Bupati MKP Melepas Dan Memberi Pemantapan Kepada CJH
BUPATI
Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa alias
MKP, melepas dan memberi pemantapan kepada CJH (Calon Jamaah Haji)
Kabupaten Mojokerto tahun 2016 jelang keberangkatan, di Pendopo Graha Majatma,
Jumat, 19 Agustus 2016.
Bupati berpesan
kepada seluruh CJH untuk tetap menjaga ketahanan fisik dan mental selama
menjalankan ibadah dalam 40 hari ke depan. Dirinya juga berpesan agar tetap
tertib beribadah, khususnya tetap memperhatikan betul Rukun Haji dan Wajib
Haji.
“Suatu
kebahagiaan dapat memenuhi panggilan sebagai tamu Allah (berhaji), karena tidak
semua orang bisa berangkat walaupun telah siap segalanya. Masa tunggu berangkat
haji yang bisa memakan waktu 24 tahun, sejatinya dapat dimaknai sebagai bagian
dari persiapan diri. Saya mengimbau agar seluruh jamaah tetap menjaga ketahanan
fisik dan mental dalam 40 hari ke depan selama berhaji. Tetap tertib dalam
menjalankan ibadah, maupun rukun dan wajib haji,” pesannya.
Kasi PHU
(Penyelenggara Haji dan Umroh) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali, ditemui
di acara yang sama menginfromasikan beberapa hal terkait pemberangkatan CJH
tahun ini. Mukti juga memaparkan seputar proses teknis pemberangkatan CJH
Kabupaten Mojokerto, yang pada tahun ini sedikit berbeda karena perbedaan
jadwal keberangkatan CJH yang tidak bisa bersama-sama. Ini merupakan
konsekuensi atas kebijakan baru Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
“Kemenag Kabupaten
Mojokerto didaulat sebagai kabupaten penyangga bersama beberapa kota lain di
Jawa Timur. Sebagai konsekuensi, maka beberapa jamaah kita ada yang berangkat
duluan. Namun saya pastikan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi kendala untuk
tiga kloter yakni 33, 34 dan 35 yang dilepas dan diberangkatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Mojokerto,” info Mukti.
Untuk
diketahui, pemecahan keberangkatan CJH sebenarnya tidak lepas dari antisipasi
terhadap CJH yang terlambat mengurus adiminstrasi paspor dan visa. Status
‘penyangga’ sendiri diberikan karena alasan letak geografis 5 daerah yang
berdekatan dengan Kanwil Kemenag yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan
Kota/Kabupaten Mojokerto. Kemudahan komunikasi antara CJH kelima daerah
dengan kanwil inilah yang menjadi pertimbangan pemecahan kloter dari data pra
manivest sebelumnya.
Kanwil tidak
ingin ada keterlambatan keberangkatan CJH ke tanah suci, sehingga antisipasi
utamanya adalah dengan mengisi kekosongan kloter CJH. Dengan kata lain,
jika terdapat suatu kloter daerah yang kosong, maka akan diisi oleh CJH asal
daerah penyangga. Sebaliknya, 5 daerah penyangga juga akan menerima CJH dari
daerah lain yang penerbitan paspor dan visanya terlambat.
Pemberangkatan
secara resmi dilaksanakan di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto oleh
Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Minggu sore (21/8). Ada dua kloter yang
diberangkatkan, yakni kloter 33 dengan jumlah 398 orang jamaah dan kloter 34
berjumlah 441 orang yang berangkat sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan kloter 35
dengan jumlah jamaah sebanyak 381 orang akan menyusul keberangkatannya pada Senin
sore (22/8).
Didampingi sang
istri, Yayuk Pungkasiadi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Jazuli, SKP
dan jajaran Forkopimda, Pungkasiadi berpesan kepada jamaah yang diberangkatkan agar
senantiasa menjaga diri selama berada di tanah suci. Ia meminta CJH terus
melakukan koordinasi dengan kepala rombongan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan. (anang/hms) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment