KARENA MELAKUKAN PERMUFAKATAN
JAHAT,
DIJATUHI HUKUMAN 17 TAHUN PENJARA
Majelis hakim PN Palembang sedang
menyidangkan terdakwa.
|
KARENA melakukan permufakatan jahat secara bersama tanpa hak
atau melawan hukum menawarkan, menjual, meyerahkan atau menerima narkoba
golongan satu (I) bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, maka Ketua Majelis Hakim Firma Pangabean SH menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Herman Gani alias Gani Bin Umar, warga Jalan Wiro
Sentiko Lr Langgar RT 20 RW 07 No.871 Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat
II, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, dengan pidana penjara selama 17 tahun dengan
potong masa tahanan dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan tahanan dengan
perintah terdakwa tetap ditahan.
Keputusan
tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH bahwa
terdakwa telah melanggar; Pertama, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU
RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua, melangar pasal 112 ayat (2) jo pasal
135 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Barang bukti berupa satu paket besar narkotika
jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat netto
11,53 gram senilai Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), 1 paket sedang
narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik seberat 1,58 gram seniai Rp
2.000.000, 1 buah HP Nokia 103 warna biru orange berikut simcard dirampas untuk
dimusnahkan.
Kemudian
barang bukti 2 paket besar narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip
transparan dalam amplop warna putih senilai Rp 170.000.000,- dengan berat
197,43 gram (sisa labfor 193,14 gram) tanggal 29 Januari 2016 telah dimusnahkan
sebanyak 173,14 gram oleh pihak Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumsel dan
disisakan sebanyak 20 gram guna untuk di persidangan. Barang bukti tersebut milik
terdakwa Kurniawan alias Wawan yang perkaranya displit.
Perbuatan
tersebut bermula pada hari Jum’at, tanggal 22 Januari 2016, sekitar pukul 15.30
WIB, di rumah terdakwa yang menyimpan sebanyak 11,53 gram narkotika jenis sabu
dan 1,58 gram narkotika jenis sabu dan barang tersebut merupakan fee (persen)
dari pesanan 2 paket besar narkotika jenis sabu senilai Rp 160.000.000. Caranya,
terdakwa ditelepon oleh temannya, M Sabir alias Kiyai, yang disidangkan
terpisah, dengan mengatakan bahwa ada seseorang yang ia belum kenal ternyata
seorang polisi yang berpakaian preman yang sedang melakukan penyamaran menelepon
dengan memberitahukan bahwa ia memesan narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa
mengatakan akan mengabari lagi kalau barangnya sudah ada.
Pada hari
Kamis, 21 Januari 2016, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa ditelepon temannya,
Muklis, dengan mengatakan, barang pesananan narkotika jenis sabu yang dipesan
hanya dua paket besar atau disebut dua U, dan harga per paketnya Rp 80 juta. “Jadi
dua paket Rp 160 juta, nanti ada orang yang mengantar ke Abang”. Lalu terdakwa
menjawab,”Iya aku tunggu tapi jangan lupa barangnya dipisahkan dengan jatah fee
aku dari dua paket tersebut”. Lalu dijawab temannya (Muklis),”Iya beres, Bang”.
Lalu terdakwa
menelepon temannya, Sabir alias Kiyai, bahwa barang ada 2 paket besar. Kemudian
Sabir menelepon seorang laki-laki yag tidak dikenal dan memberitahukan bahwa transaksi
akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 22 Januari 2016, sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika
terdakwa sedang berada di rumahnya datanglah 3 orang perempuan salah satunya
dikenal oleh terdakwa yaitu Yuli (belum tertangkap) dan langsung menyerahkan
bungkusan plastik warna hitam yang dibungkus dengan plastik warna ungu berisi
dua paket narkotika jenis sabu seharga Rp 160 juta dan satu paket besar seharga
Rp 9 juta dan 1 paket sedang seharga Rp 2 juta. Kemudian terdakwa menelepon Sabir
alias Kiyai bahwa paket sudah ada. Lalu Sabir meminta barang diantar dan
diserahkan kepada Kurniawan alias Wawan yang menunggu di Jalan Pengeran Ratu
depan Kantor Pengadilan Agama Jakabaring Palembang.
Selanjutnya
terdakwa pergi dibonceng temannya, Eriansyah (belum tertangkap), menggunakan
sepeda motor lalu bertemu dengan Kurniawan alias Wawan langsung menyerahkan 2
paket besar sabu. Terdakwa pun pergi.
Keesokan
harinya, Jum’at, tanggal 22 Januari 2016, sekitar pukul 15.30 WIB, ketika
terdakwa sedang berada di rumahnya, tiba-tiba datang beberapa anggota
kepolisian yang berpakaian preman dari Polda Sumsel langsung menangkap terdakwa
dan didapati sabu-sabu seberat 11,53 gram dan 1,58 gram yang didapatkannya dari
fee penjualan 2 paket besar tadi. Kemudian Kurniawan alias Wawan dan temannya
juga ditangkap beserta barang bukti. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment