Pembangunan Kantor LH Kabupaten Sinjai Dipertanyakan
Tanahnya milik Pemprov Sulsel.
|
LUCU. Ini mungkin kata yang pantas dialamatkan
kepada Kepala Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sinjai, H Firdaus. Pasalnya, dirinya
tidak tahu kalau tanah tempatnya berkantor adalah aset milik Pemprov Sulawesi Selatan
yang selama ini dipakainya.
Hal
itu terungkap setelah DPRD Kabupaten Sinjai merasa dikelabuhi oleh Pemkab
Sinjai melalui Kantor LH yang sebelumnya mengusulkan perencanaan rehabilitasi
bangunan lama yang ternyata kejadiaannya adalah bangunan lama diratakan dengan
tanah lalu dibangun kembali bangunan yang baru. Mirisnya lagi, lokasi
didirikannya bangunan baru itu bukan merupakan tanah milik Pemkab Sinjai,
melainkan milik Pemprov Sulsel.
Sebelumnya
anggaran proyek rehabilitasi bangunan Kantor LH Pemkab Sinjai tersebut
menggunakan anggaran pembangunan daerah (APBD) Sinjai sejumlah 1 paket pekerjaan
bangunan rehabilitasi senilai Rp 593.111.000,- dengan perusahaan pelaksana atau
pemenang tender adalah CV Sinar Bulupoddo.
Firdaus,
Kepala Kantor LH Sinjai, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media
mengatakan,”Kita sudah telanjur membangun baru. Apalagi kantor ini sudah rusak.
Jadi, dulu kita adakan permohonan rancangan pembangunannya. Kita sebelumnya
tidak tahu bahwa ini aset pemprov. Jadi, solusinya, kita akan konsultasikan
dengan pihak Pemprov Sulsel untuk dilakukan tukar guling ataupun meminta hibah
terkait dengan tanah kantor ini,” kata Firdaus, Senin (25/7). (F.998) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment