Bupati
Buleleng Kembali Dilaporkan Ke KPK
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS).
|
LSM Forum
Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) kembali melaporkan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Jakarta kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab
Buleleng dan penyertaan modal daerah ke Perusahaan Daerah (PD) Swatantra. Kasus
tersebut diduga melibatkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS).
Sebelumnya, pada Maret lalu, FPMK melaporkan kasus tersebut
KPK. KPK waktu itu hanya diminta untuk mengawasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali
dalam menangani kasus tersebut. Namun, karena Kejati Bali dinilai tidak serius
mengungkap tuntas kasus tersebut, FPMK kembali melaporkan kasus tersebut ke KPK
dua pekan lalu.
Dalam laporannya kali ini, KPK diminta untuk menggarap
langsung kasus tersebut. Dokumen yang diperoleh FAKTA, laporan itu diterima KPK
pada 11 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Waldes Nainggolan dari bagian
pengaduan masyarakat. Ada beberapa poin aduan ke KPK
terkait kasus ini. Pertama, disebutkan bahwa Pemkab Buleleng memiliki aset
berupa puluhan hektar kebun cengkeh dan kopi yang dikelola PD Swatantra. Namun,
sampai saat ini, hasilnya tidak jelas, bahkan ada indikasi aset tersebut dijadikan
bancaan oknum pejabat. Jumlah yang disetor ke kas daerah setiap tahun sangat
kecil.
Kedua, merujuk temuan BPK RI No. 02.C/LHP/XIX.Dps/05/2014
halaman 27, maka penyertaan modal ke PD Swatantra senilai Rp 1,2 miliar adalah
perbuatan melawan hukum karena hanya didasari SK Bupati Buleleng No. 560/33/HK/2013.
Karena Perda Kabupaten Buleleng No. 8 Tahun 1998 Tentang Penyertaan Modal PD
Swatantra, hanya mengamanatkan penyertaan modal sebesar Rp 75 juta.
Ketiga, dengan penyertaan modal Rp 1,2 miliar ini, PD
Swatantra meminjam dana ke BPD Buleleng sebesar Rp 10 miliar untuk membeli 71
unit mobil. Mobil tersebut lalu disewakan kepada Pemkab Buleleng dengan nilai
Rp 9,5 juta/unit/bulan untuk jenis Toyota Innova dan Rp 6,5 juta/unit/bulan
untuk jenis Toyota Avanza. Dalam pengadaan dan sewa mobil itu, ada indikasi
kongkalikong, juga dugaan korupsi. Apalagi pengadaan 71 unit mobil itu
dilakukan melalui penunjukan langsung (PL), bukan tender. (rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment