SIDANG KASUS KORUPSI DI BPN SULSEL
KEPALA Seksi Pengendalian Pertanahan
Kanwil BPN Sulsel, Andi Akbar, bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat hak
milik No.28767/Paccerakkang atas nama Daeng Kopi Cs. Kasubsi Pendaftaran Tanah
BPN Makassar, Ahmad, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim PengadilanTindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengatakan bahwa semua SHM yang terbit merupakan
tanggung jawab Tim Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis.
Sebagaimana terbitnya SHM pada 2009, Ketua
Tim Adjudikasi saat itu dijabat oleh Andi Akbar. Maka, kata saksi, sudah seharusnya
Ketua Tim Adjudikasi yang bertanggung jawab dan kalau ada pihak lain yang patut
dimintai tanggung jawab dari BPN Makassar adalah mereka yang bertugas sebagai
satgas.
Masih menurut saksi, sebelumnya ia tidak
mengetahui produk SHM atas nama Sumiati dan Daeng Kopi Cs sebagai sertifikat
bodong sebab tidak berwenang melakukan penelusuran. Saksi mengaku baru mengetahui
SHM itu palsu setelah diberitahu oleh penyidik kejaksaan saat kasus tersebut
tengah diusut. Sejalan dengan penelusuran yang dilakukan penyidik, saksi
mengatakan bahwa pihaknya menemukan
tumpang-tindih mekanisme pada penerbitan HGB dan SHM di atas tanah yang diklaim
milik Sumiati dan Daeng Kopi Cs.
SHM
terbit sesuai dengan fakta tidak teregister di buku daftar isian. SHM atas nama Daeng Kopi dan Sumiati Cs, menurut
saksi bahwa kedua nama tersebut tidak pernah terdaftar dalam buku isian namun
diterbitkan sertifikatnya. Itu merujuk pada data SHM yang tidak sesuai dengan
daftar isian. Tetapi sertifikat tanah Daeng Kopi dan Sumiati itu merupakan
produk Tim Adjudikasi.
Menanggapi
keterangan saksi, terdakwa Andi Akbar membantah bahwa sebagian keterangan saksi
tidak benar. Salah satunya soal adanya coretan di lembar SHM, sehingga Andi
Akbar dijerat melanggar pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang
Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas
perbuatannya memalsukan buku dan daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi pertanahan.
Secara
spesifik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Imawati, menyebutkan
bahwa pemalsuan dilakukan terdakwa saat dirinya menjabat sebagi Ketua Tim
Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis pada tahun 2009. Saat itu terdakwa
telah mengeluarkan telaahan terkait lahan yang diajukan Abdul Samad, seorang
makelar yang dikuasakan oleh pemilik lahan masing-masing Daeng Kopi dan Sumiati
Sujiman Cs.
Atas
pengurusan Abdul Samad yang juga didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus
sertifikat bodong ini maka terbitlah sertifikat tanah tersebut oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada tahun 2009.
Pada
waktu Samad hanya membawa bukti alas hak berupa rincik tanah yang berbeda di
lokasi yang berada di Paccerakkang dengan No. Persil 21 D1 Kohir 336 C1 seluas
3,37 are, JPU mengatakan bahwa pada saat diproses pengajuan Samad atas sertifikat
lahan oleh BPN telah menyalahi aturan. Sebab lahan tersebut sebelumnya telah
memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar tertanggal 22
September 1995 atas nama Koperasi Karyawan Perumtel Siporennu terletak di Kelurahan
Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Ujung Pandang (nama Kota Makassar jaman
dulu).
JPU
telah memblokir lokasi lahan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi sejak 5
September 2006 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar No.26/Pen.Pid/2006/PN
Makassar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment