Sunday, January 1, 2017

LINTAS SULSEL

“Perampokan” Ala Polres Sidrap Akan Diusut Mabes Polri

KASUS penyitaan uang dinar Ahmad Lusi yang dilakukan Polres Sidrap kini diusut Mabes Polri. Kuasa hukum Ahmad Lusi, Maulana, mengatakan, pelaporan atas perampasan barang milik kliennya tersebut sudah diterima Propam Mabes Polri. Laporan tersebut bernomor STPL/42/VII/2016/Yanduan. Terlapornya, Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar, Wakapolres, Kompol Apri Presetya, Kasat Intelkam, AKP Fantry, Kasat Reskrim, AKP Candra Yudha, dan  Kapolsek Panca Rijang, Abd Rasyid.
“Jadi, kasus ‘perampokan’ ala Polres Sidrap ini sudah diterima Propam Mabes Polri, dan alhamudillah mereka berjanji mengusut secepatnya,” katanya seperti dikutip dari salah satu media online, Minggu (24/7).
“Pelaporan kami ini juga sekaligus meminta pelimpahan yang sebelumnya ditangani Propam Polda Sulsel,” tambahnya.
Maulana menjelaskan, dalam laporan Jumat,  22 Juli lalu, salah satu petugas Propam Mabes Polri terkejut dengan alasan Polres Sidrap dalam perampasan barang tersebut yang mengatakan dalil titipan.
“Bahkan petugas itu mengatakan cara yang digunakan Poles Sidrap seperti jaman jahilia. Karena kepolisian tak pernah menyita barang seseorang dengan menggunakan dalil titipan. Itu tidak ada di KUHAP atau aturan kepolisian lainnya,” jelasnya.
Sementara, istri Ahmad Lusi, Andi Asnada, berharap keadilan hukum datang dari Propam Mabes Polri. Mengingat, proses hukum suaminya yang kini ditangani Kejaksan Negeri Sidrap tidak sesuai pokok perkara yang ditangani Polres Sidrap.
“Kan laporan pelapor penggelapan dengan kerugian hanya Rp 4 juta. Sementara barang saya dan barang orang di sekitar rumah yang senilai Rp 9 miliar juga disita. Anehnya, barang yang disita itu tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penyitaan barang Ahmad Lusi yang dilakukan Polres Sidrap senilai Rp 9 miliar pada 19 Mei lalu menjadi sorotan masyarakat. Pada penggerebekan dini hari itu, personel Polres Sidrap menuduhkan kepemilikan narkoba dan senjata api.
Tak menemukan bukti-bukti atas tuduhan tersebut, Polres Sidrap langsung menyita barang-barang yang ada di dalam rumah dan mengamankan 11 orang termasuk Ahmad Lusi.
Anehnya, penetapan tersangka Ahmad Lusi dilakukan setelah ada salah satu warga yang melapor. Padahal laporan itu tidak sesuai dengan tuduhan awal Polres Sidrap yakni narkoba dan kepemilikan senjata api. Itu pun setelah Ahmad Lusi sudah tiga hari mendekam di tahanan.
“Pada saat polisi datang, mereka tidak bisa memperlihatkan surat perintah. Jadi penahanan suami saya tanpa sprindik. Apalagi adanya pelapor setelah suami saya ditahan tiga hari,“ demikian Andi Asnada.  (F.998) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment