Sunday, April 10, 2016

MAKASSAR RAYA

Tenriadjeng Divonis 10 Tahun Penjara

MANTAN Walikota Palopo, H P A Tenriadjeng, divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo. Sebelumya, pada 20 November 2013, Tenriadjeng divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi dana pendidikan gratis dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Tripokor Makassar.
Vonis 3 tahun penjara itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino SH, menyebutkan bahwa terdakwa melanggar pasal 3 UU RI No.30 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Selain divonis 3 tahun penjara, terdakwa juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa pun diwajibkan membayar kerugian negara Rp 4 milyar lebih. Bilamana tidak diganti maka masa hukuman terdakwa ditambah 1 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rasyid SH yang 4 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut penasehat hukum Tenriadjeng, Mochtar Saenong SH, menyampaikan masih akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. “Saya belum bisa sampaikan, karena akan saya pelajari dulu amar putusan yang disampaikan kepada klien saya itu,” kata Mochtar.

Tenriadjeng dinilai menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Walikota Palopo karena dia mengintervensi agar kredit senilai Rp 5,3 milyar untuk 22 pemohon dipemudah. Terdakwa menyuruh pengusaha Irianwati (juga terdakwa) untuk mengurus pencairan kredit itu. Setelah cair, uang Rp 2,25 milyar diserahkan ke Tenriadjeng. Selebihnya diterima Irianwati. Namun belakangan terungkap bahwa sebagian besar data pemohon kredit itu adalah fiktif. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment