ANAK PANTI ASUHAN PUN DIANIAYA DAN DICABULI
K dan Advokat Amrullah SHI MHI saat mengadu
ke Ketua KPAI Kota Palembang, Adi Sangadi SH.
|
K (14),
warga Jalan Sematang Borang Komplek Borang Mas RT 24 RW 10,
Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota
Palembang, Provinsi Sumsel, diduga menjadi korban
penganiayaan oleh pengasuh Panti Asuhan
Marfu’ah, Ana Diapawati, dan menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh suami pengasuh panti
asuhan, Rumi.
Dugaan tindak
kekerasan terhadap anaknya ini membuat orangtua
K meminta bantuan hukum ke Kantor
Amrullah SHI MHI dan rekan dengan nomor surat kuasa 060/KH-AMR/VII2016
tanggal 18 Juli 2016 untuk mendampingi anaknya yang
diduga menjadi korban kekerasan
tersebut.
Selanjutnya, dalam surat
somasinya yang dikirim kepada pengasuh panti asuhan disebutkan bahwa korban penganiayaan masih di bawah
umur (14 tahun) dan sekarang duduk di kelas
9 MTs. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak
nomor 35 tahun 2014, pasal 76 E ancaman hukumannya
maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 milyar. Pidana
yang sama berlaku bagi pelaku persetubuhan dengan anak meski tanpa paksaan.
Bila pelaku adalah orangtua, pengasuh, pendidik, tenaga pendidik, hukumannya
ditambah 5 tahun (sepertiga ancaman pidana).
“Pada tanggal 30
April 2016, sekitar pukul 13.00WIB, anak klien kami yang
masih di bawah umur, K, mendapat
penganiayaan oleh pengasuh panti secara brutal.
Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang murni dan dapat diancam
penjara. Akibat perbuatan tersebut anak klien
kami mengalami luka lecet pada bagian leher, tangan kanan dan tangan kiri dari
hasil rekam medik berupa visum. Bahkan anak klien kami mengalami trauma
psikologis yang membuat anak tersebut menjadi ketakutan dan merasa minder dalam
pergaulan dikarenakan selalu diejek dan dikucilkan dalam pergaulan. Setelah
kejadian tersebut, pihak pengasuh panti tidak pernah merasa sedikitpun menyesal
dan meminta maaf terhadap klien kami. Sedangkan Ana Dipawati
yang merupakan salah seorang pendidik (guru) pada Yayasan
Marfu’ah telah melakukan intervensi terhadap anak klien kami
dengan cara tidak memperbolehkan anak klien kami untuk mengikuti Ujian Sekolah Tingkat Madrasah Tsanawiyah
(Sekolah Menengah Pertama). Perbuatan ini merupakan salah satu perlawanan
terhadap hukum dan undang-undang dan telah
kami laporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Kota Palembang untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena
pengaduan korban kepada pihak berwajib dalam hal ini Polsek Sako jalan di tempat,”
tulis Amrullah SHI MHI dalam surat somasinya.
Dalam surat
pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,
K (14), sekolah di MTs
Marfu’ah, alamat Jalan Sematang Borang Komplek Borang
Mas, menyatakan bahwa ia
telah dipaksa, diperkosa oleh Bapak Rumi sebagai pengasuh di Panti Asuhan
Marfu’ah sebanyak 2 kali. Kejadian berawal dari K diajak
oleh Bapak Rumi (suami Ibu Ana Diapawati) naik mobil untuk
mengambil uang sumbangan ke panti dari pom bensin
Romi Herton di kawasan KM 12. Kemudian, K diajak ke tempat
Ibu Nur yang tinggal di Sekojo dan diajak
masuk ke rumah, lalu ia dipaksa oleh Pak Rumi masuk ke
kamar dan diperkosa. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2014 dan kejadian
yang kedua terjadi pada tempat yang sama dengan cara dipaksa dan dibujuk pada
tahun 2015. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh K di
Palembang, 28 Juli 2016.
Sementara itu,
pernyataan guru panti (ustadz) di Panti
Asuhan Marfu’ah, Marzuki, yang menyatakan dengan sebenarnya dan
sanggup diangkat sumpah bahwa Marzuki pernah melakukan mediasi untuk mendamaikan
peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Ana Diapawati terhadap anak di bawah
umur yang bernama K. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret
2016, tanggalnya ia lupa. Bertempat di rumah kontrakan
Ade, kakak kandunng
K, pertama Marzuki berhasil mendamaikan dengan syarat jangan sampai terulang
kembali kejadian tersebut. Waktu itu Ana Diapawati berjanji melalui ibu
mertuanya yang bernama Hj Marfu’ah bahwa kejadian
tersebut tidak akan terulang kembali. “Kenyataannya,
kejadian tersebut terjadi lagi dan saya lepas tangan dan lebih baik
diselesaikan secara hukum saja,” ujar ustadz
kharismatik tersebut. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment