Dana
Desa Yang Disalurkan Jangan Disalahgunakan
Hurnaini,
Kepala BPMPD dan Kesbangpol Pemkab Karimun.
|
SETIAP
anggaran dana desa (DD) yang telah disalurkan haruslah digunakan sesuai peruntukan
yang telah direncanakan dalam proposal pengajuannya. DD bantuan pemerintah
pusat yang bernilai ratusan juta hingga miliran rupiah tersebut haruslah tepat
sasaran dan jangan sampai DD yang disalurkan itu disalahgunakan. Demikian ungkap
Hurnaini, Kepala BPMPD dan Kesbangpol Pemkab Karimun, mengingatkan para
aparatur desa.
Ditambahkan Hurnaini, walau DD yang
disalurkan itu bersifat bantuan akan tetapi setiap DD yang diterima oleh desa
harus dipertangungjawabkan. Setiap DD yang telah disalurkan nantinya akan
dievaluasi secara berjenjang mulai Inspektorat Pemkab Karimun, BPKP Kepri dan
BPK RI.
“Kalau ditemukan kesalahan, pasti
ada sanksinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mekanisme penggunaan
dana desa yang disalurkan kepada desa itu sudah diatur di dalam Peraturan Bupati
Karimun nomor 6 tahun 2016.
Proses
evaluasi tersebut sangat menentukan dalam pencairan dana desa tahap kedua. Pemerintah
pusat baru akan mentransfer dana desa pada tahap kedua, setelah tahap pertama
dana desa yang telah diterima oleh desa telah terealisasi.
Kalau dilihat dari anggaran dana desa pada tahun
2015 yang dikucurkan hanya Rp 12 milyar, sedangkan untuk tahun 2016 dana desa
yang bakal dikucurkan pemerintah pusat diperkirakan sebanyak Rp 27 miliyar dan
setiap desa rencananya bakal menerima anggaran dana desa itu sekitar Rp 600 juta hingga Rp 650 juta,” ujarnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment