Friday, January 13, 2017

LINTAS BANYUWANGI

Jaksa Kasasi Kasus Dugaan Korupsi LMDH Fiktif

Kasipidsus Kejari Banyuwangi, Adi Palebangan SH MH.
MESKI berada di luar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi, menyusul putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan terkait kasusnya dinyatakan bukan perbuatan pidana, namun Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Makmur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Ahmad Holili, nampaknya masih tak bisa lepas dari kekhawatiran.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan counter informasi bahwa jaksa bernegosiasi sehingga tidak melanjutkan langkah hukum lain. Bahkan pihak Kejari Banyuwangi meyakinkan bahwa putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang menyatakan perbuatan Kholili merupakan perbuatan perdata itu merupakan suatu kekeliruan.
“Karena perintah majelis hakim maka terdakwa Kholili kita keluarkan dari tahanan, tapi kita kasasi kok dan kita meyakini apa yang dilakukan Kholili adalah pidana. Karena uangnya merupakan uang negara sehingga kita menjeratnya dengan pasal-pasal korupsi. Seperti semangat masyarakat Indonesia, kita (kejaksaan) tetap melangkah dalam pemberantasan korupsi,” kata Kasipidsus Kejari Banyuwangi, Adi Palebangan SH MH.
Hal itu dikatakan Adi terkait langkah Kejari Banyuwangi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang membebaskan Kholili dari segala tuduhan tindak pidana korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor  Surabaya pertengahan Agustus 2016 memutuskan perkara yang sempat menyeret Kholili masuk dalam tahanan namun diputus bebas atau onslag van recht vervolging.
Ahmad Kholili ditahan pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak 14 Maret 2016. Penahanannya dilakukan menyusul status tersangka yang disandangnya atas kasus dugaan korupsi dana Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tahun 2012.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Kejari Banyuwangi pada 6 Nopember 2013. Namun karena tidak ada perkembangan, masyarakat akhirnya kembali melaporkan kasus ini untuk kedua kalinya pada 27 Januari 2014. Dana yang diduga diselewengkan itu merupakan dana pinjaman dengan jaminan yang seharusnya digunakan untuk pengadaan sarana produksi pertanian untuk program peningkatan produksi pangan.
Majelis hakim menilai perbuatan Kholili terbukti tapi bukan perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata. Secara rinci, perbuatan yang dilakukan Kholili melawan hukumnya adalah mengingkari janji.

Sebelumnya JPU Henry Prabowo dan Basuki Wiryawan mendakwanya dengan pasal 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tuntutan kurungan penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 228 juta atau diganti dengan kurungan selama 2 tahun. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment