Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Bersama
2 Pemuda Diamankan Sat Reskoba Polres Sinjai
RIBUAN butir obat yang
tergolong obat-obatan keras yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa seizin
dokter dan pihak berwenang, ditemukan di rumah kos 2 pemuda berinisial SU dan
FA di Jalan Yahya Mathan No. 5 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara,
Kabupaten Sinjai, pada Rabu (17/8), sekitar pukul 00.20 Wita.
SU (25) yang berprofesi
sebagai wiraswasta, warga Jalan Yahya Mathan No. 5 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan
Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sedangkan FA (23), pekerjaan wiraswasta, warga
Jalan Bulubicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Keduanya ditangkap saat
petugas Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polres Sinjai mendapatkan
informasi bahwa di Jalan Yahya Mathan No. 5 hampir tiap malam terjadi transaksi
obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan
Eximer.
Petugas yang dipimpin
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Burhan SH, bersama anggotanya mendatangi
alamat yang dimaksud dan menemukan SU (25) dan FA (23). Saat dilakukan
penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti apa pun. Tapi,"Setelah dilanjutkan dengan penggeledahan rumah
kos SU dan FA, ditemukanlah barang bukti ribuan butir obat-obatan yang
tergolong obat keras, salah satu contohnya adalah Tramadol dan Eximer,"
kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Burhan, kepada Andi Rahmat dari FAKTA. (F.998) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment