TANPA
IZIN, PAJAK GALIAN BATUAN MEMBENGKAK TAK BISA DITAGIH
Bupati Rejang Lebong, Ahmad
Hijazi.
|
PULUHAN
tambang galian C (batuan) illegal di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,
terus beroperasi tanpa izin dari Gubernur Bengkulu. Padahal berdasarkan UU
No.23 Tahun 2014 tanggal 2 Oktober 2014 bahwa izin tambang sudah menjadi kewenangan
gubernur. Hal ini dibenarkan Elwan Effendi SH, Kadis Pertambangan dan Energi
Kabupaten Rejang Lebong, menjawab pertanyaan John Sahrul dari FAKTA di ruang
kerjanya.
Diakui Elwan, sejumlah tambang galian C (batuan) yang tersebar
di 14 kecamatan di Rejang Lebong sudah habis masa berlaku izinnya, ada yang
belum memperpanjang sama sekali dan ada yang sudah mengusulkan tapi belum
dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan masih nyangkut di meja Bupati Rejang
Lebong, belum diteruskan ke Pertambangan Provinsi atau Gubernur.
“Karena izinnya belum keluar, pajak pengusahanya pun kian
membengkak, sehingga pihak Dinas Pertambangan dan Energi terpaksa menunggu izinnya
keluar untuk melakukan penagihan. Sementara produksi pengusaha tambang jalan
terus,” kata Elwan.
Lebih lanjut Elwan menjelaskan,
para pengusaha tambang galian C (batuan) yang telah keluar izinnya dan berlaku adalah
1. CV VIA ANUGERAH, 2. SYAFRIANTO, 3. PUTRADO, 4. PT STATIKA MITRA SARANA (dalam
proses rekomendasi) dan 5. LAHMUDIN (khusus tambang Batu Gunung).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pertambangan Umum,
Khairunas. “Dan selebihnya ada yang belum mengusulkan perpanjangan. Bagaimana
mau diproses penyelesaiannya, mengusulkan saja belum ? Untuk itu kita minta
rekan-rekan pengusaha tambang untuk segera mengusulkan proses perizinan
tambangnya secara benar dengan melengkapi semua persyaratan yang diminta.
Pemerintah daerah tidak akan mempersulit perizinan sepanjang syarat-syaratnya
dipenuhi,” tandas Elwan.
Dijelaskan Elwan, saat ini pihaknya belum bisa menagih
pajaknya karena mereka belum punya izin. Namun demikian produksi yang mereka
keluarkan setiap hari, bukan berarti bebas begitu saja. “Oke tidak full
pembayarannya, tapi jangan sampai nol besar. Kita berharap kebaikan kawan-kawan
yang melakukan kegiatan penambangan dan tidak boleh lepas kontrol. Pajak ini
tetap kita minta dengan mengedepankan musyawarah mufakat, guna meningkatkan PAD
untuk membangun daerah, bukan untuk siapa-siapa,” ujarnya.
“Mereka juga harus membayar pajak dengan kesadaran, karena
mereka produksi mengambil kekayaan alam berarti kekayaan negara, harus dibayar
pajaknya.
Bisa kita lakukan perhitungan ulang berdasarkan hasil
perhitungan produksi mereka setiap hari selama beroperasi,” pungkasnya.
Dari data yang diperoleh FAKTA, di Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Rejang Lebong terdapat Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
tahun 2014 sejumlah 36 perusahaan/perorangan dan terdapat pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) tahun 2014 sebanyak 11 perusahaan PT, CV dan perorangan.
Tahun 2014 target PAD yang dibebankan minimal 4,8 % dapat
dicapai 6,1% lebih. Tahun 2015 target masih sama 4,8% dapat dicapai 5,8 %. Dan,
tahun anggaran 2016 target yang harus dicapai lebih kurang Rp 6 miliar. Sampai
bulan Juli 2016, pencapaiannya berkisar pada angka Rp 5.210.000,- atau sekitar
5,6 %.
“Sekarang ni masih tersisa enam bulan lagi, Insya Allah sampai
Desember 2016 bisa clear 100%,” kata Elwan.
Percepatan penyelesaian secara keseluruhan termasuk para penunggak
pajak galian C (batuan) non logam, tergantung penyelesaian perizinan yang
keluar. “Kalau cepat izinnya keluar, target penyelesaiannya juga akan lebih
cepat lagi,” tandasnya.
Khusus IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang belum keluar
izinnya yaitu :
1. Tatin Asti Mustika,
Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (lk 1,5 Ha).
2. Bambang Hermanto,
Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara (lk 0,25 Ha).
3. PT Kijang Sakti,
Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara (lk 3,5 Ha).
4. Angget, Desa
Seguring, Kecamatan Curup Utara (lk 2,3 Ha).
5. M Z Dwi Putra, Desa
Seguring, Kecamatan Curup Utara (lk 1,5 Ha).
6. A Bukri, Desa Lubuk
Mumpo, Kecamatan Kota Padang (lk 8,528 Ha).
7. Winda Marlian, Desa
Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang (lk 1 Ha).
8. CV Via Anugerah,
Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara (lk 4 Ha).
9. PT Statika Mitra
Sarana, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara (lk 4,5
Ha).
10. Mentari Upuk Timur, Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara (lk
6 Ha).
11. PT Satya Indo Graha, Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup
Timur (lk 5,5 Ha).
Kesebelas perusahaan dan perorangan tersebut semuanya dengan
jenis bahan galian Batu Kali.
Dipertegas Elwan, karena keterlambatan pengeluaran izin
sehingga pajak tambang galian (batuan) belum dapat ditagih. “Sedangkan beban
PAD tetap bahkan ditingkatkan oleh pemerintah daerah kepada kami. Tapi itu
tidak pula jadi masalah, ini kan untuk pembangunan daerah kita, tetap kita
usahakan agar terpenuhi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Rejang lebong harus mempercepat
pengeluaran izin bagi para pengusaha tambang yang sudah mengusulkan dan
melampirkan syarat-syarat yang harus dipenuhi, clean dan clear, jangan dihambat.
Pasalnya, peningkatan penghasilan asli daerah (PAD) juga tergantung pada
kemudahan yang diberikan birokrasi, tidak berbelit-belit. Dan, kesadaran pengusaha
tambang untuk membayar kewajibannya kepada daerah/negara. Jika dua kekuatan ini
disatupadukan maka peningkatan PAD bisa lebih cepat lagi dari tahun-tahun
sebelumnya.
Menurut penambang pasir, Afandi (54), warga Desa Lubuk Ubar,
kepada FAKTA bahwa ia memiliki izin atas nama perorangan (Afandi) dan sangat
menyayangkan ketidaktegasan pemerintah daerah. “Kita bukannya iri pada
kawan-kawan yang sama sekali tidak lagi mengurus izin (liar) tapi bebas
beroperasi. Kalau seperti ini lalu untuk apa ada undang-undang atau ketentuan
yang mengatur larangan bagi penambang tanpa izin ? Padahal dalam rapat di aula
kantor Bupati Rejang Lebong beberapa waktu lalu banyak kawan-kawan
mempertanyakan soal tambang tanpa izin yang terus beroperasi, tanpa mendapat
sanksi atau teguran dari Pemda Rejang Lebong. Jika memang boleh bebas menambang
tanpa izin, bebaskan semuanya, jangan tebang pilih. Seharusnya Bupati Ahmad
Hijazi bertindak adil”. (F.993) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment