“Perampokan” Ala Polres Sidrap Akan Diusut Mabes
Polri
KASUS penyitaan uang dinar
Ahmad Lusi yang dilakukan Polres Sidrap kini diusut Mabes Polri. Kuasa hukum
Ahmad Lusi, Maulana, mengatakan, pelaporan atas perampasan barang milik
kliennya tersebut sudah diterima Propam Mabes Polri. Laporan tersebut bernomor
STPL/42/VII/2016/Yanduan. Terlapornya, Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar,
Wakapolres, Kompol Apri Presetya, Kasat Intelkam, AKP Fantry, Kasat Reskrim,
AKP Candra Yudha, dan Kapolsek Panca
Rijang, Abd Rasyid.
“Jadi, kasus ‘perampokan’
ala Polres Sidrap ini sudah diterima Propam Mabes Polri, dan alhamudillah
mereka berjanji mengusut secepatnya,” katanya seperti dikutip dari salah satu
media online, Minggu (24/7).
“Pelaporan kami ini juga
sekaligus meminta pelimpahan yang sebelumnya ditangani Propam Polda Sulsel,”
tambahnya.
Maulana menjelaskan,
dalam laporan Jumat, 22 Juli lalu, salah
satu petugas Propam Mabes Polri terkejut dengan alasan Polres Sidrap dalam
perampasan barang tersebut yang mengatakan dalil titipan.
“Bahkan petugas itu mengatakan
cara yang digunakan Poles Sidrap seperti jaman jahilia. Karena kepolisian tak
pernah menyita barang seseorang dengan menggunakan dalil titipan. Itu tidak ada
di KUHAP atau aturan kepolisian lainnya,” jelasnya.
Sementara, istri Ahmad
Lusi, Andi Asnada, berharap keadilan hukum datang dari Propam Mabes Polri.
Mengingat, proses hukum suaminya yang kini ditangani Kejaksan Negeri Sidrap
tidak sesuai pokok perkara yang ditangani Polres Sidrap.
“Kan laporan pelapor
penggelapan dengan kerugian hanya Rp 4 juta. Sementara barang saya dan barang
orang di sekitar rumah yang senilai Rp 9 miliar juga disita. Anehnya, barang
yang disita itu tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus
penyitaan barang Ahmad Lusi yang dilakukan Polres Sidrap senilai Rp 9 miliar
pada 19 Mei lalu menjadi sorotan masyarakat. Pada penggerebekan dini hari itu,
personel Polres Sidrap menuduhkan kepemilikan narkoba dan senjata api.
Tak menemukan bukti-bukti
atas tuduhan tersebut, Polres Sidrap langsung menyita barang-barang yang ada di
dalam rumah dan mengamankan 11 orang termasuk Ahmad Lusi.
Anehnya, penetapan
tersangka Ahmad Lusi dilakukan setelah ada salah satu warga yang melapor.
Padahal laporan itu tidak sesuai dengan tuduhan awal Polres Sidrap yakni
narkoba dan kepemilikan senjata api. Itu pun setelah Ahmad Lusi sudah tiga hari
mendekam di tahanan.
“Pada saat polisi
datang, mereka tidak bisa memperlihatkan surat perintah. Jadi penahanan suami
saya tanpa sprindik. Apalagi adanya pelapor setelah suami saya ditahan tiga
hari,“ demikian Andi Asnada. (F.998) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment