Tuesday, January 17, 2017

LINTAS SUMSEL

KARENA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT,
DIJATUHI HUKUMAN 17 TAHUN PENJARA

Majelis hakim PN Palembang sedang menyidangkan terdakwa.
KARENA melakukan permufakatan jahat secara bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, meyerahkan atau menerima narkoba golongan satu (I) bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka Ketua Majelis Hakim Firma Pangabean SH menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Gani alias Gani Bin Umar, warga Jalan Wiro Sentiko Lr Langgar RT 20 RW 07 No.871 Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, Provinsi Sumsel,  dengan pidana penjara selama 17 tahun dengan potong masa tahanan dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Keputusan tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH bahwa terdakwa telah melanggar; Pertama, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua, melangar pasal 112 ayat (2) jo pasal 135 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat netto 11,53 gram senilai Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik seberat 1,58 gram seniai Rp 2.000.000, 1 buah HP Nokia 103 warna biru orange berikut simcard dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian barang bukti 2 paket besar narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip transparan dalam amplop warna putih senilai Rp 170.000.000,- dengan berat 197,43 gram (sisa labfor 193,14 gram) tanggal 29 Januari 2016 telah dimusnahkan sebanyak 173,14 gram oleh pihak Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumsel dan disisakan sebanyak 20 gram guna untuk di persidangan. Barang bukti tersebut milik terdakwa Kurniawan alias Wawan yang perkaranya displit.
Perbuatan tersebut bermula pada hari Jum’at, tanggal 22 Januari 2016, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah terdakwa yang menyimpan sebanyak 11,53 gram narkotika jenis sabu dan 1,58 gram narkotika jenis sabu dan barang tersebut merupakan fee (persen) dari pesanan 2 paket besar narkotika jenis sabu senilai Rp 160.000.000. Caranya, terdakwa ditelepon oleh temannya, M Sabir alias Kiyai, yang disidangkan terpisah, dengan mengatakan bahwa ada seseorang yang ia belum kenal ternyata seorang polisi yang berpakaian preman yang sedang melakukan penyamaran menelepon dengan memberitahukan bahwa ia memesan narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa mengatakan akan mengabari lagi kalau barangnya sudah ada.
Pada hari Kamis, 21 Januari 2016, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa ditelepon temannya, Muklis, dengan mengatakan, barang pesananan narkotika jenis sabu yang dipesan hanya dua paket besar atau disebut dua U, dan harga per paketnya Rp 80 juta. “Jadi dua paket Rp 160 juta, nanti ada orang yang mengantar ke Abang”. Lalu terdakwa menjawab,”Iya aku tunggu tapi jangan lupa barangnya dipisahkan dengan jatah fee aku dari dua paket tersebut”. Lalu dijawab temannya (Muklis),”Iya beres, Bang”.
Lalu terdakwa menelepon temannya, Sabir alias Kiyai, bahwa barang ada 2 paket besar. Kemudian Sabir menelepon seorang laki-laki yag tidak dikenal dan memberitahukan bahwa transaksi akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 22 Januari 2016, sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika terdakwa sedang berada di rumahnya datanglah 3 orang perempuan salah satunya dikenal oleh terdakwa yaitu Yuli (belum tertangkap) dan langsung menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang dibungkus dengan plastik warna ungu berisi dua paket narkotika jenis sabu seharga Rp 160 juta dan satu paket besar seharga Rp 9 juta dan 1 paket sedang seharga Rp 2 juta. Kemudian terdakwa menelepon Sabir alias Kiyai bahwa paket sudah ada. Lalu Sabir meminta barang diantar dan diserahkan kepada Kurniawan alias Wawan yang menunggu di Jalan Pengeran Ratu depan Kantor Pengadilan Agama Jakabaring Palembang.
Selanjutnya terdakwa pergi dibonceng temannya, Eriansyah (belum tertangkap), menggunakan sepeda motor lalu bertemu dengan Kurniawan alias Wawan langsung menyerahkan 2 paket besar sabu. Terdakwa pun pergi.

Keesokan harinya, Jum’at, tanggal 22 Januari 2016, sekitar pukul 15.30 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian yang berpakaian preman dari Polda Sumsel langsung menangkap terdakwa dan didapati sabu-sabu seberat 11,53 gram dan 1,58 gram yang didapatkannya dari fee penjualan 2 paket besar tadi. Kemudian Kurniawan alias Wawan dan temannya juga ditangkap beserta barang bukti. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment