Dua Tersangka Korupsi Bedah Rumah Setahun Tak Disentuh
MESKIPUN Kejaksaan Negeri
(Kejari) Banyuwangi diyakini masih tetap memproses hukum kasus dugaan korupsi
bedah rumah di Kabupaten Banyuwangi, namun tindak lanjut penanganannya masih
ditunggu masyarakat.
Sejumlah saksi telah
diperiksa. Di antaranya Mantan Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat
(BPM) Banyuwangi kini Sekwan DPRD Banyuwangi, Peni Handayani, Misri, pemilik
toko (UD) Pondok Tresno selaku penyedia bahan material bangunan.
Program bedah rumah yang
dibiayai APBN tahun 2013 di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten
Banyuwangi, Jawa Timur, senilai Rp 945 juta untuk 146 unit rumah dengan
masing-masing rumah mendapat anggaran Rp 7,5 juta. Dana tersebut dicairkan 2 termyn
dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing KK (Kepala Keluarga) penerimanya.
Dana tersebut mestinya harus langsung diteruskan kepada Misri, pemilik toko
(UD) Pondok Tresno selaku penyedia bahan material bangunan. Namun, tersangka
Suliyono diduga hanya membayarnya dengan rekening koran sekitar Rp 162 juta. Dalam
pelaksanaannya, masyarakat penerima program itu hanya menerima semen 3 sak,
pasir 1 pick up, batako 50 biji.
Keterkaitan Angrid pada
kasus tersebut menyusul dugaan yang bersangkutan menerima dana itu. Namun
ketika program tersebut menjadi kasus hukum, dana itu dikembalikan.
Dalam kasus dugaan
korupsi bedah rumah di Kelurahan Banjarsari itu, Kejaksaan Negeri Banyuwangi
telah menetapkan dua tersangka atas nama Suliyono selaku pendamping masyarakat
Kelurahan Banjarsari dan Anggrid dari Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat
(BPM) Banyuwangi. Dua tersangka tersebut hingga kini belum ditahan.
Pada bulan Mei 2015
kasus bedah rumah tersebut menyisakan informasi adanya pemerasan oleh 2 jaksa. Salah
satu saksi, Misri, mengaku telah diperas Jaksa ES dan AD.
Jaksa ES disebut-sebut
minta Rp 80 juta, sedangkan Jaksa AD minta Rp 20 juta. Menurut Misri, dia
memberi uang Rp 20 juta kepada Jaksa AD dengan alasan pinjam untuk urusan
mobil. Uang itu diberikan di rumah dinas Kejari Banyuwangi.
Berikutnya Misri
membayar kepada Jaksa ES Rp 80 juta masing-masing Rp 40 juta dibayar di rumah
dinas Kejari Banyuwangi, terus Rp 25 juta yang dibayarkan juga di rumah dinas Kejari
Banyuwangi, terakhir Misri dipanggil di kantor Kejari Banyuwangi untuk menyerahkan
uang Rp 15 juta. Jaksa ES sudah dimutasi ke Kejari Makassar sejak Juli 2015 menyusul
pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Sementara itu, menjelang
dimutasi November lalu, Kasipidsus Kejari Banyuwangi, Arief Abdillah SH,
mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi bedah rumah itu menjadi prioritas
penanganan. Hingga kini Kejari Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan, sejumlah
keterangan saksi masih diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang
terlibat.
Sayangnya masih belum
ada perkembangan ketika Kasipidsus Kejari Banyuwangi beralih kepada Adi
Palebangan SH. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment