DEWAN MINTA BUPATI MUTASIKAN KABID BINA MARGA
DAN KASI ALAT BERAT DINAS PU SIMEULUE
HASIL rapat
dengar pendapat (RDP) di gedung DPRK Simeulue yang dilaksanakan pada 12 Juni
2016 antara DPRK Simeulue dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Simeulue
menyimpulkan bahwa ada indikasi penggelapan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dari sewa alat berat di Dinas PU yang diduga dilakukan oleh Afit Linon ST
selaku Kabid Bina Marga dan Kasi Alat Berat, Yusran. Diduga keduanya telah
menyalahgunakan kewenangan sehingga sampai dengan kwartal II Juli 2016 belum
satu rupiah pun yang disetorkan ke kas daerah, sementara semua alat berat
disewakan kepada pihak ketiga (kontraktor).
Hasdian Yasin yang didampingi H Ariaudin dan Abdul Razak selaku Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
Simeulue kepada FAKTA mengatakan bahwa dari hasil investigasi mereka di
lapangan menunjukkan sampai hari ini alat berat Dinas PU masih beroperasi di
lapangan. Seperti di Kecamatan Alafan dan Salang. “Akan tetapi sewaktu kita
pertanyakan kepada Saudara Afit Linon, berapa uang yang disetor ke kas daerah, tidak
dapat memberikan alasan dengan dalih belum diketahui datanya”.
Lebih lanjut ketiga wakil rakyat tersebut mengatakan, bukan hanya dana sewa
alat berat saja yang diduga digelapkan oleh Afit Linon termasuk juga
pembangunan jalan jalur Sinabang-Sibigo pada kilometer 87-89 (Desa Sigulai), kontraknya
sudah diputus dan sudah RDP namun Afit Linon membayar pekerjaan tersebut kepada
pelaksana (kontraktor), CV Lubuk Raya.
Begitu juga dengan pekerjaan lain yang nilainya lebih kurang Rp 400 juta,
pengaspalan jalan Sinabang-Sibigo. Anehnya, kontraknya sudah putus dan DPRK ke lapangan
melihat pekerjaan itu tidak selesai, namun Afit Linon tetap membayarnya. “Ini
kan sudah bertentangan dengan aturan,” ucap Hasdian bersama kedua rekannya.
Kadis PU Simeulue, Ir Alihasmi, yang dikonfirmasi FAKTA pekan lalu
mengatakan,”Itu tidak bisa saya jawab, tanyakan sama Afit Linon selaku
penanggung jawab pekerjaan di lapangan”.
Afit Linon yang dikonfirmasi FAKTA di kantor PU tentang pembayaran uang
kepada pihak kontraktor yang sudah habis masa kontraknya, dengan sepele Afit
Linon menjelaskan,”Kalau saya tidak membayar uang tersebut, saya bisa
dilaporkan oleh kontraktor ke pihak yang berwajib. Saya kan sudah jawab di DPRK
sewaktu sidang RDP. Kalau DPRK keberatan pekerjaan tersebut tidak sesuai Spek
tolong dibongkar, tapi mereka tidak mau bongkar”.
Yang aneh, DPRK sudah melaksanakan Sidang RDP dan Pansus akan tetapi Afit
Linon tidak pernah goyah dari kedudukannya. (F.986) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment