Saturday, January 7, 2017

ADVETORIAL KABUPATEN MOJOKERTO

Bupati MKP Melepas Dan Memberi Pemantapan Kepada CJH

Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa alias MKP, saat melepas dan memberi pemantapan kepada CJH (Calon Jamaah Haji) Kabupaten Mojokerto tahun 2016 jelang keberangkatan, di Pendopo Graha Majatma, Jumat, 19 Agustus 2016.
BUPATI Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa alias MKP, melepas dan memberi pemantapan kepada CJH (Calon Jamaah Haji) Kabupaten Mojokerto tahun 2016 jelang keberangkatan, di Pendopo Graha Majatma, Jumat, 19 Agustus 2016.
Bupati berpesan kepada seluruh CJH untuk tetap menjaga ketahanan fisik dan mental selama menjalankan ibadah dalam 40 hari ke depan. Dirinya juga berpesan agar tetap tertib beribadah, khususnya tetap memperhatikan betul Rukun Haji dan Wajib Haji.
“Suatu kebahagiaan dapat memenuhi panggilan sebagai tamu Allah (berhaji), karena tidak semua orang bisa berangkat walaupun telah siap segalanya. Masa tunggu berangkat haji yang bisa memakan waktu 24 tahun, sejatinya dapat dimaknai sebagai bagian dari persiapan diri. Saya mengimbau agar seluruh jamaah tetap menjaga ketahanan fisik dan mental dalam 40 hari ke depan selama berhaji. Tetap tertib dalam menjalankan ibadah, maupun rukun dan wajib haji,” pesannya.
Kasi PHU (Penyelenggara Haji dan Umroh) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali, ditemui di acara yang sama menginfromasikan beberapa hal terkait pemberangkatan CJH tahun ini. Mukti juga memaparkan seputar proses teknis pemberangkatan CJH Kabupaten Mojokerto, yang pada tahun ini sedikit berbeda karena perbedaan jadwal keberangkatan CJH yang tidak bisa bersama-sama. Ini merupakan konsekuensi atas kebijakan baru Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
“Kemenag Kabupaten Mojokerto didaulat sebagai kabupaten penyangga bersama beberapa kota lain di Jawa Timur. Sebagai konsekuensi, maka beberapa jamaah kita ada yang berangkat duluan. Namun saya pastikan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi kendala untuk tiga kloter yakni 33, 34 dan 35 yang dilepas dan diberangkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” info Mukti. 
Untuk diketahui, pemecahan keberangkatan CJH sebenarnya tidak lepas dari antisipasi terhadap CJH yang terlambat mengurus adiminstrasi paspor dan visa. Status ‘penyangga’ sendiri diberikan karena alasan letak geografis 5 daerah yang berdekatan dengan Kanwil Kemenag yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Kota/Kabupaten Mojokerto. Kemudahan komunikasi antara CJH kelima daerah dengan kanwil inilah yang menjadi pertimbangan pemecahan kloter dari data pra manivest sebelumnya. 
Kanwil tidak ingin ada keterlambatan keberangkatan CJH ke tanah suci, sehingga antisipasi utamanya adalah dengan mengisi kekosongan kloter CJH. Dengan kata lain, jika terdapat suatu kloter daerah yang kosong, maka akan diisi oleh CJH asal daerah penyangga. Sebaliknya, 5 daerah penyangga juga akan menerima CJH dari daerah lain yang penerbitan paspor dan visanya terlambat.
Pemberangkatan secara resmi dilaksanakan di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto oleh Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Minggu sore (21/8). Ada dua kloter yang diberangkatkan, yakni kloter 33 dengan jumlah 398 orang jamaah dan kloter 34 berjumlah 441 orang yang berangkat sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan kloter 35 dengan jumlah jamaah sebanyak 381 orang akan menyusul keberangkatannya pada Senin sore (22/8).

Didampingi sang istri, Yayuk Pungkasiadi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Jazuli, SKP dan jajaran Forkopimda, Pungkasiadi berpesan kepada jamaah yang diberangkatkan agar senantiasa menjaga diri selama berada di tanah suci. Ia meminta CJH terus melakukan koordinasi dengan kepala rombongan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (anang/hms) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment