Pengadilan Rakyat Internasional
Nyatakan
Indonesia Bersalah Dalam
Peristiwa 1965
Zakeria Yacoob meminta Pemerintah Indonesia
untuk segera meminta maaf.
|
SETELAH dinyatakan bersalah dalam peristiwa 1965 oleh International People’s
Tribunal (IPT) di Den Haag, Indonesia dipaksa untuk bertanggung jawab dan
meminta maaf kepada para korban pembantaian.
Hal ini ditegaskan Hakim
Ketua IPT, Zakeria Yacoob. Ada sepuluh dakwaan dalam persidangan, yaitu
perbudakan, penyiksaan, pembunuhan masal, kekerasan seksual, propaganda palsu,
keterlibatan negara lain, genosida, kekerasan seksual, pengasingan, dan
perbudakan.
“Tindakan pembunuhan masal,
dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan
kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di
bawah tanggung jawab Negara Indonesia,” tegas Yacoob, Rabu (20/7/2016).
Atas
dasar inilah Yacoob meminta Pemerintah Indonesia untuk segera meminta maaf.
“Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan
khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Tindakan
tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida
1948,” tambahnya.
Sementara itu
Presiden Jokowi beberapa kali telah menegaskan tidak akan meminta maaf kepada
keluarga PKI, terkait kasus 1965. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment