Friday, April 1, 2016

BERITA UTAMA

USAI DIPERIKSA PANSUS, DITETAPKAN KPK SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI

R J Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010

Richard Joost Lino (R J Lino)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (R J Lino) sebagai tersangka. Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer tahun 2010.
"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II, sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12) sambil menambahkan, surat perintah penyidikannya diteken Pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Menurut Yuyuk, R J Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Menurut informasi, nilai kerugian negaranya mencapai Rp 60 miliar. Atas perbuatannya itu, KPK menjerat Lino dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kasus Pelindo ini berangkat dari laporan masyarakat kemudian dilakukan pendalaman di tingkat penyelidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK RI, Priharsa Nugraha, dalam konferensi pers yang sama.
Lalu dilakukan gelar perkara yang tidak sekali sampai akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikkan ke penyidikan.
Ferialdy Nurlan usai diperiksa Bareskrim Polri
Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, memastikan penyidikan kasus PT Pelindo II di Bareskrim Polri tetap berjalan, meski Dirut PT Pelindo II, R J Lino, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"(Penyidikan) jalan terus. Tidak masalah. Kan kasusnya berbeda, di Mabes Polri yang kasus mobile crane, sedangkan di KPK yang kasus pengadaan quay container crane," kata Agung Setya, di Jakarta, Minggu (20/12), menyusul ditetapkannya Lino sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan QCC tahun 2010.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK bila ke depan kepolisian masih memerlukan Lino untuk diperiksa. "Kalau misalnya Lino ditahan KPK, kami bisa pinjam dia untuk diperiksa," katanya.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, Lino telah diperiksa Bareskrim sebanyak tiga kali dalam status sebagai saksi. Kendati masih berstatus sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan Lino bisa terseret dalam kasus mobile crane tersebut.
Penyidik Polri telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mencari barang bukti pendukung. Selain itu, kepolisian juga sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
"Mobile crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan, beberapa peralatan mengalami kerusakan," kata Agung.
Sejauh ini Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Nurlan.
Presiden Jokowi Pertimbangkan Rekomendasi Pansus
            Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo yang meminta Menteri BUMN, Rini M Soemarno, dan Dirut PT Pelindo II , R J Lino, dicopot dari jabatannya.
Namun, Kalla belum dapat memastikan keputusan yang akan diambil oleh presiden. "Masalah rekomendasi itu nanti tentu presiden mempertimbangkan. Nanti kita lihat," kata Kalla di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (24/12).
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa rekomendasi Pansus Pelindo sudah diterima Presiden Joko Widodo dari DPR RI. Selanjutnya, rekomendasi pansus itu akan dipertimbangkan oleh Jokowi.
"Hubungan kelembagaan itu saling menghormati. Tentunya sekarang presiden dan wapres sedang mempertimbangkan (rekomendasi) itu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12).
Pramono tidak bersedia memastikan apakah pertimbangan presiden terhadap rekomendasi Pansus Pelindo akan berujung pada pencopotan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN dan R J Lino sebagai Dirut PT Pelindo II.
Ia hanya memastikan bahwa presiden akan menyampaikan sikapnya setelah mendalami rekomendasi Pansus Pelindo.
"Bagaimana ke depan, tentunya itu kewenangan dan hak prerogatif presiden," ucap Pramono.
Seperti diketahui bahwa Pansus Pelindo yang dipimpin politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, merekomendasikan agar Rini Soemarno mencopot R J Lino dari jabatan Dirut PT Pelindo II. Selain itu, Pansus Pelindo juga meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot Rini Soemarno dari jabatan Menteri BUMN.
Dalam argumentasinya, Rieke menjelaskan, secara politik, pansus mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik. Mereka tidak mematuhi ketentuan di dalam UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Anti-KKN.
Sementara itu, dari sisi ekonomi, pansus mendapati sejumlah kejanggalan. Pertama, jika merujuk pada perjanjian kontrak 1999-2019, terdapat "technical know how" atau alih keterampilan dan teknologi. Namun, dalam realisasi di lapangan, tidak ditemukan adanya alih keterampilan atau alih teknologi. "Yang terjadi adalah pengubahan pendapatan menjadi biaya yang ditransfer ke perusahaan yang sama sekali tidak kompeten di bidang jasa kepelabuhanan. Indikasi tindak pidana perpajakan ini dibiarkan berlangsung karena lemahnya daya tawar terhadap investor asing," ujarnya.
Lino Dan Ferialdy Nurlan Dicopot
            Direktur Utama PT Pelindo II, R J Lino, serta Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Nurlan, resmi diberhentikan. Hal ini terkait dengan kasus hukum yang saat ini sedang membelit R J Lino dan Ferialdy Noerlan.
Dewan Komisaris PT Pelindo II menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN agar Lino dan Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang sedang mereka hadapi.
Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut, Menteri BUMN, Rini Soemarno, dalam RUPS Pelindo II, memutuskan memberhentikan keduanya. ”Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing,” ujarnya dalam siaran tertulis pada Rabu (23/12).
Selain memberhentikan keduanya, Rini memerintahkan Dewan Komisaris Pelindo II menunjuk anggota direksi yang ada untuk sementara menjabat pelaksana tugas direktur utama serta direktur operasi dan teknik sampai ada penggantinya yang baru.

Seperti diketahui, R J Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan QCC pada 2010 dan Ferialdy Nurlan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobile crane pada 2013 oleh Bareskrim Polri. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment