggugat praperadilan Kapolda Jatim terkait statusnya yang dijadikan tersangka menyusul kerusuhan yang terjadi pada 25 November 2015.
Wanita yang bekerja sebagai Sekretaris Pengurus Pantai Wisata "Mustika" (pengelola wisata pantai Pulau Merah) ini diduga melakukan pengrusakan dan memasuki pekarangan PT Bumi Sukses Indo (PT BSI) saat terjadinya demonstrasi 25 November 2015.
PT BSI selaku perusahaan penambangan emas Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, melaporkan Fitriyati bersama empat orang lainnya kepada Polsek Pesanggaran dengan laporan polisi No.lp/36/XI/2015/JTM/ 2015 tanggal 26 November 2015, sehari setelah terjadinya demonstrasi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 21 Desember 2015, Fitriyati menolak pernah bertemu Sunarto saat kejadian demonstrasi. Dirinya juga tidak pernah bertemu atau menghubungi Sunarto sebelum atau sesudah kejadian.
Sehubungan dengan hal itu, Fitriyati melakukan gugatan praperadilan karena dirinya merasa kepolisian tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menyatakan dirinya sebagai tersangka.
Seperti diketahui pada 25 November 2015 warga Dusun Pancer dan Silir Baru melakukan demonstrasi untuk menolak penambangan emas di Tumpang Pitu. Aksi ini dilakukan karena kegiatan penambangan dinilai akan menimbulkan potensi bencana bagi warga Kecamatan Pesanggaran. Pertemuan yang tak berujung penyelesaian membuat masyarakat sekitar Gunung Tumpang yang berdekatan dengan lokasi wisata Pulau Merah berkesimpulan pada sikap penolakan yang terkadang diimplementasikan melalui demonstrasi beberapa kali.
Bahkan pasca perundingan di hotel BI Jajag yang gagal Rabu (25/11/2015) berujung aksi memanas hingga malam. Warga membakar sejumlah sepeda motor dan gudang PT BSI.
Menurut Amrullah, pengacara Fitriyati, kliennya sempat diperiksa selaku tersangka pada 21 Desember 2015 oleh penyidik Polda Jatim, Kompol Prayitno. Penetapan tersangka Fritriyati itu dilakukan hanya berdasarkan keterangan saksi Sunarto yang mengaku bahwa Fitriyati telah menyuruhnya untuk membawa massa masuk ke lingkungan PT BSI.
Sunarto dan Fitriyati merupakan dua dari empat tersangka lain (Suryadi dan Jovan) terkait dengan aksi penolakan penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu. Fitriyati oleh penyidik Polda Jatim disangka melanggar pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang penghasutan, pasal 406 dan 351, pasal 167 dan 160 KUHP.
Sementara terkait sidang gugatan praperadilan Fitriyati melawan Kapolda Jatim dijadwalkan berlangsung sepekan setelah gugatan praperadilan tersebut didaftarkan kepada PN Banyuwangi, Senen, 28 Desember 2015. Paling lama satu pekan gugatan tersebut juga akan mencapai putusan hakim.

Amrullah mengatakan, gugatan praperadilan itu sangat perlu dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai presedur yang berlaku. “Polisi menempatkan Fitriyati menjadi tersangka melanggar pasal 160 KUHP hanya berdasarkan pada keterangan tersangka Sunarto. Ini jelas kurang alat buktinya sebagaimana yang diharuskan oleh KUHAP,” tandasnya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment