Lapter Blimbingsari Digugat Hampir Rp 10
M
Lokasi
tanah milik H Ridwan Halimi yang sudah menjadi bagian
dari Lapangan Terbang
Blimbingsari.
|
KABAR mengejutkan datang dari satu-satunya fasilitas penerbangan pendukung
geliat promo kemajuan Kabupaten Banyuwangi, yaitu Lapter Blimbingsari. Salah
satu pemilik tanah, H Ridwan Halimi, menggugat pihak terkait ke Pengadilan Negeri
(PN) Banyuwangi. Kepala bandara, menteri perhubungan hingga bupati turut dalam
posisi tergugat.
Bupati Banyuwangi, Camat Kabat, Kepala Desa
Badean, Karangbendo, dan beberapa pihak yang terlibat dalam penjualan tanah yang
dinilai merampas kepemilikan Ridwan sebagai satu-satunya pemilik tanah seluas 4.370
m2. Letak
lokasi lahan masing-masing di Desa Karangbendo dan Badean tersebut kini berada
di tengah antara areal yang digunakan sebagai bagian dari Lapangan Terbang
(Lapter) Blimbingsari. Dengan nilai
tiap meter Rp 4 juta, Ridwan merasa dirugikan sejumlah Rp 9,48 miliar.
M Ikbal SH, kuasa hukum H Ridwan Halimi.
|
Informasi yang diterima Hayatul Makin dari FAKTA, gugatan
bernomor 111/Pdt.G/2016/Pn.Bwi tersebut berawal dari peralihan hak yang penuh
rekayasa. Kronologinya,
dua bidang tanah sawah masing-masing seluas 1.500 m2 terletak di Desa Badean
dan 2.870 m2 di Desa Karangbendo yang semuanya merupakan milik H Ridwan Halimi.
Keduanya hingga saat ini masih bersertifikat hak milik atas nama yang
bersangkutan. Dalam perjalanannya,
lahan yang berada di dua tempat tersebut, pada tahun 1991 digadaikan atau
dipinjamkan uang kepada Bu Darto Rp 4 juta dan digarap oleh yang bersangkutan
sebelum ditebus.
Sesuai undang-undang, gadai sawah semestinya
hanya terbatas waktu 7 tahun maka sawah tersebut harus dikembalikan pada tahun
1998.
Belakangan diketahui lahan tersebut pada tahun 2000 masih
dikuasai Bu Darto dan bahkan masih minta uang tebusan. Akibatnya, sejak tahun 2000
Ridwan mencari uang untuk memenuhi tebusan yang diminta tersebut. Ridwan terkejut ketika pada tahun 2013 akan menebus
sawah miliknya itu ternyata sudah dijual oleh Bu Darto dan suaminya kepada
pihak lain, H Nawawi.
Persoalan semakin pelik ketika diketahui
lahan tersebut dijual kepada Menteri Perhubungan dan Bupati Banyuwangi untuk
digunakan sebagai lahan Lapangan Terbang Blimbingsari. Padahal Ridwan Halimi tidak
pernah merasa menjualnya. Lalu, kepada siapa dilakukan pembelian lahan tersebut ? Infoemasi yang diterima
FAKTA bahwa lahan tersebut ketika digadaikan atau dikuasai pihak lain telah
dijadikan jaminan kredit kepada pihak Bank Exim yang saat ini telah dilikuidasi.
Hingga saat ini belum ada komentar dari
pihak terkait. Sekkab Banyuwangi beberapa kali ditemui FAKTA, sedang rapat dan
dinas luar. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment