Friday, January 13, 2017

DRESTA BALI

Bupati Buleleng Kembali Dilaporkan Ke KPK

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS).
LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) kembali melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Buleleng dan penyertaan modal daerah ke Perusahaan Daerah (PD) Swatantra. Kasus tersebut diduga melibatkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS).
Sebelumnya, pada Maret lalu, FPMK melaporkan kasus tersebut KPK. KPK waktu itu hanya diminta untuk mengawasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam menangani kasus tersebut. Namun, karena Kejati Bali dinilai tidak serius mengungkap tuntas kasus tersebut, FPMK kembali melaporkan kasus tersebut ke KPK dua pekan lalu.
Dalam laporannya kali ini, KPK diminta untuk menggarap langsung kasus tersebut. Dokumen yang diperoleh FAKTA, laporan itu diterima KPK pada 11 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Waldes Nainggolan dari bagian pengaduan masyarakat. Ada beberapa poin aduan ke KPK terkait kasus ini. Pertama, disebutkan bahwa Pemkab Buleleng memiliki aset berupa puluhan hektar kebun cengkeh dan kopi yang dikelola PD Swatantra. Namun, sampai saat ini, hasilnya tidak jelas, bahkan ada indikasi aset tersebut dijadikan bancaan oknum pejabat. Jumlah yang disetor ke kas daerah setiap tahun sangat kecil.
Kedua, merujuk temuan BPK RI No. 02.C/LHP/XIX.Dps/05/2014 halaman 27, maka penyertaan modal ke PD Swatantra senilai Rp 1,2 miliar adalah perbuatan melawan hukum karena hanya didasari SK Bupati Buleleng No. 560/33/HK/2013. Karena Perda Kabupaten Buleleng No. 8 Tahun 1998 Tentang Penyertaan Modal PD Swatantra, hanya mengamanatkan penyertaan modal sebesar Rp 75 juta.

Ketiga, dengan penyertaan modal Rp 1,2 miliar ini, PD Swatantra meminjam dana ke BPD Buleleng sebesar Rp 10 miliar untuk membeli 71 unit mobil. Mobil tersebut lalu disewakan kepada Pemkab Buleleng dengan nilai Rp 9,5 juta/unit/bulan untuk jenis Toyota Innova dan Rp 6,5 juta/unit/bulan untuk jenis Toyota Avanza. Dalam pengadaan dan sewa mobil itu, ada indikasi kongkalikong, juga dugaan korupsi. Apalagi pengadaan 71 unit mobil itu dilakukan melalui penunjukan langsung (PL), bukan tender. (rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment