Kapolda
Jatim Digugat Fitriyati
Para aktivis saat demo
menolak penambangan emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jatim |
FITRIYATI (25), warga Pancer, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran,
Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, akhirnya nekad menggugat praperadilan
Kapolda Jatim terkait statusnya yang dijadikan tersangka menyusul kerusuhan
yang terjadi pada 25 November 2015.
Wanita yang bekerja
sebagai Sekretaris Pengurus Pantai Wisata "Mustika" (pengelola wisata
pantai Pulau Merah) ini diduga melakukan pengrusakan dan memasuki pekarangan PT
Bumi Sukses Indo (PT BSI) saat terjadinya demonstrasi 25 November 2015.
PT BSI selaku perusahaan
penambangan emas Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi,
melaporkan Fitriyati bersama empat orang lainnya kepada Polsek Pesanggaran dengan
laporan polisi No.lp/36/XI/2015/JTM/ 2015 tanggal 26 November 2015, sehari
setelah terjadinya demonstrasi.
Dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) tanggal 21 Desember 2015, Fitriyati menolak pernah bertemu
Sunarto saat kejadian demonstrasi. Dirinya juga tidak pernah bertemu atau
menghubungi Sunarto sebelum atau sesudah kejadian.
Sehubungan dengan hal itu,
Fitriyati melakukan gugatan praperadilan karena dirinya merasa kepolisian tidak
memiliki alat bukti yang cukup untuk menyatakan dirinya sebagai tersangka.
Seperti diketahui pada 25
November 2015 warga Dusun Pancer dan Silir Baru melakukan demonstrasi untuk
menolak penambangan emas di Tumpang Pitu. Aksi ini dilakukan karena kegiatan
penambangan dinilai akan menimbulkan potensi bencana bagi warga Kecamatan
Pesanggaran.
Pertemuan
yang tak berujung penyelesaian membuat masyarakat sekitar Gunung Tumpang yang
berdekatan dengan lokasi wisata Pulau Merah berkesimpulan pada sikap penolakan
yang terkadang diimplementasikan melalui demonstrasi beberapa kali.
Bahkan pasca perundingan di hotel BI Jajag yang gagal Rabu (25/11/2015)
berujung aksi memanas hingga malam. Warga membakar sejumlah sepeda motor dan
gudang PT BSI.
Menurut Amrullah, pengacara
Fitriyati, kliennya sempat diperiksa selaku tersangka pada 21 Desember 2015
oleh penyidik Polda Jatim, Kompol Prayitno. Penetapan tersangka Fritriyati itu
dilakukan hanya berdasarkan keterangan saksi Sunarto yang mengaku bahwa Fitriyati
telah menyuruhnya untuk membawa massa masuk ke lingkungan PT BSI.
Sunarto dan Fitriyati
merupakan dua dari empat tersangka lain (Suryadi dan Jovan) terkait dengan aksi
penolakan penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu. Fitriyati oleh penyidik
Polda Jatim disangka melanggar pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang
penghasutan, pasal 406 dan 351, pasal 167 dan 160 KUHP.
Sementara terkait sidang
gugatan praperadilan Fitriyati melawan Kapolda Jatim dijadwalkan berlangsung
sepekan setelah gugatan praperadilan tersebut didaftarkan kepada PN Banyuwangi,
Senen, 28 Desember 2015. Paling lama satu pekan gugatan tersebut juga akan
mencapai putusan hakim.
Amrullah mengatakan,
gugatan praperadilan itu sangat perlu dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan
sesuai presedur yang berlaku. “Polisi menempatkan Fitriyati menjadi tersangka
melanggar pasal 160 KUHP hanya berdasarkan pada keterangan tersangka Sunarto. Ini
jelas kurang alat buktinya sebagaimana yang diharuskan oleh KUHAP,” tandasnya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment