Jaksa Kasasi Kasus Dugaan Korupsi LMDH Fiktif
Kasipidsus Kejari Banyuwangi, Adi Palebangan
SH MH.
|
MESKI berada di luar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Banyuwangi, menyusul putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memerintahkan
terdakwa untuk dikeluarkan terkait kasusnya dinyatakan bukan perbuatan pidana,
namun Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Makmur, Desa Bengkak,
Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Ahmad Holili,
nampaknya masih tak bisa lepas dari kekhawatiran.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan counter informasi bahwa jaksa
bernegosiasi sehingga tidak melanjutkan langkah hukum lain. Bahkan pihak Kejari
Banyuwangi meyakinkan bahwa putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang
menyatakan perbuatan Kholili merupakan perbuatan perdata itu merupakan suatu
kekeliruan.
“Karena perintah majelis hakim maka terdakwa Kholili kita
keluarkan dari tahanan, tapi kita kasasi kok dan kita meyakini apa yang
dilakukan Kholili adalah pidana. Karena uangnya merupakan uang negara sehingga
kita menjeratnya dengan pasal-pasal korupsi. Seperti semangat masyarakat
Indonesia, kita (kejaksaan) tetap melangkah dalam pemberantasan korupsi,” kata
Kasipidsus Kejari Banyuwangi, Adi Palebangan SH MH.
Hal itu dikatakan Adi terkait langkah Kejari Banyuwangi atas
putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang membebaskan Kholili dari
segala tuduhan tindak pidana korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor
Surabaya pertengahan Agustus 2016 memutuskan perkara yang sempat menyeret Kholili
masuk dalam tahanan namun diputus bebas atau onslag van recht vervolging.
Ahmad Kholili ditahan pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak 14
Maret 2016. Penahanannya dilakukan menyusul status tersangka yang disandangnya
atas kasus dugaan korupsi dana Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis
Korporasi (GP3K) tahun 2012.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Kejari Banyuwangi pada 6
Nopember 2013. Namun karena tidak ada perkembangan, masyarakat akhirnya kembali
melaporkan kasus ini untuk kedua kalinya pada 27 Januari 2014. Dana yang diduga
diselewengkan itu merupakan dana pinjaman dengan jaminan yang seharusnya
digunakan untuk pengadaan sarana produksi pertanian untuk program peningkatan
produksi pangan.
Majelis hakim menilai perbuatan Kholili terbukti tapi bukan
perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata.
Secara rinci, perbuatan yang dilakukan Kholili melawan hukumnya adalah
mengingkari janji.
Sebelumnya JPU Henry Prabowo dan Basuki Wiryawan mendakwanya
dengan pasal 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
tuntutan kurungan penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan
kurungan. Selain itu, JPU juga
menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 228 juta atau
diganti dengan kurungan selama 2 tahun. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment