Tuesday, January 31, 2017

LINTAS BERITA

TANPA IZIN, PAJAK GALIAN BATUAN MEMBENGKAK TAK BISA DITAGIH

Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi.
PULUHAN tambang galian C (batuan) illegal di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terus beroperasi tanpa izin dari Gubernur Bengkulu. Padahal berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tanggal 2 Oktober 2014 bahwa izin tambang sudah menjadi kewenangan gubernur. Hal ini dibenarkan Elwan Effendi SH, Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Rejang Lebong, menjawab pertanyaan John Sahrul dari FAKTA di ruang kerjanya.
Diakui Elwan, sejumlah tambang galian C (batuan) yang tersebar di 14 kecamatan di Rejang Lebong sudah habis masa berlaku izinnya, ada yang belum memperpanjang sama sekali dan ada yang sudah mengusulkan tapi belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan masih nyangkut di meja Bupati Rejang Lebong, belum diteruskan ke Pertambangan Provinsi atau Gubernur.
“Karena izinnya belum keluar, pajak pengusahanya pun kian membengkak, sehingga pihak Dinas Pertambangan dan Energi terpaksa menunggu izinnya keluar untuk melakukan penagihan. Sementara produksi pengusaha tambang jalan terus,” kata Elwan.
 Lebih lanjut Elwan menjelaskan, para pengusaha tambang galian C (batuan) yang telah keluar izinnya dan berlaku adalah 1. CV VIA ANUGERAH, 2. SYAFRIANTO, 3. PUTRADO, 4. PT STATIKA MITRA SARANA (dalam proses rekomendasi) dan 5. LAHMUDIN (khusus tambang Batu Gunung).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pertambangan Umum, Khairunas. “Dan selebihnya ada yang belum mengusulkan perpanjangan. Bagaimana mau diproses penyelesaiannya, mengusulkan saja belum ? Untuk itu kita minta rekan-rekan pengusaha tambang untuk segera mengusulkan proses perizinan tambangnya secara benar dengan melengkapi semua persyaratan yang diminta. Pemerintah daerah tidak akan mempersulit perizinan sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi,” tandas Elwan.
Dijelaskan Elwan, saat ini pihaknya belum bisa menagih pajaknya karena mereka belum punya izin. Namun demikian produksi yang mereka keluarkan setiap hari, bukan berarti bebas begitu saja. “Oke tidak full pembayarannya, tapi jangan sampai nol besar. Kita berharap kebaikan kawan-kawan yang melakukan kegiatan penambangan dan tidak boleh lepas kontrol. Pajak ini tetap kita minta dengan mengedepankan musyawarah mufakat, guna meningkatkan PAD untuk membangun daerah, bukan untuk siapa-siapa,” ujarnya.
“Mereka juga harus membayar pajak dengan kesadaran, karena mereka produksi mengambil kekayaan alam berarti kekayaan negara, harus dibayar pajaknya.
Bisa kita lakukan perhitungan ulang berdasarkan hasil perhitungan produksi mereka setiap hari selama beroperasi,” pungkasnya.
Dari data yang diperoleh FAKTA, di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rejang Lebong terdapat Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tahun 2014 sejumlah 36 perusahaan/perorangan dan terdapat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2014 sebanyak 11 perusahaan PT, CV dan perorangan.
Tahun 2014 target PAD yang dibebankan minimal 4,8 % dapat dicapai 6,1% lebih. Tahun 2015 target masih sama 4,8% dapat dicapai 5,8 %. Dan, tahun anggaran 2016 target yang harus dicapai lebih kurang Rp 6 miliar. Sampai bulan Juli 2016, pencapaiannya berkisar pada angka Rp 5.210.000,- atau sekitar 5,6 %.
“Sekarang ni masih tersisa enam bulan lagi, Insya Allah sampai Desember 2016 bisa clear 100%,” kata Elwan.
Percepatan penyelesaian secara keseluruhan termasuk para penunggak pajak galian C (batuan) non logam, tergantung penyelesaian perizinan yang keluar. “Kalau cepat izinnya keluar, target penyelesaiannya juga akan lebih cepat lagi,” tandasnya.
Khusus IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang belum keluar izinnya yaitu :
1.  Tatin Asti Mustika, Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (lk 1,5 Ha).
2.  Bambang Hermanto, Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara (lk 0,25 Ha).
3.  PT Kijang Sakti, Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara (lk 3,5 Ha).
4.  Angget, Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara (lk 2,3 Ha).
5.  M Z Dwi Putra, Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara (lk 1,5 Ha).
6.  A Bukri, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang (lk 8,528 Ha).
7.  Winda Marlian, Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang (lk 1 Ha).
8.  CV Via Anugerah, Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara (lk 4 Ha).
9.  PT Statika Mitra Sarana, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara (lk 4,5
     Ha).
10. Mentari Upuk Timur, Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara (lk 6 Ha).
11. PT Satya Indo Graha, Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur (lk 5,5 Ha).
Kesebelas perusahaan dan perorangan tersebut semuanya dengan jenis bahan galian Batu Kali.
Dipertegas Elwan, karena keterlambatan pengeluaran izin sehingga pajak tambang galian (batuan) belum dapat ditagih. “Sedangkan beban PAD tetap bahkan ditingkatkan oleh pemerintah daerah kepada kami. Tapi itu tidak pula jadi masalah, ini kan untuk pembangunan daerah kita, tetap kita usahakan agar terpenuhi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Rejang lebong harus mempercepat pengeluaran izin bagi para pengusaha tambang yang sudah mengusulkan dan melampirkan syarat-syarat yang harus dipenuhi, clean dan clear, jangan dihambat. Pasalnya, peningkatan penghasilan asli daerah (PAD) juga tergantung pada kemudahan yang diberikan birokrasi, tidak berbelit-belit. Dan, kesadaran pengusaha tambang untuk membayar kewajibannya kepada daerah/negara. Jika dua kekuatan ini disatupadukan maka peningkatan PAD bisa lebih cepat lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurut penambang pasir, Afandi (54), warga Desa Lubuk Ubar, kepada FAKTA bahwa ia memiliki izin atas nama perorangan (Afandi) dan sangat menyayangkan ketidaktegasan pemerintah daerah. “Kita bukannya iri pada kawan-kawan yang sama sekali tidak lagi mengurus izin (liar) tapi bebas beroperasi. Kalau seperti ini lalu untuk apa ada undang-undang atau ketentuan yang mengatur larangan bagi penambang tanpa izin ? Padahal dalam rapat di aula kantor Bupati Rejang Lebong beberapa waktu lalu banyak kawan-kawan mempertanyakan soal tambang tanpa izin yang terus beroperasi, tanpa mendapat sanksi atau teguran dari Pemda Rejang Lebong. Jika memang boleh bebas menambang tanpa izin, bebaskan semuanya, jangan tebang pilih. Seharusnya Bupati Ahmad Hijazi bertindak adil”. (F.993) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment