Thursday, April 7, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Dua Tersangka Korupsi Bedah Rumah Setahun Tak Disentuh

MESKIPUN Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi diyakini masih tetap memproses hukum kasus dugaan korupsi bedah rumah di Kabupaten Banyuwangi, namun tindak lanjut penanganannya masih ditunggu masyarakat.
Sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya Mantan Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Banyuwangi kini Sekwan DPRD Banyuwangi, Peni Handayani, Misri, pemilik toko (UD) Pondok Tresno selaku penyedia bahan material bangunan.
Program bedah rumah yang dibiayai APBN tahun 2013 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, senilai Rp 945 juta untuk 146 unit rumah dengan masing-masing rumah mendapat anggaran Rp 7,5 juta. Dana tersebut dicairkan 2 termyn dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing KK (Kepala Keluarga) penerimanya. Dana tersebut mestinya harus langsung diteruskan kepada Misri, pemilik toko (UD) Pondok Tresno selaku penyedia bahan material bangunan. Namun, tersangka Suliyono diduga hanya membayarnya dengan rekening koran sekitar Rp 162 juta. Dalam pelaksanaannya, masyarakat penerima program itu hanya menerima semen 3 sak, pasir 1 pick up, batako 50 biji.
Keterkaitan Angrid pada kasus tersebut menyusul dugaan yang bersangkutan menerima dana itu. Namun ketika program tersebut menjadi kasus hukum, dana itu dikembalikan.
Dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah di Kelurahan Banjarsari itu, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menetapkan dua tersangka atas nama Suliyono selaku pendamping masyarakat Kelurahan Banjarsari dan Anggrid dari Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Banyuwangi. Dua tersangka tersebut hingga kini belum ditahan.
Pada bulan Mei 2015 kasus bedah rumah tersebut menyisakan informasi adanya pemerasan oleh 2 jaksa. Salah satu saksi, Misri, mengaku telah diperas Jaksa ES dan AD.
Jaksa ES disebut-sebut minta Rp 80 juta, sedangkan Jaksa AD minta Rp 20 juta. Menurut Misri, dia memberi uang Rp 20 juta kepada Jaksa AD dengan alasan pinjam untuk urusan mobil. Uang itu diberikan di rumah dinas Kejari Banyuwangi.
Berikutnya Misri membayar kepada Jaksa ES Rp 80 juta masing-masing Rp 40 juta dibayar di rumah dinas Kejari Banyuwangi, terus Rp 25 juta yang dibayarkan juga di rumah dinas Kejari Banyuwangi, terakhir Misri dipanggil di kantor Kejari Banyuwangi untuk menyerahkan uang Rp 15 juta. Jaksa ES sudah dimutasi ke Kejari Makassar sejak Juli 2015 menyusul pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Sementara itu, menjelang dimutasi November lalu, Kasipidsus Kejari Banyuwangi, Arief Abdillah SH, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi bedah rumah itu menjadi prioritas penanganan. Hingga kini Kejari Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan, sejumlah keterangan saksi masih diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Sayangnya masih belum ada perkembangan ketika Kasipidsus Kejari Banyuwangi beralih kepada Adi Palebangan SH. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment