USAI DIPERIKSA PANSUS, DITETAPKAN KPK SEBAGAI TERSANGKA
KORUPSI
R J Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait dengan pengadaan
QCC di Pelindo II tahun 2010
Richard Joost Lino (R J Lino) |
KOMISI Pemberantasan
Korupsi (KPK) RI menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero), Richard
Joost Lino (R J Lino) sebagai tersangka. Lino diduga melakukan tindak pidana
korupsi dalam pengadaan quay container
crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer tahun 2010.
"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK
menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II,
sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk
Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12) sambil menambahkan, surat
perintah penyidikannya diteken Pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Menurut Yuyuk, R J Lino diduga telah
menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan 3 unit
QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai
penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang,
Palembang, dan Pontianak.
Menurut informasi, nilai kerugian negaranya
mencapai Rp 60 miliar. Atas perbuatannya itu, KPK menjerat Lino dengan pasal 2 ayat
(1) dan/atau pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI
No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kasus Pelindo ini berangkat dari
laporan masyarakat kemudian dilakukan pendalaman di tingkat penyelidikan,"
kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK RI, Priharsa Nugraha, dalam konferensi
pers yang sama.
Lalu dilakukan gelar perkara yang tidak
sekali sampai akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikkan
ke penyidikan.
Ferialdy Nurlan usai diperiksa Bareskrim Polri |
Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, memastikan penyidikan
kasus PT Pelindo II di Bareskrim Polri tetap berjalan, meski Dirut PT Pelindo
II, R J Lino, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"(Penyidikan) jalan terus. Tidak
masalah. Kan kasusnya berbeda, di Mabes Polri yang kasus mobile crane, sedangkan di KPK yang kasus pengadaan quay container crane," kata Agung
Setya, di Jakarta, Minggu (20/12), menyusul ditetapkannya Lino sebagai
tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan QCC tahun
2010.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK bila
ke depan kepolisian masih memerlukan Lino untuk diperiksa. "Kalau misalnya
Lino ditahan KPK, kami bisa pinjam dia untuk diperiksa," katanya.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
pengadaan 10 unit mobile crane, Lino
telah diperiksa Bareskrim sebanyak tiga kali dalam status sebagai saksi. Kendati
masih berstatus sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan Lino bisa terseret
dalam kasus mobile crane tersebut.
Penyidik Polri telah menggeledah kantor
Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mencari barang bukti
pendukung. Selain itu, kepolisian juga sudah melakukan uji fisik terhadap 10
unit mobile crane dan ditemukan bahwa
kondisi beberapa mobile crane
ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
"Mobile
crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan, beberapa peralatan
mengalami kerusakan," kata Agung.
Sejauh ini Bareskrim baru menetapkan seorang
tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II,
Ferialdy Nurlan.
Presiden Jokowi
Pertimbangkan Rekomendasi Pansus
Wakil
Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan
rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo yang meminta Menteri BUMN, Rini M
Soemarno, dan Dirut PT Pelindo II , R J Lino, dicopot dari jabatannya.
Namun, Kalla belum dapat memastikan keputusan
yang akan diambil oleh presiden. "Masalah rekomendasi itu nanti tentu
presiden mempertimbangkan. Nanti kita lihat," kata Kalla di Masjid
Istiqlal, Jakarta, Kamis (24/12).
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung
mengatakan bahwa rekomendasi Pansus Pelindo sudah diterima Presiden Joko Widodo
dari DPR RI. Selanjutnya, rekomendasi pansus itu akan dipertimbangkan oleh
Jokowi.
"Hubungan kelembagaan itu saling
menghormati. Tentunya sekarang presiden dan wapres sedang mempertimbangkan
(rekomendasi) itu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Rabu (23/12).
Pramono tidak bersedia memastikan apakah
pertimbangan presiden terhadap rekomendasi Pansus Pelindo akan berujung pada
pencopotan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN dan R J Lino sebagai Dirut PT
Pelindo II.
Ia hanya memastikan bahwa presiden akan
menyampaikan sikapnya setelah mendalami rekomendasi Pansus Pelindo.
"Bagaimana ke depan, tentunya itu
kewenangan dan hak prerogatif presiden," ucap Pramono.
Seperti diketahui bahwa Pansus Pelindo yang
dipimpin politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, merekomendasikan agar
Rini Soemarno mencopot R J Lino dari jabatan Dirut PT Pelindo II. Selain itu,
Pansus Pelindo juga meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk
mencopot Rini Soemarno dari jabatan Menteri BUMN.
Dalam argumentasinya, Rieke menjelaskan,
secara politik, pansus mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo
II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.
Mereka tidak mematuhi ketentuan di dalam UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran,
UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN,
UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Anti-KKN.
Sementara itu, dari sisi ekonomi, pansus mendapati
sejumlah kejanggalan. Pertama, jika merujuk pada perjanjian kontrak 1999-2019,
terdapat "technical know how" atau alih keterampilan dan teknologi.
Namun, dalam realisasi di lapangan, tidak ditemukan adanya alih keterampilan
atau alih teknologi. "Yang terjadi adalah pengubahan pendapatan menjadi
biaya yang ditransfer ke perusahaan yang sama sekali tidak kompeten di bidang jasa
kepelabuhanan. Indikasi tindak pidana perpajakan ini dibiarkan berlangsung
karena lemahnya daya tawar terhadap investor asing," ujarnya.
Lino Dan Ferialdy
Nurlan Dicopot
Direktur
Utama PT Pelindo II, R J Lino, serta Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II,
Ferialdy Nurlan, resmi diberhentikan. Hal ini terkait dengan kasus hukum yang
saat ini sedang membelit R J Lino dan Ferialdy Noerlan.
Dewan Komisaris PT Pelindo II menyampaikan
pandangan kepada Menteri BUMN agar Lino dan Ferialdy Noerlan tidak dibebani
tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang sedang mereka
hadapi.
Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut,
Menteri BUMN, Rini Soemarno, dalam RUPS Pelindo II, memutuskan memberhentikan
keduanya. ”Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum
masing-masing,” ujarnya dalam siaran tertulis pada Rabu (23/12).
Selain memberhentikan keduanya, Rini memerintahkan
Dewan Komisaris Pelindo II menunjuk anggota direksi yang ada untuk sementara
menjabat pelaksana tugas direktur utama serta direktur operasi dan teknik sampai
ada penggantinya yang baru.
Seperti diketahui, R J Lino telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan QCC pada 2010 dan Ferialdy
Nurlan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobile crane pada 2013 oleh Bareskrim Polri. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment