Bupati Kediri Cs Dilaporkan
Ke Kejaksaan
KEJAKSAAN Negeri (Kejari)
Ngasem di Jl Pamenang No. 3 Kabupaten Kediri, Selasa (10/8) telah memeriksa pelapor
Khoirul Anam dan Agustianto, aktivis posko perjuangan anti korupsi (AP2AK)
Kediri, sehubungan dengan Laporan Pengaduan dari Kantor & Konsultan Hukum Danan
Prabandanu terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembentukan dan Penggunaan Anggaran
Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan (TP3) dan Sekretariat Tim Pertimbangan Percepatan
Pembangunan (TP3) di Kabupaten Kediri.
Pantauan
FAKTA, berdasarkan surat yang bersifat rahasia kepada Khoirul Anam dan
Agustianto nomor R-126/0.5.45/Dek.3/08/2016, pihak Kejari Ngasem akan meminta keterangan
kepada mereka seputar kegiatan TP3 di Kabupaten Kediri yang diduga kuat merugikan
negara hingga milyaran rupiah. “Kejaksaan Negeri Ngasem meminta bapak (Khoirul dan
Agus) menghadiri panggilan ini,” ungkap seorang petugas Kejari Ngasem.
Materi
pemeriksaan meliputi beberapa dokumen dan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana
korupsi Pembentukan dan Penggunaan Anggaran Tim Pertimbangan Percepatan
Pembangunan (TP3) dan Sekretariat Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan (TP3)
di Kabupaten Kediri. “Sesuai catatan surat dari Kejari Ngasem, kami siap memenuhi
data dan bukti dugaan korupsi TP3 Kediri,” ungkap Khoirul Anam.
Untuk
diketahui, para anggota TP3 Kabupaten Kediri yang dilaporkan oleh AP2AK pada Kejari
Ngasem antara lain Sutrisno, Ketua TP3, Eko Ediyono, Sekretaris, Mas’ud Said,
Anggota Bidang SDM, Politik dan Pemerintahan, Ibnu Gunawan, Anggota Bidang Kesra,
Kemasyarakatan dan Ekonomi, Moch Arifin, Anggota Bidang Hukum Periode 2014-2015
dan Periode 2016-2020, serta Haryanti Sutrisno, Bupati Kediri dua periode, dan Idrus,
Pj Bupati Kediri Periode 2015-2016.
Aktivis Posko Perjuangan Anti Korupsi (AP2AK)
Kediri.
|
Saat
pemeriksaan berlangsung, Agustianto mengakui banyak pertanyaan dari pihak Kejari
Ngasem terkait data-data yang dibawanya saat proses pemeriksaan. Namun, anehnya,
pihak Kejari Ngasem masih menutupi hasil pemeriksaan kepada dua pelapor tersebut.
Pemeriksaan
terhadap Khoirul Anam dan Agustianto dilakukan di ruang Kasi Intelijen Kejari Ngasem
pada pukul 08.30 – 10.30 WIB. Saat pemeriksaan berlangsung, pertanyaan dari Akhmad
Heru Prasetyo, Kasi Intelijen, dan Novan Sofyan hanya seputar permasalahan TP3
Kabupaten Kediri. “Pertanyaan dari kejari hanya seputar masalah data-data TP3
yang kami miliki,” ungkap Agustianto.
Menurutnya,
saat pemeriksaan berlangsung antara pelapor dengan pihak Kejari Ngasem banyak pertanyaan
seputar kinerja dan dasar hukum pembentukan TP3 Kabupaten Kediri.
Ia
menambahkan, honorarium anggota TP3 Kediri yang diposkan pada anggaran Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kediri sudah menyalahi pasal 54
Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. Pasalnya, TP3 Kediri tidak masuk pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD). “Hemat kami, adanya TP3 Kediri tetap harus dipermasalahkan,” terangnya.
Sementara,
Akhmad Heru Prasetyo, Kasi Intelijen Kejari Ngasem, menuturkan, tidak ada perdebatan
panjang saat proses pemeriksaan kepada dua pelapor. Menurutnya, sejauh ini Kejari
Ngasem hanya melakukan pengumpulan barang bukti dari pelapor terkait dugaan korupsi
TP3 Kediri.
“Saya
tidak bisa komentar panjang terkait TP3, karena takut menyebabkan kegaduhan di luar,”
urainya. (Tim)
No comments:
Post a Comment