KPK JANJI TELUSURI
KASUS BANSOS DI PEMPROV SULSEL
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji
akan menelusuri dan mengecek secara rinci penghentian kasus dugaan korupsi dana
Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Wakil
Ketua KPK Bidang Pencegahan, Basaria Pandjaitan, mengatakan, pada prinsipnya
KPK akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. “Nanti coba kita cek secara
terperinci. Pada prinsipnya kalau terima laporan kita akan tindak lanjuti, apa pun
hasilnya harus tuntas,” bebernya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, usai
kegiatan sosialisasi dan surpervisi.
Mengenai
kasus korupsi, khususnya yang ada di Sulsel, Basaria mengatakan, tidak ada
target tertentu. Namun, menurut dia, di mana pun lokasinya, selama ada laporan
yang masuk, maka akan dilakukan penyelidikan. “Mungkin saja memang terjadi
tindak pidana korupsi. Tapi kalau bukan korupsi akan diserahkan pada kepolisian
dan kalau korupsi tapi tidak sesuai dengan pasal 11 UU KPK, misalnya harus
penyelenggara negara, maka akan diserahkan pada kejaksaan”.
Penghentian
pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sulsel oleh Kejati Sulsel di
tengah jalan, menyusul akan adanya tersangka baru setelah Andi Muallim (mantan
Sekta Sulsel), yaitu Adil Patu (mantan legislator Sulsel). Kejati Sulsel beralasan, penghentian pengusutan kasus dugaan
korupsi dana Bansos Sulsel itu karena aktor utamanya telah dijerat, yakni Andi
Muallim, yang saat itu menjabat Sekda Sulsel. Dia dinilai bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap penyaluran dana bansos karena selaku kuasa pengguna
anggaran.
“Proses
penanganan perkara dana Bansos Sulsel 2008 sudah selesai karena yang
bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bansos itu ada di sekda sementara sekdanya
kan sudah dihukum,” tegas Kajati Sulsel, Hidayatullah.
Tapi,
kenapa kajati tidak mengusut yang lain seperti disebutkan dalam pasal 55 KUHP
yaitu turut serta bersama-sama menikmati hasil korupsi ?
Penghentian
pengusutan juga dilakukan karena munculnya “surat sakti” dari BPK yang isinya
meminta agar Pemprov Sulsel segera mengembalikan potensi kerugian negara
sebesar Rp 8,8 milyar atas 202 proposal fiktif dana bansos tersebut. Muallim
selaku sekda saat itu selanjutnya menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut berupa
pengembalian dana bansos pada tahun 2012.
Hidayatullah
mengatakan, surat BPK itu seharusnya sudah sejak lama diekspose karena
merupakan dasar agar bansos tidak masuk ke ranah hukum. “Kenapa penegak hukum
waktu itu melakukan pengusutan? Kajati yang lama kan bukan saya. Yang jelas
saya katakan kalau saat itu saya yang menjabat kajati akan saya katakan bahwa
dana bansos ini bukan kasus korupsi,” ujar Hidayatullah.
Kepala
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Andi Kangkung
Lologau membeberkan, “surat sakti” yang berisi pernyataan jika Pemprov Sulsel
telak melaksanakan semua rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dana
bansos Sulsel pada 2008 itu diterbitkan pada tahun 2012. Surat itu diterbitkan
beberapa saat setelah uang Rp 8,8 milyar lebih, masuk ke kas negara dan atau sebelum
aparat penegak hukum masuk melakukan pengusutan.
Surat
itu diterbitkan BPK pada tahun 2012 setelah Pemprov Sulsel menyelesaikan isi
rekomendasi LHP BPK. Sebagai auditor keuangan, dia mengaku tidak mengetahui
alasannya mengapa dana bansos Sulsel itu
diusut masuk ke ranah pidana. Padahal dasarnya hanya berasal dari laporan
kinerja tahunan, audit rutin BPK, bukan audit investigasi BPK.
BPK
belum pernah menyerahkan masalah dana bansos ini ke Kejati Sulsel untuk
ditindaklanjuti pertanggungjawabannya secara hukum. “Saya tidak tahu betul apa
kita menyerahkan kasus ini atau tidak. Tetapi, setahu saya, itu audit rutin,
memang ada indikasi kerugian tetapi kami langsung merekomendasikan untuk diselesaikan
dan telah diselesaikan. Jadi, kami tidak melakukan audit investigasi lagi”.
Temuan hingga pengembalian dana
bansos itu, kata Kangkung, dimulai pada 2009 saat BPK melalui audit rutinnya
menemukan potensi kerugian negara tersebut. Atas temuan itu, BPK mengeluarkan
rekomendasi LHP yang selanjutnya diserahkan ke Pemprov Sulsel untuk
ditindaklanjuti pada 2010.
Rekomendasi BPK itu kemudian
direspon dan ditindaklanjuti Pemprov Sulsel sepanjang tahun 2010 – 2011 dan
baru diselesaikan secara tuntas pada 2012. “Memang, ada batas waktunya yaitu
selama 60 hari, tetapi isi rekomendasi itu kan banyak dan harus dipenuhi satu-satu.
Maka BPK saat itu membangun komunikasi dengan pemprov. Komunikasi dalam rangka
memulihkan keuangan negara itu diperbolehkan karena mereka memiliki niat baik untuk
mengembalikan,” kata Kangkung.
Rekomendasi LHP BPK telah dipenuhi
seluruhnya, BPK lalu mengeluarkan resume hasil pemantauan. Untuk surat khusus diterbitkan
jika ada permintaan. “Mungkin saat itu tidak ada yang minta, karena kami
mengeluarkan jika diminta. Metode ini juga berlaku pada saat ahli BPK
memberikan kesaksian di persidangan. Fakta adanya surat penyelesaian itu
ditanyakan oleh pengacara, terdakwa, jaksa maupun hakim. Kalau tidak ada yang
tanya, kita tidak berkewajiban memberitahukan,” ujar Kangkung.
Adapun
surat yang baru dimunculkan saat ini, pria paruh baya itu justru balik bertanya
mengapa publik utamanya terdakwa baru menanyakan saat ini bukan saat kasus ini berproses.
Padahal surat itu dapat menjadi kunci bebasnya terdakwa dari tanggung jawab
hukum. “Suratnya sementara saya cari. Surat itu tidak diterbitkan tahun mundur,
bukan juga rekayasa, itu benar adanya. Besok atau lusa akan kita perlihatkan,” janji
Kangkung.
Direktur
Riset dan Data Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi minta agar BPK RI
Perwakilan Sulsel transparan soal adanya surat rekomendasi atau keterangan
penyelesaian kerugian negara terkait kasus dana bansos Sulsel tahun 2008 itu. “Aneh
kalau surat itu ada, dan ahli BPK tidak mengatakannya di persidangan. Dan,
lebih aneh lagi jika memang kerugian negara sudah dikembalikan, Andi Muallim
dan kuasa hukumnya tidak menunjukkannya di persidangan,” kata Wiwi menuding.
Kejanggalan dari keluarnya “surat sakti”
berisi keterangan bahwa kerugian negara telah dipulihkan yaitu jika memang
surat itu ada maka pasti tertuang dalam laporan resmi BPK. Laporan resmi BPK
itulah yang dijadikan dasar keterangan ahli BPK di persidangan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment