KPK AKAN KONFRONTIR
LAPORAN MICO FANJI DAN H M RASYID
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
gerah juga atas berbagai desakan masyarakat Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan, yang meminta segera usut dan periksa dua dari laporan tentang
kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuasin dua
periode. Pertama, laporan periode Ir H Amiruddin Inoed yang dilaporkan oleh H M
Rasyid Yusup dan periode kedua Yan Anton Ferdian S H yang dilaporkan oleh Mico
Fanji, mantan sopir Akil Muktar.
Dugaan
yang dilakukan Ir H Amiruddin Inoed dan Drs H Rahma Hasan seperti yang tertuang
dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang
berbunyi sebagai berikut ;
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama : Ir H Amiruddin Inoed (Calon Bupati
Banyuasin)
Alamat : Jalan Merdeka No.01 Lingkungan IV
RT 15/RW 07 Kelurahan
Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III,
Kabupaten Banyuasin.
Nama :
Drs H Rahma Hasan (Calon Wakil Bupati Banyuasi)
Alamat : Jalan Veteran No.25 Padang,
Sumatera Barat.
Sehubungan
dengan pencalonan kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin periode
2003-2008, dengan ini kami bersepakat kepada para Anggota DPRD Banyuasin yang
memilih kami untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin masa bakti
2003-2008 bahwa kami berjanji untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran kepada
Anggota DPRD Banyuasin yang memilih kami dalam waktu 15 hari setelah
terpilihnya kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
Demikianlah
surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat
tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Yang menyatakan Ir H Amiruddin Inoed
ditandatangani dan Drs H Rahma Hasan ditandatangani.
“Namun, sampai saat ini laporan
tersebut adem-ayem saja, tampaknya KPK sudah kemasukan angin. Sedangkan kami
sudah dikonfrontir pada waktu itu oleh pihak KPK”.
Menurut
sumber yang mengaku mantan anggota DPRD Banyuasin, kini mencuat lagi laporan
atas kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Banyuasin yang diduga dilakukan oleh
Yan Anton Ferdian SH, anak mantan Bupati Banyuasin, Ir H Amiruddin Inoed.
Diduga telah melakukan suap terhadap Akil Muhtar melalui Muhtar Efendi dan Sekretaris
Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir H Firman, seperti yang dimuat di Majalah FAKTA
No.627 Edisi Juni 2016.
Menurut
sumber di gedung KPK saat elemen masyarakat dan LSM akan mengadakan demo bahwa
pihak KPK akan mengkonfrontir kedua masalah tersebut terhadap pelapor tentang
keabsahan bukti-buktinya. Terutama sekali yang sedang mencuat saat ini atas
laporan Mico Fanji. “Kita tunggu tanggal mainnya saja, sampai sejauh mana nyali
KPK untuk mengungkap kedua kasus tersebut yang mempunyai 75% keabsahan
bukti-buktinya”.
Sementara
itu, Ir H Firman yang dikonfirmasi untuk follow
up pemberitaan Majalah FAKTA, sampai berita kedua ini dikirimkan, belum
juga memberikan tanggapan ataupun respon atas keterlibatannya dalam masalah ini.
(F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment