Sunday, July 3, 2016

DRESTA BALI

KMB Laporkan Bupati Buleleng Ke Kejati Bali

Komunitas Masyarakat Buleleng saat melaporkan
Bupati Buleleng ke Kejati Jatim, Kamis (25/2).
KOMUNITAS Masyarakat Buleleng (KMB) melaporkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS), ke Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (25/2). Bupati PAS dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan korupsi dana penyertaan modal tahun 2013.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Masyarakat Kecil (LSM FPM), Gede Suardana, menyebut ‎Bupati Buleleng telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal dan melanggar PP No.58 Tahun 2005 pasal 75.
Katanya, uang rakyat sebanyak Rp 1,2 miliar yang digelontorkan kepada PD Swatantra hanya dengan SK Bupati. Padahal Perda tentang Swatantra No.8 Tahun 1998 tertulis Rp 75 juta untuk penyertaan modal.
"Kenapa bupati berikan uang sebesar Rp 1,2 miliar dengan melabrak perda ? Ini ada aromanya kolusi dan korupsi. Kami menduga bupati ada kongkalikong dengan PD Swatantra," jelas Suardana di Kejati Bali, Denpasar, Kamis (25/2).
Masih menurut Suardana, Bupati Buleleng sejak awal sudah merancang sewa mobil untuk SKPD Pemkab Buleleng dan bekerja sama dengan PD Swatantra. Di mana dalam pengajuan proposal, PD Swatantra meminta pembeliaan bibit sapi dan kambing untuk diberikan kepada petani termasuk juga dana peremajaan cengkeh dan kopi. Namun, ditegaskan Suardana, semuanya tidak pernah ada.
"Justru dana tersebut dibelikan mobil Avanza dan Inova. Terlebih lagi mobil-mobil itu kemudian disewakan kepada SKPD di Buleleng sendiri, bahkan mereka juga meminjam uang puluhan miliar kepada bank daerah. Kenapa kambing dan sapi jadi mobil ?" cetusnya.

Dalam pengajuan proposal, PD Swatantra meminta pembeliaan bibit sapi dan kambing untuk diberikan kepada petani, selain itu juga dana peremajaan cengkeh dan kopi. Tapi, faktanya, PD Swatantra menggunakan uang itu untuk membeli mobil sebanyak 71 unit, di mana pembelian mobil tersebut tidak melalui tender. Mereka membeli mobil secara tunai. Di sini Bupati Buleleng juga melakukan pemborosan dana APBD atau uang rakyat karena menyewa mobil-mobil tersebut selama dua tahun. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment