Monday, January 16, 2017

MAKASSAR RAYA

SIDANG KASUS KORUPSI DI BPN SULSEL

KEPALA Seksi Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN Sulsel, Andi Akbar, bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat hak milik No.28767/Paccerakkang atas nama Daeng Kopi Cs. Kasubsi Pendaftaran Tanah BPN Makassar, Ahmad, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengatakan bahwa semua SHM yang terbit merupakan tanggung jawab Tim Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis.
Sebagaimana terbitnya SHM pada 2009, Ketua Tim Adjudikasi saat itu dijabat oleh Andi Akbar. Maka, kata saksi, sudah seharusnya Ketua Tim Adjudikasi yang bertanggung jawab dan kalau ada pihak lain yang patut dimintai tanggung jawab dari BPN Makassar adalah mereka yang bertugas sebagai satgas.
Masih menurut saksi, sebelumnya ia tidak mengetahui produk SHM atas nama Sumiati dan Daeng Kopi Cs sebagai sertifikat bodong sebab tidak berwenang melakukan penelusuran. Saksi mengaku baru mengetahui SHM itu palsu setelah diberitahu oleh penyidik kejaksaan saat kasus tersebut tengah diusut. Sejalan dengan penelusuran yang dilakukan penyidik, saksi mengatakan  bahwa pihaknya menemukan tumpang-tindih mekanisme pada penerbitan HGB dan SHM di atas tanah yang diklaim milik Sumiati dan Daeng Kopi Cs.
SHM terbit sesuai dengan fakta tidak teregister di buku daftar isian. SHM  atas nama Daeng Kopi dan Sumiati Cs, menurut saksi bahwa kedua nama tersebut tidak pernah terdaftar dalam buku isian namun diterbitkan sertifikatnya. Itu merujuk pada data SHM yang tidak sesuai dengan daftar isian. Tetapi sertifikat tanah Daeng Kopi dan Sumiati itu merupakan produk Tim Adjudikasi.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Andi Akbar membantah bahwa sebagian keterangan saksi tidak benar. Salah satunya soal adanya coretan di lembar SHM, sehingga Andi Akbar dijerat melanggar pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatannya memalsukan buku dan daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi pertanahan.
Secara spesifik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Imawati, menyebutkan bahwa pemalsuan dilakukan terdakwa saat dirinya menjabat sebagi Ketua Tim Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis pada tahun 2009. Saat itu terdakwa telah mengeluarkan telaahan terkait lahan yang diajukan Abdul Samad, seorang makelar yang dikuasakan oleh pemilik lahan masing-masing Daeng Kopi dan Sumiati Sujiman Cs.
Atas pengurusan Abdul Samad yang juga didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus sertifikat bodong ini maka terbitlah sertifikat tanah tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada tahun 2009.
Pada waktu Samad hanya membawa bukti alas hak berupa rincik tanah yang berbeda di lokasi yang berada di Paccerakkang dengan No. Persil 21 D1 Kohir 336 C1 seluas 3,37 are, JPU mengatakan bahwa pada saat diproses pengajuan Samad atas sertifikat lahan oleh BPN telah menyalahi aturan. Sebab lahan tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar tertanggal 22 September 1995 atas nama Koperasi Karyawan Perumtel Siporennu terletak di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Ujung Pandang (nama Kota Makassar jaman dulu).

JPU telah memblokir lokasi lahan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi sejak 5 September 2006 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar No.26/Pen.Pid/2006/PN Makassar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment