Wednesday, April 6, 2016

INFO JATIM

Pemerintah Harus Serius Tangani Gaji Minim Guru Swasta

Anggota DPRD Provinsi Jatim, H Moh Zainul Lutfi
GAJI minim pahlawan tanpa tanda jasa di Provinsi Jatim terus didengungkan banyak kalangan. Di samping tanggung jawabnya yang begitu besar terhadap kelangsungan dan masa depan anak-anak bangsa, guru sekolah swasta di Jatim perlu diperhatikan kelayakan gajinya.
Anggota DPRD Provinsi Jatim, H Moh Zainul Lutfi, menegaskan, jika kesejahteraan guru swasta selama ini tergantung kebijakan masing-masing sekolahnya. Dan, hingga saat ini, pemerintah belum serius menangani kesejahteraan guru swasta. Kata pria yang akrab dipanggil Gus Lutfi ini, sebenarnya pemerintah bisa saja meng-cover-nya. Karena hal ini menyangkut persoalan kesejahteraan masyarakat.
Saat reses di hadapan guru-guru swasta se-Kabupaten Sidoarjo, Gus Lutfi mengatakan bahwa gaji yang diterima guru swasta  saat ini memang masih dianggap jauh dari UMK yang berlaku di Jawa Timur. “Sudah selayaknya kesejahteraan para guru swasta mendapat perhatian yang serius dari pemerintah,” ujar anggota DPRD Jatim yang maju dari Daerah Pemilihan Surabaya dan Sidoarjo ini.
Politisi Fraksi PAN DPRD Jatim ini menilai masih banyak sekolah swasta di Surabaya dan Sidoarjo terutama para gurunya yang belum mendapat bantuan dari pemerintah, dan sampai saat ini memang belum ada perhatian dari pemerintah terhadap kesejahteraan para guru sekolah swasta.
“Terus terang saya sangat prihatin terhadap nasib para guru sekolah swasta yang gajinya masih kurang bisa bersanding dengan UMK Jawa Timur sehinga perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada mereka,” jelas Zainul Lutfi.
Ditambahkan Lutfi, sebagai wakil rakyat yang dipercaya duduk di DPRD Provinsi Jatim, ia berharap ke depan masalah kesejahteraan guru sekolah swasta diperhatikan oleh pemerintah, sehingga mereka bisa memberikan pendidikan yang lebih berkwalitas terhadap anak-anak didiknya.
Jika kesejahteraan para guru swasta lebih baik tentu akan bisa lebih nyaman dalam memberikan pendidikan kepada murid-muridnya dan dapat dipastikan pula kwalitas pendidikan di sekolah swasta tak akan kalah dengan sekolah negeri yang mayoritas gaji gurunya lebih tinggi daripada gaji guru sekolah swasta,” tuntasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, mengatakan, tanggung jawab masalah kesejahteraan guru honorer tak dapat sepenuhnya menjadi beban pemerintah pusat. Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen terdapat pasal yang menyebutkan pemerintah daerah juga turut mengatur guru honorer. "Saya tidak akan bosan-bosan untuk mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru," ujarnya.
Persoalannya, anggaran pendidikan 20 persen bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Jadi, untuk pendidikan ada anggaran 40 persen yang berasal dari APBD dan APBN.  Tetapi kenyataannya pemerintah daerah hanya mengakuisisi anggaran pusat yang diakuinya dari APBD. Sehingga masalah pendidikan masih banyak kekurangan tak terkecuali kesejahteraan guru honorer. Namun, masalahnya, hingga saat ini tak ada pengawasan dan evaluasi untuk dana pendidikan ini. Tentu perlu kerja sama antara kemendiknas, kemendagri dan kemenkeu karena aliran dana seluruhnya berasal dari kemenkeu.

Seperti diketahui, guru non PNS rata-rata tidak memiliki gaji pokok. Atas alasan tersebut, guru non PNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hanya dibayar setara dengan gaji pokok PNS golo­ngan III/a dengan masa kerja golongan paling rendah yaitu Rp 1,5 juta per bulan. Saat ini guru yang mengajar di sekolah swasta berjumlah sekitar 600.000 orang dengan gaji rata-rata sekitar Rp 200.000,- per bulan. Bahkan ada guru swasta yang gajinya antara Rp 100.000,- sampai Rp 150.000,- per bulan. Sungguh gaji yang sangat tidak layak untuk tenaga profesional, sebagian besar guru sekarang sudah berpendidikan S1 atau D4. Gaji tukang batu saja per harinya Rp 40.000,- atau sekitar Rp 1.200.000,- per bulan. Masih kalah juga dengan gaji buruh pabrik yang masing-masing daerah memliki peraturan besarnya upah minimum regional (UMR). Contohnya, UMP di Sumatera Utara tahun 2015 sebesar Rp 1.625.000,- dan UMP di DKI Jakarta sebesar Rp 2.700.000. Bila yayasan tidak mampu memberi gaji guru sebesar UMR, maka pemerintah yang berkewajiban menanggung kekurangannya. Dengan kesejahteraan guru swasta yang lebih baik tentu mereka akan merasa bermartabat dan akan menjalankan tugas profesionalnya dengan lebih baik lagi dalam mendidik anak-anak bangsa. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment