Pemerintah Harus Serius Tangani Gaji Minim Guru
Swasta
Anggota DPRD Provinsi Jatim, H Moh Zainul Lutfi |
GAJI minim pahlawan tanpa tanda jasa
di Provinsi Jatim terus didengungkan banyak
kalangan. Di samping tanggung jawabnya yang
begitu besar terhadap kelangsungan dan masa depan anak-anak bangsa, guru sekolah swasta di Jatim perlu diperhatikan kelayakan gajinya.
Anggota DPRD Provinsi Jatim, H Moh Zainul Lutfi, menegaskan, jika kesejahteraan guru swasta selama ini tergantung kebijakan masing-masing sekolahnya. Dan, hingga saat ini, pemerintah belum serius menangani kesejahteraan guru swasta. Kata pria yang akrab dipanggil Gus
Lutfi ini, sebenarnya pemerintah bisa saja meng-cover-nya. Karena hal ini menyangkut persoalan kesejahteraan masyarakat.
Saat reses di hadapan guru-guru swasta se-Kabupaten Sidoarjo, Gus Lutfi mengatakan bahwa gaji yang diterima guru swasta saat ini memang
masih dianggap jauh dari UMK yang berlaku di Jawa Timur.
“Sudah selayaknya kesejahteraan
para guru swasta mendapat perhatian yang serius dari
pemerintah,” ujar anggota DPRD Jatim yang maju dari Daerah Pemilihan Surabaya
dan Sidoarjo ini.
Politisi Fraksi PAN DPRD Jatim ini menilai masih banyak sekolah swasta di Surabaya dan Sidoarjo terutama
para gurunya yang belum mendapat bantuan dari pemerintah, dan sampai saat ini memang belum
ada perhatian dari pemerintah terhadap kesejahteraan
para guru sekolah swasta.
“Terus terang saya sangat prihatin terhadap nasib para guru sekolah swasta yang gajinya masih kurang bisa bersanding dengan UMK Jawa Timur sehinga perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada mereka,” jelas Zainul Lutfi.
Ditambahkan Lutfi, sebagai wakil rakyat yang dipercaya duduk di DPRD Provinsi Jatim, ia berharap ke depan masalah kesejahteraan guru sekolah swasta diperhatikan oleh pemerintah, sehingga mereka bisa memberikan pendidikan yang lebih berkwalitas terhadap anak-anak didiknya.
“Jika kesejahteraan para guru swasta lebih baik tentu akan bisa lebih nyaman dalam memberikan
pendidikan kepada murid-muridnya dan dapat dipastikan pula kwalitas pendidikan di sekolah swasta tak akan kalah dengan sekolah negeri yang mayoritas gaji gurunya lebih tinggi daripada gaji guru sekolah swasta,” tuntasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR
RI, Reni Marlinawati, mengatakan, tanggung jawab masalah kesejahteraan guru
honorer tak dapat sepenuhnya menjadi beban pemerintah pusat. Dalam UU No.14
Tahun 2005 tentang guru dan dosen terdapat pasal yang menyebutkan pemerintah
daerah juga turut mengatur guru honorer. "Saya tidak
akan bosan-bosan untuk mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan
guru," ujarnya.
Persoalannya, anggaran pendidikan 20
persen bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah
daerah. Jadi, untuk pendidikan ada anggaran 40 persen yang berasal dari APBD
dan APBN. Tetapi kenyataannya pemerintah daerah
hanya mengakuisisi anggaran pusat yang diakuinya dari APBD. Sehingga masalah
pendidikan masih banyak kekurangan tak terkecuali kesejahteraan guru honorer. Namun,
masalahnya, hingga saat ini tak ada pengawasan dan evaluasi untuk dana
pendidikan ini. Tentu perlu kerja sama antara kemendiknas, kemendagri dan
kemenkeu karena aliran dana seluruhnya berasal dari kemenkeu.
Seperti
diketahui, guru non PNS rata-rata tidak memiliki gaji pokok. Atas alasan
tersebut, guru non PNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
hanya dibayar setara dengan gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja
golongan paling rendah yaitu Rp 1,5 juta per bulan. Saat ini guru yang
mengajar di sekolah swasta berjumlah sekitar 600.000 orang dengan gaji
rata-rata sekitar Rp 200.000,- per bulan. Bahkan ada guru swasta yang gajinya
antara Rp 100.000,- sampai Rp 150.000,- per bulan. Sungguh gaji yang sangat
tidak layak untuk tenaga profesional, sebagian besar guru sekarang sudah
berpendidikan S1 atau D4. Gaji tukang batu saja per harinya Rp 40.000,- atau
sekitar Rp 1.200.000,- per bulan. Masih kalah juga dengan gaji buruh pabrik
yang masing-masing daerah memliki peraturan besarnya upah minimum regional
(UMR). Contohnya, UMP di Sumatera Utara tahun 2015 sebesar Rp 1.625.000,- dan
UMP di DKI Jakarta sebesar Rp 2.700.000. Bila yayasan tidak mampu memberi gaji guru sebesar UMR, maka
pemerintah yang berkewajiban menanggung kekurangannya. Dengan kesejahteraan
guru swasta yang lebih baik tentu mereka akan merasa bermartabat dan akan
menjalankan tugas profesionalnya dengan lebih baik lagi dalam mendidik
anak-anak bangsa. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment