Monday, January 2, 2017

LINTAS BERITA

Pengadilan Rakyat Internasional Nyatakan
Indonesia Bersalah Dalam Peristiwa 1965

Zakeria Yacoob meminta Pemerintah Indonesia untuk segera meminta maaf.
SETELAH dinyatakan bersalah dalam peristiwa 1965 oleh International People’s Tribunal (IPT) di Den Haag, Indonesia dipaksa untuk bertanggung jawab dan meminta maaf kepada para korban pembantaian.
Hal ini ditegaskan Hakim Ketua IPT, Zakeria Yacoob. Ada sepuluh dakwaan dalam persidangan, yaitu perbudakan, penyiksaan, pembunuhan masal, kekerasan seksual, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, genosida, kekerasan seksual, pengasingan, dan perbudakan.
“Tindakan pembunuhan masal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia,” tegas Yacoob, Rabu (20/7/2016).
Atas dasar inilah Yacoob meminta Pemerintah Indonesia untuk segera meminta maaf. “Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida 1948,” tambahnya.
Sementara itu Presiden Jokowi beberapa kali telah menegaskan tidak akan meminta maaf kepada keluarga PKI, terkait kasus 1965. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment