Yapenas
Akan Ambil Alih Untag
![]() |
Misnadi
SH MH
|
PERSETERUAN antara Mantan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi,
Drs Sugihartoyo, dan Drs Waridjan dalam berebut kepemimpinan Perkumpulan Gema
Pendidikan Nasional (PERPENAS) 17 Agustus 1945 Banyuwangi, tampaknya akan
berkepanjangan.
Pasalnya, di tengah
perseteruan antara Drs Sugihartoyo dan Drs Waridjan masih berlangsung, ternyata
ada pihak lain yang merasa secara legalitas mempunyai hak untuk mengelola dan
menyelenggarakan lembaga pendidikan swasta 17 Agustus 1945 yaitu Yayasan
Pendidikan Nasional 17 Agustus 1945 (YAPENAS), muncul kembali.
Yapenas yang kini diketuai
pengacara senior Banyuwangi, Misnadi SH MH, terus memantau perseteruan antara
Sugihartoyo dan Waridjan.
Bahkan, menurutnya,
Yapenas yang berhak mengelola aset pendidikan 17 Agustus 1945 telah menyiapkan
beberapa pengacara untuk melakukan gugatan kepada PERPENAS siapa pun
pengurusnya nanti.
Nama-nama pengacara
ternama yang siap mempertaruhkan kredebilitas membela azas legalitas atas nama
YAPENAS itu masing-masing Moch Djazuli SH MH, H Oesnawi SH, Eko Sutrisno SH, Moch Iqbal SH, Ichwan Handoko SH, Imam Bukhori SH.
“Dasar mereka itu apa
kok berebut mengatasnamakan lembaga pendidikan 17 agustus 1945 Banyuwangi ?
Perpenas itu asalnya apa dan dari mana?” kata Misnadi kepada Hayatul Makin dari
FAKTA.
Menurut Misnadi,
keberadaan Perpenas yang mengklaim berhak mengelola lembaga pendidikan 17 Agustus
1945 Banyuwangi itu menyesatkan dan dipenuhi rekayasa.
Lebih detil, Misnadi
mengungkapkan, lembaga pendidikan 17 Agustus 1945 asalnya merupakan milik
Yapenas kemudian beberapa kali terjadi perubahan akta seiring masa berlaku
kepengurusan dan perubahan anggaran dasarnya. Awal berdirinya dengan anggaran dasar yang tercantum
dalam Akta No.31 tanggal 24 Desember 1966 diaktenotarialkan pada Notaris R Soebiono Danoesastro di Surabaya. Kemudian perubahan kepada Akta No.69 tanggal 24
Mei 1973 yang dibuat oleh dan di hadapan Raden Soediono, notaris di Malang. Selanjutnya
berubah menjadi Akta No.19 tanggal 10 Januari 1980 jo Akta No.39 tanggal 11
Maret 1981 jo Akta No.11 tanggal 7 November 1984.
“Ketiga Akta No.19, 39
dan 11 tersebut dibuat oleh dan di hadapan Reinhart Edmond Bawolje SH, Notaris
di Banyuwangi, tanggal 7 November 1984,” jelasnya.
Susunan pengurus harian
Akta No.11 Ketua Umum Amboro Supiono yang akrab dikenal A S Yono dengan
kepengurusan lengkap di bawahnya Ketua I Soeyanto Harris Soebagio dan tokoh
nasionalis seperti Soepatmo serta beberapa pengurus lain seperti Sekretaris Leo
Soehartono. Sementara dalam akte tersebut nama Waridjan tercatat sebagai Bendahara. Serta nama-nama lainnya sebagai
pengurus pleno.
Seiring masa
kepengurusan berakhir selanjutnya juga dilakukan perubahan kepengurusan
didaftarkan dalam Akta No. 9 tanggal 11 Maret 1997, yang dibuat Yun Yanuria SH,
Notaris di Jember. Susunan kepengurusan masing-masing Ketua Umum Amboro Supiono
(A S Yono), Ketua I Soepadmo, Ketua II Doktor Ambrosius Waro Batara Goa dan 3
personel ketua lainnya seperti Kristya Kartika SH, Cebret Jamari Hardjito, Bedjo
Santoso. Nama-nama tokoh nasionalis lainnya seperti Hadi Harsono, Sudibyo dan
Koesnoto tercantum Sekretaris. Sementara posisi Bendahara terdaftar Sunardi dan
Sutono SH. Sedangkan Waridjan sudah tak ada lagi dalam kepengurusan. Berawal
dari namanya yang tidak tercantum dalam kepengurusan itulah kekisruhan mulai
terjadi.
“Namanya tidak tercantum
di kepengurusan, namun Drs Waridjan bersama teman-temannya melakukan perubahan
anggaran dasar Yapenas 17 Agustus 1945 berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi
dengan Akta No.1 tanggal 3 Desember 1998 di hadapan Heru Ismadi SH, Notaris di
Banyuwangi,” kata Misnadi sambil menunjukkan setumpuk berkas berkaitan dengan Yapenas
17 Agustus 1945.
Anehnya menurut Misnadi,
Waridjan cs justru melakukan perubahan Akta No.11 tanggal 7 Nopember 1984, di
tengah aktifitas Yapenas melaksanakan Akta No.9 tanggal 11 Maret 1997.
Hal menarik lainnya, ini
dilakukan Waridjan cs saat terjadi friksi di internal pengurusnya antara A S
Yono sebagai Ketua Umum Yapenas 17 Agustus 1945 dengan Ketua I Yapenas Soepadmo
terkait pengangkatan Drs I G B Kuntjara sebagai Rektor Universitas 17 Agustus
1945 Banyuwangi yang tanpa persetujuan A S Yono selaku Ketua Umum Yapenas 17
Agustus 1945,
Perseteruan internal
tersebut berujung pada gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Surabaya yang telah diputus pada tanggal 23 Februari 1998 No.65/G.TUN/1997/PTUN
SURABAYA jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya
tanggal 28 Mei 1998 No.31/B/TUN/1998/PT TUN Surabaya jo Putusan Mahkamah Agung
(MA) RI tanggal 20 September 1999 No.228 K/TUN/1998, yang memenangkan Ketua
Umum Yapenas A S Yono selaku penggugat dan membatalkan keputusan Tergugat I
No.1006/007/KL/1997 tanggal 03 Juni 1997 perihal rekomendasi perpanjangan
jabatan Rektor UNTAG Banyuwangi dan membatalkan Keputusan Tergugat II No.385/RHS/MPK/1997
tanggal `12 Agustus 1997 perihal Persetujuan Pengangkatan Rektor Universitas 17
Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi atas nama Drs I GUSTI BAGUS KUNTJARA.
Ditanya bukankah Yapenas
sudah dibubarkan dan sudah dibentuk Perpenas ? Misnadi dalam rencana gugatannya
menjelaskan, Waridjan bersandar
pada Akta No.1 tanggal 3 Desember 1998 yang dalam keputusan perkara Suryo
Purwito SE (Pembantu Dekan I dan Dosen UNTAG Banyuwangi yang diberhentikan dari
pekerjaan dan jabatannya tersebut oleh Soepadmo dan Drs Leo Suhartono) sudah
dibatalkan karena dilakukan oleh orang yang ditunjuk oleh lembaga yang tidak
sah.
Lebih jauh Misnadi
mengatakan, pengesahan pendirian Badan Hukum YAYASAN PENDIDIKAN
NASIONAL 17 AGUSTUS 1945 Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU – 01110.50.10.2014 tanggal
29 April 2014.
Sehingga Yapenas
merupakan lembaga satu-satunya yang berhak atas semua aset-asetnya dan
menyelenggarakan kegiatan pengelolaan atas semua unit pendidikan yang ada di bawah
naungan YAPENAS 17 AGUSTUS 1945 di Kabupaten Banyuwangi, mulai dari TK
Siwipeni, SMP 17 Agustus 1945, SMA dan SMK 17 Agustus 1945 hingga Universitas
17 Agustus 1945 ( UNTAG ) Banyuwangi.
“Mereka membubarkan
Yapenas dasarnya apa ? Kita mempunyai hak sesuai hukum, namun selama ini mereka
ngotot tetap menguasai semua yang berkaitan dengan lembaga pendidikan 17
Agustus 1945. Coba kita lihat seluruh aset mulai simbol hingga logonya, termasuk
Untag hingga nama gedungnya yang ada kita cek, semuanya sudah dipatenkan sampai
kepada DEPKUMHAM milik Yapenas,” kata Misnadi. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment